Apa yang dimaksud dengan Cashless Society?

Cashless society atau masyarakat tanpa uang tunai adalah masyarakat yang melakukan dan mendaftarkan transaksi ekonomi secara elektronik dengan bantuan kartu kredit atau debit, tanpa menggunakan mata uang kertas atau mata uang logam.

Sumber

Kurian, G.T. (2013). The AMA Dictionary of Business and Management. USA: Library of Congress Cataloging-in-Publication Data

Di era digital ini, segala aktivitas dapat dilakukan secara online melalui internet. Hal ini tentunya mengharuskan masyarakat untuk dapat memanfaatkan kemudahan dan keefektifan dalam berinteraksi antara satu sama lain. Berkembangangnya bisnis financial technology (fintech) juga ikut mempengaruhi munculnya perusahaan startup yang bergerak pada sector keuangan digital, salah satunya adalah uang elektronik (e-money). Munculnya e-money memungkinkan masyarakat untuk melakukan transkasi tanpa menggunakan uang tunai, sehingga hal ini akan memudahkan bagi sebagian besar orang.

Pengertian Cashless society

Cashless society diartikan sebagai kondisi dimana masyarakat atau komunitas tidak lagi memandang uang sebagai sesuatu yang harus berwujud dalam lembaran kertas ataupun koin. Dengan adanya sistem cashless payment, pembayaran dapat melalui aplikasi financial technology (fintech), seperti e-wallet atau berupa kartu debit dan kredit yang cukup dikenal (Banque Francem, 2018 dalam Kurniati dan Nugroho, 2019). Sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan transaksi menggunakan uang dalam bentuk fisik. Bahkan, konsep cashless society ini diadopsikan dalam sistem pembayaran pemerintah yang semula banyak dilakukan secara cash kemudian diubah menjadi cashless sehingga disebut cashless government.

Uang elektronik (e-money) memiliki karakteristik yang berbeda dari yang telah ada sebelumnya seperti phone banking, kartu kredit dan kartu debit, karena setiap transaksi pembayaran tidak selalu memerlukan proses otorisasi dan tidak terkait secara langsung dengan rekening nasabah di bank. Hal ini karena e-money tersebut merupakan produk dimana sejumlah nilai (monetary value) telah terekam dalam alat pembayaran yang digunakan (prepaid).

Penggunan e-money lebih nyaman dibandingkan dengan menggunakan uang tunai (dalam transaksi bernilai kecil), karena nasabah tidak perlu memiliki sejumlah uang pas untuk transaksi. Selain itu, e-money juga akan mempengaruhi industry jasa keuangan, sebab uang elektronik tersebut menunjukkan adanya keampuan untuk mengurangi tingkat pertumbuhan penggunaan uang tunai. Kelebihan lainnya adalah uang elektronik menawarkan transaksi yang lebih cepat dan nyaman dibandingkan dengan uang tunai.

Keamanan dan kecepatan transaksi ini tentunya menjadi sebuah komoditi yang diperlukan dan cukup efektif untuk terciptanya cash less society, yaitu suatu masyarakat yang minim menggunakan transaksi pembayaran secara cash, hal ini diindikasikan dengan semakin banyaknya pusat-pusat perdagangan dan berbagai jenis perusahaan yang menerima pembayaran non-cash.

Kelebihan Transaksi Non Tunai

Selain karena kemudahan dan keefektifannya, transaksi non tunai juga memiliki kelebihan lain. Diantarannya adalah dapat meminimalisir peredaran uang palsu sehingga dapat menekan angka kriminalitas karena kita tidak perlu membawa uang tunai kemana-mana. Selain itu, penggunaan uang elektronik dinilai lebih sehat karena tanpa kita sadari bahwa uang tunai khususnya uang kertas memiliki banyak bakteri. Berbeda halnya dengan uang elektronik yang tidak dipegang secara langsung oleh banyak orang. Tidak hanya itu, uang elektronik juga dapat menekan biaya pengelolaan uang rupiah dan cash handling.

Menururt Tazkiyyaturrohmah (2018), penggunaan uang elektronik pun lebih nyaman dibandingkan dengan uang tunai, khususnya jika bertransaksi dengan nilai yang kecil karena nasabah tidak perlu memiliki sejumlah uang yang pas. Dengan demikian, transaksi dapat akan berlangsung lebih cepat sehingga hal ini tentunya menjadi sebuah komoditi yang diperlukan dan cukup efektif untuk terciptanya cashless society atau kelompok masyarakat yang minim menggunakan transaksi pembayaran secara cash. Hal tersebut juga diindikasikan dengan semakin maraknya berbagai pusat perdagangan atau perusahaan yang menerima pembayaran non tunai. Selain itu, uang elektronik juga berpengaruh terhadap industry jasa keuangan di masa yang akan datang dan juga mampu mengurangi barrier dalam mengakses industry jasa keuangan.

