Apa yang dimaksud dengan belanja modal?

Apa yang dimaksud dengan belanja modal ?

Modal adalah sekumpulan uang atau barang yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Apa yang dimaksud dengan belanja modal ?

1 Like

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi yaitu belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan dan belanja aset tetap lainnya. Menurut Halim (2007) belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk memproleh aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Menurut Bastian (2006), Belanja modal dialokasikan untuk menampung seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan pembelian barang - barang kebutuhan investasi (dalam bentuk aset tetap dan aset lainnya).

Menurut Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pengertian belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap atau inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.

Belanja modal yang besar merupakan cerminan dari banyaknya infrastruktur dan sarana yang dibangun. Semakin banyak pembangunan yang dilakukan akan meningkatkan pertumbuhan kinerja keuangan daerah, sesuai dengan logika, semakin banyak sumber yang menghasilkan, maka hasilnya pun akan semakin banyak. Pengalokasian belanja modal dalam anggaran keuangan daerah terutama pada pembangunan infrastruktur sangat penting karena daerah yang memiliki mobilitas penduduk yang tinggi dan didukung dengan kondisi geografis yang produktif, akan membutuhkan pembangunan infrastruktur yang lengkap sehingga pemerintah daerah dituntut untuk mengoptimalkan pengalokasian belanja modal terutama pada pembangunan infrastruktur yang dapat menciptakan lapangan kerja dan akan berdampak pada peningkatan pelayanan public. Meningkatnya pelayanan publik akan meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat karena sebagian besar aktivitas masyarakat telah didukung oleh infrastruktur yang memadai.

Alokasi belanja modal harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah akan sarana dan prasarana baik untuk kelancaran tugas pemerintahan maupun untuk fasilitas publik (Halim dan Abdullah, 2006). Menurut Halim (2002), dengan melakukan belanja modal akan menimbulkan konsekuensi berupa penambahan biaya yang bersifat rutin seperti biaya pemeliharaan. Akan tetapi berdasarkan hasil audit BPK pemerintah daerah lebih banyak mengalokasikan belanjanya pada sektor - sektor yang kurang diperlukan dan lebih banyak digunakan untuk belanja rutin yang kurang produktif dibandingkan untuk meningkatkan pelayanan publik, karena dari 100% belanja daerah rata - rata hanya 21,69% yang digunakan untuk belanja modal dalam rangka pengadaan aset untuk investasi dalam rangka meningkatkan pelayan publik.

Menurut Halim (2007) belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal dibagi menjadi belanja publik yaitu belanja yang manfaatnya dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum, dan belanja aparatur yaitu belanja yang manfaatnya tidak secara langsung dinikmati oleh masyarakat, tetapi dirasakan langsung oleh aparatur. Belanja modal merupakan suatu pengeluaran yang dapat dikatakan sebagai pengeluaran rutin dalam rangka pembentukkan modal yang ada. Dalam hal ini pembelanjaan modal yang dimaksud dapat berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, belanja jalan, irigasi maupun dalam bentuk fisik lainnya.

Mengacu pada pengertian belanja modal tersebut, selain pengadaan aset-aset fisik yang dikuasai oleh pemerintah, sebenarnya terdapat beberapa belanja yang berkarakteristik sebagai belanja modal yang menghasilkan aset, tetapi tidak menjadi milik Pemerintah, antara lain:

  1. Biaya untuk pelaksanaan tugas pembantuan.
  2. Jasa konsultan untuk kekayaan intelektual.
  3. Biaya jasa profesi untuk capacity building.
  4. Biaya pemeliharaan untuk mempertahankan nilai aset.
  5. Biaya pengadaan aset yang diserahkan kepada masyarakat.

Dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, belanja modal dapat diklasifikasikan dalam lima kategori utama :

  1. Belanja Modal Tanah
    Belanja Modal Tanah adalah pengeluaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan atau pembeliaan atau pembebasan penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai.

