Apa yang dimaksud dengan Bank?

Bank

Bank adalah institusi keuangan yang aktifitas utamanya adalah sebagai agen pembayaran, dan meminjam serta meminjamkan uang.

Apa yang dimaksud dengan Bank ?

1 Like

Definisi Bank


Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral. Bank umum adalah badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya, kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman, terutama pinjaman jangka pendek, serta menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam Undang-undang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai badan usaha yang meghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk- bentuk lainnya untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Sudargo Gautama dalam bukunya yang berjudul “Komentar atas Peraturan Kepailitan Baru untuk Indonesia” (1998) berpendapat bahwa perumusan bank terlalu sempit. Menurut Sudargo Gautama bank bukan hanya suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup, tetapi juga merupakan institusi yang mengurus soal keuangan, juga impor ekspor dan lain-lain kegiatan.

Tujuan dan Fungsi Bank


Tujuan dari perbankan Indonesia menurut Pasal 4 Undang-undang Perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sedangkan fungsi utama perbankan Indonesia menurut Pasal 3 Undang-undang Perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Menurut Martono, fungsi bank pada umumnya adalah:

  • Menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat;

  • Memberikan kredit, baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan tenaga beli baru;

  • Memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Untuk mencapai fungsi dan tujuannya tersebut, bank melakukan kegiatan usaha. Martono membagi kegiatan bank di Indonesia menjadi tiga kegiatan, yaitu :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat
    Menghimpun dan menyalurkan dana kembali kepada masyarakat merupakan kegiatan pokok perbankan. Kegiatan memberikan jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang dari kegiatan pokok tersebut.

  2. Menyalurkan dana kepada masyarakat
    Menyalurkan dana berarti melemparkan kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Keuntungan utama diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang diberikan.

  3. Memberikan jasa bank lainnya
    Jasa-jasa bank diberikan terutama untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit. Produk jasa-jasa perbankan lainnya adalah:

    • Setoran;
    • Pembayaran;
    • Pengiriman uang;
    • Penagihan;
    • Kliring;
    • Penjualan mata uang asing;
    • Penyimpanan dokumen;
    • Cek wisata;
    • Kartu kredit;
    • Letter of credit;
    • Bank garansi dan referensi bank.

Usaha dan Kegiatan Bank


Menurut Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang Perbankan, Usaha Bank Umum adalah:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat;

  2. Memberikan kredit;

  3. Menerbitkan surat pengakuan hutang;

  4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

    • Surat-surat wesel;
    • Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya;
    • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
    • Sertifikat Bank Indonesia;
    • Obligasi;
    • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun;
    • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
  5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

  6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana
    kepada bank lain;

  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

  8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

  9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

  10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

  11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan wali amanat;

  12. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

  13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

  14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

  15. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

  16. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan

  17. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun.

Dari ketentuan tersebut, dapat kita lihat bahwa Undang-undang Perbankan tidak memberikan batasan yang kaku terhadap usaha dari bank umum. Bank umum dapat melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank dengan syarat kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk dapat menjadi bank dan malakukan kegiatan usaha sebagai bank, maka ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Pasal 21 Undang-undang Perbankan, membatasi bentuk hukum dari badan usaha yang dapat menjadi bank, yaitu perseroan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah. Hal serupa juga dinyatakan pada Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum. Sebelum dapat melakukan kegiatan usahanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Perbankan, badan usaha tersebut harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum. Pasal 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 menyatakan bahwa bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur Bank Indonesia dimana pemberian izin ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu persetujuan prinsip yang merupakan persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank, dan tahap izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan pada persetujuan prinsip selesai dilakukan. Izin usaha ini sangatlah penting dalam melakukan kegiatan usaha.

Menurut Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009, walaupun sudah mendapat persetujuan prinsip, jika belum mendapat izin usaha, maka badan usaha tersebut masih dilarang untuk melakukan kegiatan usaha perbankan. Jika badan usaha tersebut sudah mendapat izin usaha, maka bank dapat malaksanakan kegiatan usahanya. Menghimpun dana dari masyarakat tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia merupakan suatu perbuatan pidana yang diancam dengan penjara sekurang-kurangnya lima tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan Bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas aset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas berhubungan dengan usaha bank. Untuk tindakan preventif melindungi kepentingan bank atas risiko kredit macet yang mungkin timbul, lazimnya bank melakukan analisis kredit secara menyeluruh. Undang-undang Perbankan memberikan perlindungan kepada dana masyarakat yang dipercayakan pada bank dengan menetapkan bahwa perbankan Indonesia menjalankan usahanya dengan prinsip kehati-hatian.

