Benda asing dalam suatu organ ialah benda yang berasal dari luar tubuh atau dari dalam tubuh, yang dalam keadaan normal tidak ada.
Benda asing yang ditemukan di liang telinga dapat sangat bervariasi, baik berupa benda mati atau benda hidup, seperti binatang, komponen tumbuh-tumbuhan, atau mineral.
Benda asing pada telinga merupakan salah satu kasus gawat darurat yang utama. Kejadian tersering adalah pada telinga bagian luar. Jika tidak ditatalaksana dengan baik, maka dapat menyebabkan berbagai macam komplikasi seperti perforasi membran timpani, gangguan pendengaran dan edema pada liang telinga.
Meatus akustikus eksternus (MAE) merupakan salah satu bagian tubuh yang sering dimasuki benda asing, yang dapat berupa:
Benda asing reaktif, misal: batere, potongan besi. Benda asing reaktif berbahaya karena dapat bereaksi dengan epitel MAE dan menyebabkan edema serta obstruksi hingga menimbulkan infeksi sekunder. Ekstraksi harus segera dilakukan.
Benda asing non-reaktif (inert). Benda asing ini tidak bereaksi dengan epitel dan tetap ada di dalam MAE tanpa menimbulkan gejala hingga terjadi infeksi.
Benda asing serangga, yang dapat menyebabkan iritasi dan nyeri akibat pergerakannya.
Hasil Anamnesis (Subjective)
Keluhan
Riwayat jelas benda asing masuk ke telinga secara sengaja maupun tidak
Telinga terasa tersumbat atau penuh
Telinga berdengung
Nyeri pada telinga
Keluar cairan telinga yang dapat berbau
Gangguan pendengaran
Faktor Risiko
Anak-anak
Retardasi mental
Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana (Objective)
Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan MAE dengan senter / lampu kepala / otoskop menunjukkan adanya benda asing, edema dan hiperemia liang telinga luar, serta dapat disertai sekret.
Penegakan Diagnosis (Assessment)
Diagnosis Klinis
Diagnosis klinis ditegakkan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik.
Pada kasus benda asing yang baru, ekstraksi dilakukan dalam anestesi lokal.
Pada kasus benda asing reaktif, pemberian cairan dihindari karena dapat mengakibatkan korosi.
Pada kasus benda asing berupa serangga:
Dilakukan penetesan alkohol, obat anestesi lokal (Lidokain spray atau tetes), atau minyak mineral selama ± 10 menit untuk membuat serangga tidak bergerak dan melubrikasi dinding MAE.
Setelah serangga mati, serangga dipegang dan dikeluarkan dengan forceps aligator atau irigasi menggunakan air sesuai suhu tubuh.
2. Medikamentosa
Tetes telinga antibiotik hanya diberikan bila telah dipastikan tidak ada ruptur membran timpani.
Analgetik untuk mengurangi rasa nyeri
Konseling dan Edukasi
Orang tua disarankan untuk menjaga lingkungan anak dari benda-benda yang berpotensi dimasukkan ke telinga atau hidung.
Kriteria Rujukan
Bila benda asing tidak berhasil dikeluarkan.
Peralatan
Lampu kepala
Otoskop
Pengait serumen
Aplikator kapas
Forceps aligator
Spuit 20 cc yang telah disambung dengan selang wing needle
Suction
Prognosis
Ad vitam : Bonam
Ad functionam : Bonam
Ad sanationam : Bonam
Referensi
Bernius M, Perlin D. Pediatric Ear, Nose, Throat Emergencies. Pediatric Clinics of North America 53 (2006) 195-214. (Bernius & Perlin, 2006)
Heim SW, Maughan KL. Foreign Bodies in The Ear, Nose and Throat. American Family Physician. 2007 Oct 15:76(8):1185-1189. (Heim & Maughan, 2007)
Davies PH, Benger JR. Foreign bodies in the nose and ear: a review of technique for removal in the emergency department. Emergency Medicine Journal.2000;17:91-94. (Davies & Benger, 2000)
Sosialisman, Hafil AF, Helmi. Kelainan Telinga Luar. Buku Ajar Ilmu Kesehatan THT KL. FKUI. Jakarta.