  2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
    Belanja Modal Peralatan dan Mesin adalah pengeluaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan atau penambahan atau penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan dan mesin serta inventaris kantor yang memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan dan sampai peralatan dan mesin dimaksud dalam kondisi siap pakai.

  3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
    Belanja Modal Gedung dan Bangunan adalah pengeluaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan atau penambahan atau penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai.

  4. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan
    Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan adalah pengeluaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan atau penambahan atau penggantian atau peningkatan pembangunan atau pembuatan serta perawatan, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan pengawasan dan pengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas sampai jalan irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap pakai.

  5. Belanja Modal Fisik Lainnya
    Belanja Modal Fisik Lainnya adalah pengeluaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan atau penambahan atau penggantian pembangunan atau pembuatan serta perawatan fisik lainnya yang tidak dikategorikan kedalam kriteria belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan irigasi dan jaringan, termasuk dalam belanja ini adalah belanja modal kontrak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, dan barang purbakala.

Suatu belanja dikategorikan sebagai belanja modal apabila :

  • Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah masa umur, manfaat dan kapasitas.

  • Pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapatalisasi aset atau lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.

  • Perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.

Ringkasan

Kusnandar, Dodik Siswantoro, 2010. Pengaruh Dana Alokasi Umum, Pendapatan Asli Daerah, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dan Luas Wilayah terhadap Belanja Modal. Jurnal Akuntansi. Universitas Tadaluko.

Menurut Darise (2008), Belanja Modal merupakan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian, pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.

Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan No. 4 tentang Penyajian dan pengungkapan Belanja Pemerintahan menjelaskan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Aset tetap dan aset lainnya yang yang dimaksudkan mempunyai karakteristik berwujud, menambah aset pemerintahan, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan nilainya relatif material.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika :

  1. Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap dan aset lainnya sehinnga menambah aset lainnya.

  2. Pengeluaran tersebut melebihi batas minimal kapitalis aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  3. Perolehan aset tersebut diniatkan bukan untuk dijual.

Hoesada (2016) menjelaskan bahwa Belanja Modal tidak dapat ditujukan kepada masyarakat rumah tangga atau perorangan. Dalam hal ini Belanja Modal merupakan salah satu indikator produktif dari penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah sehingga tidak dapat ditujukan kepada masyarakat perorangan atau rumah tangga karena dalam pelaksanaannya haruslah bersinggungan dengan pelayanan publik. Semakin besar persentase alokasi belanja modal menandakan bahwa pemerintah daerah lebih produktif. Hal ini dikarenakan umumnya dalam penggunaan aset yang dihasilkan selalu bersinggungan dengan pelayanan publik dan digunakan oleh masyarakat umum. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa alokasi belanja modal berhubungan dengan pelayanan publik, sehingga jumlah alokasi belanja modal setiap tahunnya harus relatif besar. Semakin besar alokasi belanja modal, maka pelayanan pemerintah daerah kepada publik dapat dikatakan meningkat, begitu juga sebaliknya.

Macam-macam Belanja Modal
Halim (2008) menyebutkan bahwa yang termasuk dalam Belanja Modal adalah:

  1. Belanja Modal Tanah;
  2. Belanja Peralatan dan Mesin;
  3. Belanja Gedung dan Bangunan;
  4. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan;
  5. Belanja Aset Tetap lainnya;
  6. Belanja Aset lainnya.

Dalam Standar Akuntansi Pemerintahn (SAP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Belanja Modal dapat diklasifikasikan dalam lima kategori utama:

  1. Belanja Modal Tanah
    Belanja Modal Tanah adalah pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, pembebasan atau penyelesaian balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat dan pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan perolehan hak atas tanah sampai dengan tanah yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.

  2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
    Belanja Modan Peralatan dan Mesin merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggatian dan peningkatan kapasitas peralatan mesin serta inventaris atau aset kantor yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi (dua belas bualan) sampai dengan peralatan dan mesin yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.

