Clayton Act adalah Undang-Udang yang lahir pada tahun 1914. Undang-Undang ini mengubah Sherman Antitrust Act dan melarang praktik bisnis tertentu, seperti diskriminasi harga serta merger dan akuisisi tertentu, jika praktik tersebut dapat secara substansial mengurangi persaingan atau menciptakan monopoli dalam jalur perdagangan.