Hambatan Transaksi Non Tunai

Berdasarkan sebuah studi literatur ditemukan terdapat 6 faktor utama yang menjadi tantangan dan hambatan dalam transaksi non tunai (Tazkiyyaturrohmah, 2018). Diantaranya adalah penerimaan pengguna, keamanan, ketersediaan infrastruktur, faktor sosial dan budaya, kenyamanan pengguna dan preferensi pengguna. Namun, yang akan dibahas fokus pada dua faktor yaitu faktor ketersediaan infrastruktur serta faktor sosial dan budaya.
Menurut Deputi Direktur Program Elektronifikasi dan Keuangan Inklusif BI, transaksi non tunai di Indonesia baru sekitar 26 % dari keseluruhan transaksi yang dilakukan. Padahal transaksi ritel di Indonesia adalah yang paling tinggi di ASEAN, hal itu dikarenakan masih banyak dari masyarakat di Indonesia lebih memilih bertransaksi dengan menggunakan uang cash.

Berbeda halnya dengan negara maju yang telah menerapkan uang elektronik dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi kalangan kelas menengah ke atas yang melek akan penggunaan uang elektronik. Hal ini karena mereka telah menyadari keefektifan dan kenyamanan penggunaan e-money. Terlebih lagi karakteristik transaksi belanja yang biasanya berlaku dalam karakter konsumsi kelas menengah negara maju adalah impulsive buying yang mengandalkan transaksi belanja yang tidak direncanakan sebelumnya. Oleh karena itu penggunaan saldo dalam jumlah yang besar menjadi suatu keharusan untuk menunjang kebutuhan konsumtif tersebut. Pada akhirnya uang elektronik menjadi kebiasaan masyarakat yang tidak hanya digunakan untuk berbelanja, namun juga mengakses pelayanan publik secara komprehensif.

Sementara di Indonesia, hanya golongan kelas menengah ke atas saja yang menjadi konsumen dari uang elektronik dan didominasi oleh kalangan pekerja di kota-kota besar. Hal ini karena pada umumnya, masyarakat perkotaan ingin menampilkan sisi kepraktisan dalam bertransaksi namun masih elegan. Selain itu, penggunaan uang elektronik sebagai bagian dari gaya hidup kelas menengah perkotaan telah didukung dengan adanya keberadaan convenient store.

a. Faktor Sosial dan Budaya

Pada faktor ini ditunjukkan melalui kebiasaan masyarakat Indonesia yang belum terbiasa dengan cashless society. Contohnya seperti adanya pemberlakuan Gerbang Tol Otomatis (GTO) di Indonesia, dimana transaksi pembayarannya menggunakan non tunai. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia yang mengeluhkan hal tersebut karena khawatir jika seandainya saldo uang elektronik habis saat akan digunakan. Maka dari itu, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pengecekan sebelum menggunakan GTO melalui toko retail atau swalayan,

b. Faktor Ketersediaan Infrastruktur

Selain faktor sosial dan budaya, ketersediaan infrastruktur pun mendukung terlaksananya transaksi non tunai. Mesin yang biasa digunakan untuk transaksi uang elektronik adalah berupa mesin EDC (Electronic Data Capture) atau sebuah alat yang dapat membaca data dari uang elektronik yang disediakan oleh merchant. Data penelitian menunjukkan bahwa potensi pengguna uang elektronik dari kelompok usaha (merchant) menunjukkan belum menggunakan uang elektronik. 45% di antaranya memiliki untuk menjadi merchant uang elektronik, sedangkan 54,5% tidak berencana untuk menjadi pengguna uang elektronik.17 Menurut Tazkiyyaturrohmah (2018), yang menyebabkan kelompok usaha enggan untuk bergabung menjadi pengguna uang elektronik adalah karena mereka harus menyediakan mesin EDC itu.

Maka dari itu, pemerintah diharapkan selain mengkampanyekan cashless society, juga memberikan bantuan berupa penyediaan fasilitas mesin EDC kepada beberapa kelompok usaha yang ingin bergabung menjadi merchant uang elektronik. Jika hal ini dilakukan, maka kemungkinan besar secara otomatis akan diikuti oleh pelaku usaha lain. Dengan demikian, kampanye cashless society akan terealisasikan.

Sumber

Tazkiyyaturrohmah, Rifqy. 2018. Eksistensi Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern. 3(1)

Kurniati, Paramita Nur. Nugroho, Bernardus Yuliarto. 2019. Urgensi Pelaksanaan Sistem Cashless Government dalam Membangun Birokrasi yang Transparan dan Akuntabel. 9(2):136-150

1 Like