  1. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
    Belanja Modal Gedung dan Bangunan merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggatian termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai dengan gedung dan bangunan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.
  1. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
    Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penggantian, peningkatan, pembangunan, pembuatan serta perawatan, termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasa dan pengelolaan jalan, irigasi dan jaringan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.

  2. Belanja Modal Fisik Lainnya
    Belanja Modal Fisik Lainnya merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan, penggantian, peningkatan pembangunan, pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan dalam Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Banguan, serta Belanja Modal Irigasi, Jalan, dan Jaringan. Belanja Modal Fisik Lainnya juga termasuk Belanja Modal kontak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan, ternak dan tumbuhan, bukubuku, dan jurnal ilmiah.

Peranan Belanja Modal
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 menjelaskan bahwa Belanja Modal merupakan bagian dari kelompok belanja daerah yang memiliki pengertian berupa pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Belanja Modal dialokasikan dengan harapan agar terdapat multiplier effect (efek jangka panjang) baik secara makro dan mikro bagi perekonomian Indonesia, khususnya bagi daerah. Aset tetap yang dimiliki sebagai akibat adanya Belanja Modal merupakan prasyarat utama dalam memberikan pelayanan publik oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah mengaloksikan dana dalam bentuk Belanja Modal dalam APBD dalam rangka untuk menambah aset tetap yang dimilik oleh daerah. Pada umumnya setiap tahun diadakan pengadaan aset tetap oleh pemerintah daerah sesuai dengan prioritas anggaran dan pelayanan publik yang memberikan dampak jangka panjang secara finansial. Belanja Modal merupakan suatu bentuk kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan memberikan manfaat untuk masyarakat.

Ukuran keberhasilan dari pemanfaatan Belanja Modal sendiri adalah tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat harga (Halim, 2014). Dalam hal ini Belanja Modal dikatakan berhasil dalam pelaksanaannya jika alokasi Belanja Modal untuk pengadaan aset tetap daerah telah memenuhi kelima kriteria, yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat harga. Terdapat tiga cara untuk memperoleh aset tetap, yaitu dengan membangun sendiri, menukarkan dengan aset tetap lainnya dan membeli.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Belanja Modal
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran yang merupakan komponen dari belanja langsung oleh pemerintah yang sifatnya menambah inventaris atau aset tetap yang memberikan manfaat lebih dari dua belas bulan (satu periode akuntansi) dan digunakan untuk kepentingan umum. Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 bahwa Belanja Modal merupakan komponen belanja langsung yang juga merupakan bagian dari belanja daerah dan didanai oleh pendapatan daerah, maka besar kecilnya alokasi untuk Belanja Modal dipengaruhi oleh besar kecilnya pendapatan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah mempunyai sumber-sumber pendapatan daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), di samping itu pemerintah pusat juga akan mentransfer Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umumpemerintah daerah. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah dalam pengalokasian anggaran cukup besar, begitu pula Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat

Belanja Modal menurut Halim (200) merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Pengertian tersebut sesuai dengan pengertian Belanja Modal menurut Undang-undang No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Menurut UU Nomor 71 Tahun 2010 Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Menurut Darise (2008), Belanja Modal merupakan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian, pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Sementara menurut Mardiasmo (2004), Belanja Modal adalah kelompok belanja langsung yang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi (menambah aset). Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran yang merupakan komponen dari belanja langsung oleh pemerintah yang sifatnya menambah inventaris atau aset tetap yang memberikan manfaat lebih dari dua belas bulan (satu periode akuntansi) dan digunakan untuk kepentingan umum. Belanja Modal tidak hanya pengeluaran anggaran untuk pembelian aset atau inventaris, tetapi juga pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya menambah dan mempertahankan masa manfaaat aset, serta menambah kapasitas dan kualitas aset.

Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah No. 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah menjelaskan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Aset tetap dan aset lainnya yang dimaksudkan mempunyai karakteristik berwujud, menambah aset pemerintahan, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan nilainya relatif material. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika:

  1. Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya sehingga menambah aset pemerintah.
  2. Pengeluaran tersebut melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Perolehan aset tersebut diniatkan bukan untuk dijual.

