Apa yang dimaksud dengan biaya hutang atau cost of debt?

biaya hutang

Cost of debt merupakan tingkat pengembalian yang harus dilunasi oleh perusahaan terhadap hutang-hutangnya. Hutang yang dimaksud dapat berasal dari pinjaman bank atau obligasi perusahaan. Secara umum, cost of debt ditetapkan dengan variabel antara lain tingkatan biaya bunga saat ini, risiko bangkrutnya suatu perusahaan (the default risk of the company), dan keuntungan pajak bagi perusahaan dengan adanya hutang (the tax advantage associated with debt).

Biaya hutang atau cost of debt adalah biaya yang harus dikeluarkan perusahaan karena menggunakan dana hutang, dimana dana hutang tersebut akan menghasilkan beban bunga setelah pajak dan atau berbagai bentuk biaya lainnya.

Utang dapat diperoleh dari lembaga pembiayaan atau dengan menerbitkan surat pengakuan hutang (obligasi). Biaya utang yang berasal dari pinjaman adalah merupakan bunga yang harus dibayar perusahaan, sedangkan biaya hutang degan menerbitkan obligasi adalah tingkat pengembalian hasil yang diinginkan (required of return) yang diharapkan investor yang digunakan sebagai diskonto dalam mencari nilai obligasi. Perusahaan memanfaatkan sumber pembelanjaan utang, dengan tujuan untuk memperbesar tingkat pengembalian modal sendiri (ekuitas).

Biaya utang dibagi menjadi dua macam yaitu:

  1. Biaya utang sebelum pajak (before tax cost debt)
    Besarnya biaya hutang sebelum pajak dapat ditentukan dengan menghitung besarnya tingkat hasil internal (yield to maturity) atas arus kas obligasi yang dinotasikan dengan Kd.

    Kd = Beban Hutang / Hutang Jangka Panjang

  2. Biaya utang setelah pajak (after tax cost of debt)
    Perusahaan yang menggunakan sebagian sumber dananya dari hutang akan terkena kewajiban membayar bunga. Bunga merupakan salah satu bentuk beban bagi perusahaan (interest expense). Dengan adanya beban bunga ini akan menyebabkan besarnya pembayaran pajak penghasilan menjadi berkurang. Oleh karena itu, biaya modal yang dihitung juga harus setelah pajak maka biaya hutang ini perlu disesuaikan dengan pajak.

    Rumus:

    Ki = Kd (1-T)

    dimana:
    Ki = Biaya utang setelah pajak
    Kd = Biaya hutang sebelum pajak
    T = Tarif pajak