Apa yang dimaksud dengan Bahan Tambahan Pangan?

Bahan Tambahan Pangan

Bahan Tambahan Pangan atau food additive adalah:

  1. Disengaja; yang artinya menurut The Food Protection Committee of the National Research Council States adalah senyawaan atau campuran berasal dari bahan makanan yang terdapat pada makanan sebagai hasil produksi, proses, penyimpanan, atau pengemasan.
  2. Tidak disengaja; yang artinya adalah senyawaan yang mungkin menjadi bagian makanan sebagai hasil kontaminasi, residu insektisida, pupuk, dan sejenisnya;
    Bahatn Tambahan Pangan juga dapat diartikan sebagai kandungan yang diperbolehkan ditentukan oleh FOA.
Sumber
  • A. Hadyana Pudjaatmaka, Dedi Fardias, Agus Taufiq, 1993, Seri Kamus Kimia: Kimia Pangan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.