Menurut sistem perbankan Indonesia, perlindungan terhadap nasabah penyimpan dana dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu perlindungan secara eksplisit dan secara implisit. Perlindungan secara implisit pada dasarnya merupakan pengawasan dan pembinaan yang dapat menghindarkan terjadinya kerugian bank yang diawasi. Perlindungan secara implisit diperoleh melalui:

  1. Peraturan perundang-undangan di bidang perbankan;

  2. Perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia;

  3. Upaya menjaga kelangsungan usaha bank sebagai lembaga pada khususnya dan perlindungan terhadap sistem perbankan pada umumnya;

  4. Memelihara tingkat kesehatan bank;

  5. Melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian;

  6. Cara pemberian kredit yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah.

Perlindungan secara eksplisit adalah perlindungan yang diperoleh melalui pembentukan lembaga yang menjamin simpanan masyarakat sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank yang gagal tersebut.

Referensi :
  • Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Yogyakarta: Ekonosia, 2004).
  • Subagyo, et al. , Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2005).
  • Sudargo Gautama, Komentar atas Peraturan Kepailitan Baru untuk Indonesia (1998) (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1998).
  • Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005).
  • Adrian Sutedi, Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).

Definisi Bank


Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yangmenghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangkah meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut Dictionary of Banking an Services by Jerry Rosenbeg bahwa: Bank adalah lembaga yang menerima simpanan giro, deposito, dan membayar atas dokumen yang tertarik pada satu orang atau lembaga tertentu, mendiskonto surat berharga, memberikan pinjaman dan menanamkan dananya dalam surat berharga.

Menurut Kasmir, SE, MM (2008), secara sederhana bank dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.

Menurut Lukman Dendawijaya (2005), mengemukakan “Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyelurkan dana dari pihak yang kelebihan dana (surplus unit)kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (deficit unit) pada waktu yang ditentukan.

Arus perputaran uang yang ada di bank dari masyarakat kembali ke masyarakat, dimana bank sebagai perantara dapat djelaskan sebagai berikut :

  1. Nasabah (masyarakat) yang kelebihan dana menyimpan uangnya di bank dalam bentuk simpanan Giro, Tabungan, dan Deposito. Bagi bank dana yang disimpan oleh masyarakat adalah sama artinya dengan membeli dana. Dalam hal ini nasabah sebagai penyimpan dan bank sebagai penerima titipan. Nasabah dapat memilih sendiri untuk menyimpan dana dalam bentuk Giro, Tabungan, dan Deposito.

  2. Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga bagi bank konvensional dan bagi hasil bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah. Besarnya jasa bunga dan bagi hasil tergantung dari besar kecilnya dana yang disimpan dan faktor lainnya.

  3. Kemudian oleh bank, dana yang disimpan oleh nasabah di bank yang bersangkutan disalurkan kembali (dijual) kepada masyarakat yang kekurangan atau membutuhkan dana dalam bentuk pinajaman/kredit.

  4. Bagi masyarakat yang memperoleh pinjaman atau kredit dari bank, diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman tesebut beserta bunga yang telah ditetapkan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah. Khusus bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman disertai dengan sistem bagi hasil sesuai hukum islam.

Fungsi Bank


Menurut Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso (2006), “fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary”. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of services.

  1. Agent of trust
    Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Kegiatan perekonomian masyarakat disektor riil tidak dapat dipisahkan. Sektor riil tidak dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi kelancaran kegiatan perekonomian di sektor riil.

  2. Agent of Development
    Kegiatan bank berupa dan menyalurkan dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa. Mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

  3. Agent of service
    Selain melakukan penghimpuna dan penyaluran dana bank juga memberikan penawaran jasa perbankan lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkanini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa penitipan uang, penitipan barang-barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.

Definisi Bank


Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan. Dewasa ini banyak terdapat literatur yang memberikan pengertian atau definisi tentang Bank.

Menurut Hasibuan (2008) mendefinisikan bahwa bank adalah dana usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Secara sederhana bank menurut Kasmir (2008) adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kemasyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya adalah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya.

Sedangkan menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diperbaharui dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masayarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah :

  • Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya. Sedangkan tujuan kedua adalah untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya.

  • Menyalurkan dana ke masyarakat, maksudnya adalah bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan. Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah. Tentu saja sebelum kredit diberikan bank terlebih dahulu menilai apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak.

  • Memberikan jasa-jasa bank lainnya, seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri (inkaso), letter of credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, bank notes, travelers cheque dan jasa lainnya.

Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan


Lembaga keuangan bank sangat penting peranannya dalam pembangunan ekonomi seuatu negara. Hal ini disebabkan karena lembaga keuangan bank mempunyai fungsi, asas, dan tujuan yang sangat mendukung terhadap pembangunan ekonomi suatu negara. Berikut adalah fungsi, asas, dan tujuan Menurut Pasal 2, 3, dan 4 UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dinyatakan bahwa :

  • Asas : Perbankan berasaskan demokrasi ekonomi dengan meng- gunakan prinsip kehati-hatian

  • Fungsi : Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat

  • Tujuan : Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.