Hoesada (2016) menjelaskan bahwa Belanja Modal tidak dapat ditujukan kepada masyarakat rumah tangga atau perorangan. Dalam hal ini Belanja Modal merupakan salah satu indikator produktifitas dari penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah sehingga tidak dapat ditujukan kepada masyarakat perorangan ataupun rumah tangga karena dalam pelaksanaannya haruslah bersinggungan dengan pelayanan publik. Semakin besar persentase alokasi Belanja Modal menandakan bahwa pemerintah daerah lebih produktif. Hal ini dikarenakan umumnya dalam penggunaan aset yang dihasilkan selalu bersinggungan dengan pelayanan publik dan digunakan oleh masyarakat umum. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa alokasi Belanja Modal berhubungan dengan pelayanan publik, sehingga jumlah alokasi Belanja Modal setiap tahunnya seharusnya relatif besar. Semakin besar alokasi Belanja Modal, maka pelayanan pemerintah daerah kepada publik dapat dikatakan meningkat, begitu pula sebaliknya.

Macam-macam Belanja Modal

Halim (2008) menyebutkan bahwa yang termasuk dalam Belanja Modal adalah: 1) Belanja Modal Tanah; 2) Belanja Peralatan dan Mesin; 3) Belanja Modal Gedung dan Bangunan; 4) Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan; 5) Belanja Aset Tetap Lainnya; dan 6) Belanja Aset Lainya. Dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Belanja Modal dapat diklasifikasikan dalam lima kategori utama:

  1. Belanja Modal Tanah
    Belanja Modal Tanah adalah pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, pembebasan atau penyelesaiaan balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat dan pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan perolehan hak atas tanah sampai dengan tanah yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.

  2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin
    Belanja Modal Peralatan dan Mesin merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggantian dan peningkatan kapasitas peralatan mesin serta inventaris atau aset kantor yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi (dua belas bulan) sampai dengan peralatan dan mesin yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.

  3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan
    Belanja modal Gedung dan Bangunan merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggantian termasuk pengeluaran untuk perancanaan, pengawasan dan pengelolaan pembanguan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai dengan gedung dan bangungan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.

  4. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
    Belanja modal, Jalan, Irigasi dan Jaringan merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan, penggantian, peningkatan pembangunan, pembuatan serta perawatan, termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan, irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas, sampai dengan jalan, irigasi dan jaringan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai.

  5. Belanja Modal Fisik Lainnya
    Belanja Modal Fisik Lainnya merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan, penggantian, peningkatan pembangunan, pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan dalam Belanja modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Irigasi, Jalan dan Jaringan. Belanja Modal Fisik Lainnya juga termasuk Belanja Modal kontak sewa beli, pembelian barangbarang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan ternak dan tanaman, buku-buku, dan jurnal ilmiah.

Peranan Belanja Modal

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 menjelaskan bahwa belanja modal merupakan bagian dari kelompok belanja daerah yang memiliki pengertian berupa pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Belanja modal dialokasikan dengan harapan agar terdapat multiplier effect (efek jangka panjang) baik secara makro dan mikro bagi perekonomian Indonesia, khususnya bagi daerah. Aset tetap yang dimiliki sebagai akibat adanya belanja modal merupakan prasyarat utama dalam memberikan pelayanan publik oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah mengaloksikan dana dalam bentuk Belanja Modal dalam APBD dalam rangka untuk menambah aset tetap yang dimilik oleh daerah. Pada umumnya setiap tahun diadakan pengadaan aset tetap oleh pemerintah daerah sesuai dengan prioritas anggaran dan pelayanan publik yang memberikan dampak jangka panjang secara finansial.

Belanja Modal merupakan suatu bentuk kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan memberikan manfaat untuk masyarakat. Ukuran keberhasilan dari pemanfaatan Belanja Modal sendiri adalah tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat harga (Halim, 2014). Dalam hal ini Belanja Modal dikatakan berhasil dalam pelaksanaannya jika alokasi Belanja Modal untuk pengadaan aset tetap daerah telah memenuhi kelima kriteria, yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat harga. Terdapat tiga cara untuk memperoleh aset tetap, yaitu dengan membangun sendiri, menukarkan dengan aset tetap lainnya dan membeli.

