Apa yang dimaksud dengan Bilateral Investment Treaty (BIT)?

Bilateral Investment Treaties (BIT) adalah perjanjian penanaman modal yang disepakati oleh dua Negara. Berdasarkan perjanjian tersebut, kedua negara sepakat untuk saling melindungi setiap bentuk kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh investor antar-kedua negara.

Apa yang dimaksud dengan Bilateral Investment Treaty (BIT) ?

1 Like

Bilateral Investment Treaty adalah Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M), yang merupakan perjanjian bilateral dalam bidang penanaman modal asing.

Akibat dari pengaruh investasi asing langsung terhadap dunia ekonomi, Bilateral Investment Treaty digunakan sebagai salah satu sarana untuk mempromosikan transfer modal, teknologi dan kemampuan manajerial, memperbaiki ekonomi efisiensi ekonomi, kompetisi dan peningkatan terhadap akses pasar serta menghindari ancaman pengambilalihan aset tanpa adanya kompensasi yang merupakan salah satu risiko dari investasi yang dihasilkan dari perubahan rezim atau perubahan dari kebijakan politik dan ekonomi Host State, mengingat setiap negara memiliki tujuan-tujuan investasi masing-masing.

Keinginan dari negara-negara (terutama negara-negara berkembang) untuk menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya memungkinkan terciptanya BIT, yang dimaksudkan untuk menciptakan dan memelihara kondisi yang menguntungkan bagi penanaman modal oleh warga negara para pihak ke wilayah satu sama lain, dengan perjanjian tersebut dapat memberikan garansi yang dituangkan dalam perjanjian bilateral tersebut.

Dikutip dari Thomas Reuteurs Practical Law Dictionary, pengertian Bilateral Investment Treaty adalah sebagai berikut:

“An agreement made between two countries containing reciprocal undertakings for the promotion and protection of private investments made by nationals of the signatories in each other’s territories. These agreements establish the terms and conditions under which nationals of one country invest in the other, including their rights and protections.”

Bilateral Investment Treaty merupakan kesepakatan timbal balik antara dua negara dalam hal promosi dan perlindungan investasi privat yang diadakan oleh warga negara dari masing-masing negara pihak. Kesepakatan ini menetapkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di dalam hukum nasional di mana investor tersebut menanamkan modalnya, termasuk hak-hak dan perlindungannya.

United Nations Conference on Trade and Development (selanjutnya disebut sebagai UNCTAD) dalam situsnya menyatakan sebagai berikut :

“…agreements between two countries for the reciprocal encouragement, promotion and protection of investments in each other’s territories by companies based in either country. Treaties typically cover the following areas: scope and definition of investment, admission and establishment, national treatment, most-favoured-nation treatment, fair and equitable treatment, compensation in the event of expropriation or damage to the investment, guarantees of free transfers of funds, and dispute settlement mechanisms, both state-state and investor-state.”

Bilateral Investment Treaty adalah perjanjian timbal balik antara dua negara yang mendorong promosi dan proteksi investasi di masing-masing negara yang dilakukan oleh perusahaan dalam negeri masing-masing.

Bilateral Investment Treaty pada umumnya membahas mengenai ruang lingkup dan definisi investasi (scope and definition of investment), cara investasi (admission and establishment), prinsip-prinsip investasi seperti national treatment, most-favoured-nation treatment, fair and equitable treatment, compensation in the event of expropriation or damage to the investment, guarantees of free transfers of funds dan penyelesaian sengketa (dispute settlement mechanisms) baik negara dengan negara atau investor lawan negara.

Perjanjian ini pada dasarnya merupakan upaya yang ditempuh baik negara asal investor atau negara penerima investasi untuk memberikan perlindungan kepada masing-masing negara.

Bilateral Investment Treaty sudah digunakan sebagai alat untuk membentuk lingkungan yang nyaman bagi perusahaan untuk berinvestasi atau berbisnis dengan negara asing sejak akhir 1980-an dan sudah diterima sebagai instrumen untuk mempromosikan dan untuk memberikan perlindungan secara hukum kepada investasi asing. Perjanjian tersebut bertujuan untuk mendorong investasi asing, memberikan hak kepada investor untuk melakukan perlawanan terhadap negara untuk merusak proyek investasi, sebagai contoh merusak perjanjian, menerapkan peraturan yang diskriminatif, membatalkan izin atau menyita properti.

Fungsi dan tujuan lain dari Bilateral Investment Treaty sendiri adalah sebagai berikut:

  1. Perlindungan terhadap penanaman modal oleh para investor dari kedua negara

    Pada umumnya pihak-pihak yang terlibat dalam BIT bersepakat untuk merumuskan mekanisme penyelesaian sengketa secara adil dan menjalankan perlakuan non-diskriminatif serta tidak saling membedakan investor di antara mereka. Maksud perlakuan sama tentunya dalam mematuhi kebijakan publik di bidang penanaman modal yang berlaku di kedua negara.