Prinsip Bank


Menurut Lukman (2003), pada dasarnya terdapat tiga prinsip yang harus diperhatikan oleh bank, yaitu :

  • Likuiditas adalah prinsip dimana bank harus dapat memenuhi kewajibannya.

  • Solvabilitas adalah kemampuan untuk memenuhi kewajiban keuangan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi. Bank yang solvable adalah bank yang manpu manjamin seluruh hutangnya.

  • Rentabilitas adalah kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu.

Pengertian Bank


Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan). Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana pada waktu yang ditentukan” (Lukman Dendawijaya, 2003).

Jenis-jenis Bank


1) Jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya
a) Bank Umum
Menurut Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan bank umum antara lain:

  • menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan.
  • memberikan kredit.
  • menerbitkan surat pengakuan hutang.
  • membeli, menjual, menjamin resiko sendiri maupun kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  • memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.

b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2) Jenis-jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Menurut Kasmir (2008) jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya dibedakan menjadi dua yaitu bank milik pemerintah dan bank milik swasta.

a) Bank Milik Pemerintah
Bank milik pemerintah adalah bank yang seluruh atau sebagian modalnya dan akte pendiriannya didirikan oleh pemerintah.

b) Bank Milik Swasta
Bank milik pemerintah adalah bank yang seluruh atau sebagian modalnya dan akte pendiriannya didirikan oleh swasta.

3) Jenis-jenis Bank Berdasarkan Status
Jenis-jenis bank berdasarkan status dibedakan menjadi dua yaitu bank devisa dan bank non devisa (2008).

  • Bank Devisa
    Bank devisa adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dapat memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri dan sudah mendapat izin dari Bank Indonesia.

  • Bank Non Devisa
    Bank non devisa adalah bank yang belum mendapat izin dari Bank Indonesia untuk memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri seperti bank devisa.

4) Jenis-jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga
Jenis-jenis bank berdasarkan cara menentukan harga dibedakan menjadi dua yaitu bank berdasarkan prinsip konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah.

a) Bank Berdasarkan Prinsip Konvensional
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional menetapkan bunga sebagai harga dan mengenakan biaya dalam nominal atau persentase tertentu (fee base) dalam mendapatkan keuntungan dan menentukan harga produk bank.

b) Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
Bank yang berdasarkan prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian menurut hukum islam dalam pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Sumber Dana Bank


Menurut Lukman Dendawijaya (2003) sumber dana bank dibedakan menjadi tiga yaitu sebagai berikut.

1) Dana Sendiri (Dana Pihak Pertama)
Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham atau pemilik bank. Dana sendiri terdiri dari sebagai berikut.

  • Modal yang Disetor
    Modal yang disetor yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada waktu bank berdiri. Bank mencari tambahan modal untuk mencapai ketentuan modal minimum (Capital Adequacy Ratio) dengan cara melakukan penjualan saham (go public).

  • Cadangan-cadangan
    Cadangan-cadangan adalah sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan digunakan untuk menutup timbulnya risiko dikemudian hari.

  • Laba yang Ditahan
    Laba yang ditahan adalah bagian laba yang menjadi milik pemegang saham, akan tetapi oleh rapat umum pemegang saham diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal bank.

2) Dana Pinjaman (Dana Pihak Kedua)
Dana pinjaman adalah dana yang berasal dari pihak luar yang terdiri dari sebagai berikut.

  • Pinjaman Bank Lain (interbank call money)
    Pinjaman dari bank lain adalah pinjaman yang berasal dari bank lain di dalam negeri yang diminta bila ada kebutuhan dana mendesak yang diperlukan bank, misalnya untuk menutup kewajiban kliring.

  • Pinjaman Bank atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri
    Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan di luar negeri adalah pinjaman dalam jangka menengah yang realisasinya harus melalui persetujuan BI yang bertindak sebagai pengawas kredit luar negeri (PKLN).

  • Pinjaman Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
    Ppinjaman dari LKBB biasanya berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo.

  • Pinjaman Bank Indonesia
    Pinjaman dari Bank Indonesia adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank Indonesia sesuai dengan syarat dan kewajiban yang berlaku.

3) Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga)
Dana masyarakat adalah dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha yang diperoleh bank dengan menggunakan instrument produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Dana masyarakat dihimpun dalam bentuk giro, deposito, tabungan.

  • Giro (Demand Deposits)
    Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

  • Deposito (Time Deposits)
    Deposito adalah simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu yang telah dijanjikan sebelumnya.

  • Tabungan (Savings)
    Tabungan adalah simpanan pihak ketiga yang dikeluarkan oleh bank yang penyetoran dan penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masingmasing bank.