Faktor-faktor yang Memengaruhi Belanja Modal

Belanja modal adalah pengeluaran anggaran yang merupakan komponen dari belanja langsung oleh pemerintah yang sifatnya menambah inventaris atau aset tetap yang memberikan manfaat lebih dari dua belas bulan (satu periode akuntansi) dan digunakan untuk kepentingan umum. Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 bahwa Belanja Modal merupakan komponen belanja langsung yang juga merupakan bagian dari belanja daerah dan didanai oleh pendapatan daerah, maka besar kecilnya alokasi untuk Belanja Modal dipengaruhi oleh besar kecilnya pendapatan daerah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah mempunyai sumber-sumber pendapatan daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), di samping itu pemerintah pusat juga akan mentransfer Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Pendapatan Asli Daerah akan berpengaruh terhadap Belanja Modal. Semakin tinggi Pendapatan Asli Daerah biasanya akan diikuti dengan meningkatnya Belanja Modal, kemudian menyesuaikan dengan kondisi pada saat tahun anggaran. Begitu pula dengan Dana Perimbangan dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil yang pengalokasiannya menekankan aspek pemerataan dan keteradilan yang selaras dengan utusan pemerintah (UU Nomor 32 Tahun 2004). Dengan adanya Dana Perimbangan dari pemerintah pusat tersebut diharapkan pemerintah daerah dapat meningkarkan persentase Belanja Modal daerahnya.

Menurut Bambang Prakosa (2004), pengeluaran pemerintah daerah akan disesuaikan dengan perubahan dalam penerimaan daerah atau perubahan pendapatan terjadi sebelum perubahan pengeluaran. Secara konseptual pendapatan atau pemasukan akan berpengaruh terhadap belanja atau pengeluaran. Dari pernyataan tersebut maka dapat dikatakan bahwa sumber-sumber pendapatan daerah dapat mempengaruhi alokasi Belanja Modal oleh pemerintah daerah. Abdullah dan Halim (2004) dalam penelitannya yang berjudul Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Belanja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa sumber pendapatan daerah berupa Pendapatan Asli Daerah dan Dana Perimbangan mempunyai pengaruh terhadap alokasi Belanja Modal pemerintah daerah. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah dalam pengalokasian anggaran cukup besar, begitu pula Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat.

Referensi

Mubasiroh, Lailatul. 2018. Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (Pad), Dana Alokasi Umum (Dau) Dan Dana Alokasi Khusus (Dak) Terhadap Belanja Modal Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010-2016. Skripsi. Program Studi Akuntansi Jurusan Pendidikan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Belanja Modal merupakan salah satu jenis Belanja Langsung dalam APBN/APBD. Menurut Erlina dan Rasdianto (2013) Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk aset tetap berwujud yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Besaran nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset (Permendagri 13 Tahun 2006).

Dalam Lampiran III PMK No. 101/PMK.02/2011 Belanja Modal dipergunakan untuk antara lain: Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan bangunan, Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan, Belanja Modal lainnya, dan Belanja Modal Badan Layanan Umum (BLU).

Secara spesifik sumber pendanaan untuk Belanja Modal belum ditentukan aturannya. Namun seluruh jenis sumber-sumber penerimaan daerah dapat dialokasikan untuk mendanai Belanja Daerah diantaranya Belanja Modal.

Sumber-sumber penerimaan daerah (UU Nomor 33 Tahun 2004) yang dapat digunakan sebagai sumber pendaaan Belanja Daerah berasal dari Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah bersumber dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah.
  2. Dana Perimbangan yaitu: Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
  3. Lain-Lain pendapatan yang sah yaitu: Hasil Penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan, Jasa Giro, Pendapatan bunga, Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.

