Apa yang dimaksud dengan Biaya Tak Terduga?

biaya tak terduga

Biaya tak terduga atau contingency fee adalah Biaya yang dibebankan untuk layanan pengacara dalam tindakan yang dibayarkan hanya jika klien memenangkan gugatannya atau menerima pembayaran dari penyelesaian di luar pengadilan. Biasanya, biaya adalah persentase dari jumlah yang dipulihkan. Selanjutnya, apa pun hasil dari tindakan tersebut, klien akan membayar biaya pengadilan dan biaya lain-lain (ongkos kirim, biaya panggilan pengadilan, dan sebagainya) yang dikeluarkan oleh pengacara selama tindakan tersebut berlangsung. Meskipun biaya darurat sering kali dikenakan untuk layanan pengacara dalam tindakan perdata, tidak etis untuk mengenakan biaya seperti ini untuk layanan dalam tindakan kriminal.

Sumber
  • Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.