    Bilateral Investment Treaty juga mengakui subrogasi dalam kasus pembayaran asuransi oleh lembaga penjamin yang ditunjuk oleh investor itu sendiri. Dengan menandatangani suatu Bilateral Investment Treaty, negara-negara menarik investasi asing ke dalam teritorial mereka dan memastikan investor dari negaranya mendapatkan perlindungan apabila berinvestasi di negara lain.

  2. Mendorong penanaman modal di antara kedua negara

    Jaminan mengenai perlindungan hukum terhadap investasi yang dilakukan kedua negara diharapkan dapat memberikan stimulasi terhadap penanaman modal yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum dari kedua negara, termasuk mengenai jaminan tidak akan adanya nasionalisasi terkecuali:

    1. Tindakan-tindakan yang dilakukan untuk kepentingan hukum dan kepentingan umum dan sesuai dengan proses hukum;

    2. Tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan diskriminasi;

    3. Tindakan-tindakan yang disertai dengan ketentuan-ketentuan untuk pembayaran ganti-rugi yang cepat, memadai dan efektif;

    4. Besarnya ganti rugi tersebut harus berdasarkan harga pasar yang pantas sebelum pencabutan hak milik diumumkan;

    5. Harga pasar tersebut harus ditentukan sesuai dengan praktik- praktik dan metode-metode yang diakui secara internasional, dan;

    6. jumlah ganti rugi tersebut dapat ditransfer secara bebas, tanpa penundaan, dalam mata uang yang dapat pertukarkan secara bebas dari satu pihak.

  3. Mempromosikan investasi

    Salah satu cara untuk mempromosikan investasi asing yaitu dengan melakukan BIT dengan negara lain. Hal ini karena Bilateral Investment Treaty memberikan jaminan adanya kesepakatan pelayanan dalam hukum nasional dan mengurangi larangan pengiriman modal dan keuntungan.

    Hal ini merupakan upaya untuk mempromosikan peluang investasi dari kedua negara yang diharapkan dapat mendorong kerja sama investasi dan perekonomian dari kedua negara.

Bilateral Investment Treaty (BIT) adalah salah satu bentuk perjanjian kerjasama antar negara dalam bidang ekonomi, khususnya investasi, yang telah banyak dibuat oleh banyak negara di dunia. BIT ini merupakan perjanjian investasi yang ditandatangani oleh dua negara dan mengikat hak dan kewajiban dalam memfasilitasi masuknya investasi di masing-masing negara.

BIT dapat didefinisikan juga sebagai sebuah persetujuan yang melindungi investasi para investor dari satu negara di wilayah negara lain dengan memberikan peraturan-peraturan substantif yang jelas yang mengatur perlakuan negara tuan rumah (host state) terhadap investasi dan dengan membentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diterapkan pada dugaan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan itu.

Perjanjian ini mengatur mengenai standar-standar perlindungan investasi yang harus dilakukan oleh negara tuan rumah, seperti:

  1. Perlakuan yang setara dan adil atau tidak ada diskriminasi dari segala jenis investasi baik asing maupun domestik.

  2. Perlindungan dan keamanan penuh yang memuat kewajiban Negara untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh korporasi akibat perang, konflik bersenjata, revolusi, keadaan darurat Negara, kerusuhan, ataupun pemberontakan. Biasanya perlindungan ini dalam bentuk pemberian kompensasi atau pemulihan.

  3. Perlindungan dari tindakan pengambil-alihan atau nasionalisasi dan mengharuskan pemberian kompensasi ganti rugi.

  4. mekanisme penyelesaian sengketa, yang mensejajarkan antara level investor dengan negara atau dikenal dengan “Investor-State Dispute Settlement (ISDS)”.

Sebagai sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh dua negara, di mana negara adalah merupakan salah satu subjek internasional, maka BIT juga merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional bilateral yang ketentuannya diatur dalam hukum internasional.

Dalam pembuatan perjanjian internasional, negara-negara tunduk pada aturan (hukum internasional) tentang pembuatan perjanjian internasional, yaitu Vienna Convention on The Law Of Treaties, 1969 dan Vienna Convention on The Law Of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations, 1986.

Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia juga merupakan salah satu negara yang telah menandatangani banyak perjanjian internasional dengan negara-negara lainnya, termasuk BIT. Merujuk sumber resmi di United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), hingga 2013 jumlah BITs yang tercatat adalah 63 BITs telah ditandatangani dan 45 BITs telah diratifikasi dan dengan demikian telah efektif berlaku.

Salah satu BIT yang telah ditandatangani dan telah diratifikasi oleh Indonesia adalah BIT antara Indonesia dengan Belanda (1994 Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of the Netherlands on Promotion and Protection of Investment) yang ditandatangani di Jakarta pada 6 April 1994 oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda ini disahkan dan diratifikasi melalui Keppres No. 58 Tahun 1994. Namun pada Maret 2014 lalu Indonesia mengumumkan bahwa Indonesia ingin menghentikan BIT- nya dengan Belanda melalui pengiriman Nota Diplomatik No. D/00405/02/2014/60 tanggal 17 Februari 2014 kepada Keduataan Belanda di Jakarta. Perjanjian tersebut resmi berakhir pada 1 Juli 2015.