Sedangkan Pembiayaan daerah bersumber dari: Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah, Penerimaan Pinjaman Daerah, Dana cadangan daerah, dan Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengalokasi dana yang bersumber dari pendapatan dan pembiayaan daerah kepada belanja daerah ditentukan oleh kebutuhan daerah sendiri atas kebutuhan belanja daerahnya.

Pada umumnya sumber dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah lebih banyak dialokasikan kepada belanja operasional daerah dan sisanya dialokasikan untuk belanja daerah lainnya diantaranya belanja modal. DAU lebih banyak dialokasikan kepada belanja pegawai, dan sisanya dialokasikan kepada belanja-belanja daerah diantaranya Belanja Modal.

Abdullah (2008) juga menjelaskan bahwa belanja modal pada umumnya berasal dari dana bantuan (fund). Dana bantuan pemerintah yang selalu dialokasikan untuk membiayai Belanja Modal adalah Dana Alokasi Khusus.

Secara keseluruhan jumlah belanja modal yang dialokasikan dalam APBD sekurang-kurangnya 29 persen dari belanja daerah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010-2014. Namun Bank Indonesia dalam Bisnis.com (02/03/2013) mencatat bahwa alokasi Belanja Modal di hampir seluruh daerah terhadap total anggaran secara umum masih rendah.

Pangsa Belanja Modal terhadap APBD di Luar Jawa memang lebih tinggi dibandingkan dengan Jawa, sejalan dengan luasnya ruang kebutuhan pengembangan infrastruktur. Dari teori di atas, beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya alokasi Belanja Modal Pemda dalam APBD yaitu:

  1. Kelemahan perencanaan belanja pemerintah daerah. Proporsi alokasi belanja daerah masih didominasi kepentingan operasional rutin pemerintahan seperti belanja barang dan belanja pegawai dibandingkan dengan alokasi belanja untuk kegiatan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan publik. Hal ini tentunya mempengaruhi besarnya anggaran Belanja Modal Pemda.

  2. Ketersediaan sumber-sumber dana belanja daerah. Pendapatan Daerah dan Pembiayaan merupakan sumber-sumber dana belanja daerah. Apabila PAD terbatas untuk membiayai belanja daerah maka diperlukan adanya bantuan dana transfer (DAU, DBH, DAK) dari pemerintah pusat untuk membantu pendanaan belanja daerah dan menggunakan dana Pembiayaan (SiLPA, Pinjaman) bila terjadi defisit anggaran. Apabila tidak tersedia sumber-sumber dana belanja daerah yang cukup maka sangat riskan untuk bisa menyediakan anggaran yang besar khususnya untuk Belanja Modal.

  3. Luasnya daerah yang perlu dikembangkan dan dibangun. Daerah yang padat pembangunan tentunya tidak membutuhkan alokasi Belanja Modal yang banyak. Pengalokasian dana pemeliharaanlah yang perlu ditingkatkan. Namun bagi daerah yang baru dimekarkan tentunya membutuhkan alokasi dana yang sangat besar pada Belanja Modalnya. Daerah pemekaran membutuhkan banyak pembenahan, pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana publik yang memadai dalam usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga daerah tersebut memiliki daya saing yang kuat dengan daerah lainnya.

Straub (2008) menjelaskan bahwa teori pertumbuhan modern menekankan kemungkinan peran belanja modal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam penelitiannya efek langsung peningkatan Belanja modal adalah dapat secara langsung mempengaruhi produktivitas faktor-faktor lain yang dapat merangsang peningkatan output ekonomi. Dan secara tidak langsung terkait dengan eksternalitas.

Dengan adanya infrastruktur yang berkualitas maka dapat mengurangi biaya ketergantungan terhadap sektor swasta seperti penyediaan air bersih, listrik maupun jalan sesuai dengan hasil penelitian Agenor dan Moreno (2006). Pengeluaran biaya daerah ke sektor swasta juga dapat dikurangi melalui peningkatan modal manusia dan produktivitas tenaga kerja sebagai hasil atas investasi publik (Galiani et al., 2005).