Apa yang dimaksud dengan Bea Masuk Anti-Dumping?

Anti-Dumping

Bea masuk anti-dumping adalah tarif yang dikenakan terhadap barang impor yang diproduksi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar wajar barang sejenis di pasar dalam negeri. Pemerintah memberlakukan bea masuk anti-dumping pada impor luar negeri ketika mereka yakin bahwa barang-barang tersebut sedang “dibuang” - melalui harga yang rendah - di pasar domestik. Bea masuk antidumping diberlakukan untuk melindungi bisnis dan pasar lokal dari persaingan tidak sehat oleh impor asing.

Referensi

John Black - A Dictionary of Economics-Oxford University Press (1997)

Apa itu Dumping?

Praktik dumping adalah praktik yang dilarang dalam dunia internasional dan juga dilarang dalam ranah nasional. Praktik menjual produk ke suatu negara dengan harga yang lebih rendah dengan harga normalnya selain akan mematikan pasar pesaing, praktik tersebut juga akan menyebabkan tidak adanya persaingan usaha yang sehat.

Organisasi dan Perjanjian Internasional yang mengatur Dumping

Word Trade Organisasion (WTO) yaitu organisasi internasional yang berdiri dengan ikon Fair Trade memiliki misi agar terciptanya distribusi pasar di dunia internasional secara adil dan merata. Praktik Dumping ini jelas menjadi perhatian bagi WTO karena damping menyebabkan Unfair Trade.

Selain WTO, terdapat juga Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan, dalam bahasa Inggris General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). GATT merupakan perjanjian multilateral yang mengatur jalannya perdagangan internasional dengan tujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional melalui tarif, kuota, dan subsidi.

Pada tahun 1994 Indonesia telah meratifikasi ketentuan GATT/WTO, yaitu ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing the World Trade Organization (WTO). GATT/WTO membuat sebuah aturan yang difungsikan sebagai langkah untuk mengatur praktik dumping di berbagai negara. Kriteria-kriteria umum dumping yang dilarang oleh GATT merupakan dumping yang menyebabkan timbulnya kerugian material baik terhadap industri yang sudah berdiri ataupun telah menimbulkan hambatan pada pendirian industri domestik.

Dalam pasal VI GATT, perbedaan harga pada praktek dumping yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Harga jual di pasar internasional (in the ordinary course of trade) lebih rendah daripada harga jual di pasar domestik sendiri.
  2. Harga jual di pasar internasional lebih rendah dari perbandingan harga tertinggi dengan ekspor dari negara ketiga.
  3. Harga jual di pasar internasional lebih rendah daripada jumlah biaya produksi, biaya penjualan, dan keuntungan.

Terhadap praktik dumping tersebut, WTO memberlakuan Anti-Dumping Duties atau Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Pasal 9 Anti-Dumping Agreement (ADA) mengatur mengenai pengenaan BMAD. Dalam pasal ini dijelaskan tentang tata cara penentuan besaran BMAD dan badan yang berwenang menentukan besaran BMAD. BMAD ditentukan tidak melebih marjin dumping.

Legal Hukum Bea Masuk Anti-Dumping di Indonesia

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (selanjutnya disebut PP Antidumping) diatur bahwa yang dimaksud pengenaan Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut.

  1. Terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Bea Masuk
    Antidumping, jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai
    normalnya dan menyebabkan kerugian.
  2. Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sama dengan Marjin Dumping.

Sebelum pengenaan Bea Masuk Anti Dumping, badan yang berwenang seperti Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) harus melakukan tindakan penyelidikan terlebih dahulu, sehingga diperoleh data yang kuat yang di jadikan dasar dalam pengenaan BMAD. Legal standing KADI dalam melakukan penyelidikan terdapat dalam Pasal 3 PP Antidumping diatur bahwa:

  1. Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KADI.
  2. Penyelidikan oleh KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KADI.

Selain PP Antidumping, aturan teknis dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KADI diatur juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Sumber: Ma’ruf, Arifin. (2017). Tindakan Menguasai Pasar Luar Negeri Secara Illegal (Analisis Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Ukraina, dan Singapura). SUPREMASI HUKUM.Vol.6, No.2.