Apa yang dimaksud dengan bayi lahir lewat waktu atau post-term infant?

Bayi lahir lewat waktu atau post-term infant adalah bayi yang dilahirkan sesudah kehamilan 42 minggu atau lebih dari 288 hari

Referensi:

Saifuddin, Abdul Bari dkk. 1993. Kamus Obstetri dan Ginekologi. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa