Apa yang dimaksud dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia?

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

BLBI adalah fasilitas Bank Indonesia yang digunakan untuk menjaga kestabilan sistem pembayaran dan sektor perbankan

Apa yang dimaksud dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia?

Istilah BLBI dikenal sejak ditegaskan pemerintah dalam Letter of Intent (LoI) dengan International Monetary Fund (IMF), pada tanggal 15 Januari 1998, yang isinya antara lain pentingnya penyediaan bantuan likuiditas ( liquidity support ) antara Bank Indonesia kepada Perbankan sebagai salah satu upaya mempertahankan system perbankan. Istilah BLBI secara resmi baru dipergunakan oleh Bank Indonesia dalam bulan Maret 1998.

BLBI adalah fasilitas Bank Indonesia yang digunakan untuk menjaga kestabilan sistem pembayaran dan sektor perbankan agar tidak terganggu karena ketidakseimbangan ( mismatch ) antara penerimaan dan penarikan dana pada bankbank, baik jangka pendek maupun panjang.

Dalam operasinya ada berbagai jenis fasilitas likuiditas bank sentral kepada sektor perbankan dengan persyaratan yang berbeda, sesuai dengan sasaran maupun peruntukannya. Karena terdapat berbagai jenis fasilitas likuiditas, dalam arti yang paling luas, pengertian BLBI adalah semua fasilitas likuiditas Bank Indonesia yang disalurkan atau diberikan kepada bank-bank, diluar Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Apabila KLBI merupakan kredit Bank Indonesia yang disalurkan melalui perbankan (sebagai bank pelaksana) bagi sektor-sektor usaha yang diprioritaskan oleh pemerintah atau yang lebih dikenal dengan “kredit-program”, maka BLBI merupakan fasilitas “non program” yang merupakan tanggapan atas kesulitan likuiditas bank, karena penarikan dana nasabah yang tidak dapat diatasi oleh bank-bank secara individual.

Perbedaan lain antara BLBI dan KLBI secara analisis dapat dilihat dari pengambil inisiatif. Apabila KLBI inisiatif sepenuhnya diambil oleh pemerintah sesuai dengan program yang diprioritaskan seperti untuk kredit pengusaha kecil dan koperasi, dan untuk kestabilan harga, maka BLBI pada dasarnya insiatif diambil oleh bank untuk memenuhi likuiditasnya.

Kebijaksanaan BLBI dan Fungsi Bank Indonesia Sebagai Lender of The Last Resort


Menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Bank Indonesia merupakan lender of the last resort atau the bankers bank yang bertanggung jawab untuk menciptakan dan memelihara kestabilan sistem perbankan dan sistem pembayaran nasional, bank-bank komersial berfungsi sebagai perantara keuangan. Atas dasar sistem ini Bank Indonesia menyediakan bantuan likuiditas kepada bankbank yang mengalami kekurangan likuiditas di dalam kegiatannya.

Pada saat krisis terjadi, kekurangan likuiditas BLBI dialami oleh banyak bank. Dalam hal bank mengalami masalah likuiditas dan tidak dapat menyelesaikan dengan sumber yang ada, maka bank sentral mempunyai kewajiban membantunya. Jadi fungsi sebagai lender of the last resort inilah yang mendasari tindakan Bank Indonesia membantu sektor perbankan dengan BLBI.

Dari segi yuridis, penyediaan dana BLBI kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat tersebut, Bank Indonesia bertumpu pada ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan Penjelasan Umum Angka III huruf b Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, yang menegaskan bahwa dengan fungsinya sebagai lender of the last resort, yang mengatur mengenai pemberian kredit likuiditas darurat kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

Lender of Last Resort (LLR) adalah fasilitas likuiditas yang diberikan secara diskresioner kepada suatu lembaga keuangan (atau pasar secara keseluruhan) oleh bank sentral sebagai respon terhadap suatu gejolak yang mengganggu, yang menimbulkan peningkatan permintaan yang berlebihan terhadap likuiditas yang tidak dapat dipenuhi dari sumber alternatif.

Secara teoritis dipahami disini bahwa Lender of Last Resort adalah penyediaan likuiditas oleh bank sentral pada lembaga keuangan atau kepada pasar karena terjadinya shock yang tiba-tiba yang menyebabkan peningkatan permintaan likuiditas secara abnormal yang tidak dapat dipenuhi oleh sumber-sumber lainnya. Tindakan Lender of Last Resort oleh bank sentral ini dapat menghindarkan kepanikan yang terjadi di pasar keuangan, dan menurut pendapat beberapa ahli, bank sentral dapat mendorong pemulihan krisis keuangan dengan cara menyediakan pinjaman sebagai peminjam sumber yang terakhir.

Disamping itu, berdasarkan pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dinyatakan bahwa “dalam hal bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat mengambil tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun salah satu “tindakan yang lain” tersebut adalah pemberian bantuan likuiditas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 Tentang Bank Sentral.

Kebijakan pemerintah berupa penyaluran BLBI tersebut juga merupakan salah satu bukti keistimewaan dari sektor perbankan. Mengingat sektor perbankan merupakan sektor yang mempunyai peran sangat penting dan vital terhadap perekonomian nasional. Dalam bukunya Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., menguraikan mengenai sifat khusus dari industri perbankan, yaitu sebagai berikut :

“Industri perbankan memiliki sifat yang khusus. Pertama, sebagai salah satu sistem industri jasa keuangan, industri perbankan sering dianggap sebagai suatu jantungnya dan motor penggerak suatu negara. Dalam kaitan ini, Lovett mengatakan : Bank and financial institutions collect money and deposits from all element of society and invest these funds in loans, securities and various other productive asets . Dari apa yang dikemukakan ini, dapat dikatakan bahwa tanpa adanya industri perbankan sulit dibayangkan akan terjadinya akumulasi uang dari masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit pada berbagai industri. Sifat kedua adalah industri perbankan merupakan suatu industri yang sangat bertumpu pada ‘kepercayaan’ (fiduciary) masyarakat yang memiliki uang untuk disimpan. Kepercayaan masyarakat bagi industri perbankan adalah segalanya. “