Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)?


Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)?

BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah dengan modal sebagian atau seluruhnya milik pemerintah daerah. Contoh, perusahaan air minum, perusahaan dagang, rumah pemotongan hewan, perusahaan dagang bank pasar, bank pembangunan daerah (Bank Jateng, Bank Papua, Bank DKI, Bank Jabar, dan Bank Sumsel).

Referensi

Indrastuti. 2009. Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

BUMD adalah perusahaan yang dimiliki dan didirikan oleh pemerintah daerah. BUMD sendiri menjadi sebuah sorotan karena BUMD merupakan salah satu faktor penting yang memberikan layanan kepada masyarakat, yang tentunya berbeda dengan layanan-layanan masyarakat pada umumnya. Keberadaan dan aktivitas BUMD telah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (PD). BUMD sendiri memiliki peran dan fungsi, yakni meliputi :

  • Pelaksanaan kebijakan pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan daerah;
  • Pemasukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah;
  • Mendorong masyarakat dalam bidang usaha;
  • Memenuhi kebutuhan bagi kepentingan publik, baik itu meliputi kebutuhan barang maupun jasa;
  • Menjadi pemegang peran utama dalam kegiatan usaha yang kurang diminati swasta.

Dari peranan dan fungsi diatas, BUMD juga memiliki kontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang merupakan sumber murni penerimaan daerah serta diharapkan mengalami peningkatan ditiap periodenya[1]. PAD ini merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan perundang-undangan guna mengumpulkan dana untuk keperluan setiap kegiatan yang membutuhkan biaya[2]. Pemerintah daerah mempunyai harapan terhadap BUMD terutama dalam pencapaian pendapatan sesuai dengan prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Pemerintah dengan BUMD memiliki hubungan yang sangat erat karena memiliki tujuan bersama untuk saing menjaga dalam peranannya masing-maisng sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat. peran dan tanggungjawabnya BUMD sebagai pencetak pendapatan dan pelayanan publik, dalam prakteknya harus berhadapan dengan kondisi yang bergerak secara mekanisme, kondisi kinerja yang mekanisme melalui hubungan pertanggungjawaban kinerjanya oleh publik[3]. Publik secara luas yang dimaksud adalah bagaimana pelayanan publik dapat dikelola secara maksimal dan dapat menerima masukan dari perusahaan swasta yang nantinya akan memposisikan pemerintah pada fungsi dan peranan yang sangat diperlukan masyarakat. Namun, pemerintah harus tetap pada konsisten dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ketika kalangan swasta mulai tumbuh dan bermunculan pemeintahlah yang mampu memberikan pelayanan secara optimal lebih dari yang diberikan selama ini.

Otonomi daerah memberikan peranan yang besar bagi BUMD dalam menopang PAD. Otonomi daerah mengharuskan adanya otonomi disektor ekonomi, tidak hanya disektor publik. Maka diperlukan landasan hukum yang tangguh sehingga dapat menjadi pijakan atau pedoman agar BUMD berperan sebagai lembaga bisnis yang profesional, madiri dan dapat berkiprah serta memenuhi tuntutan bisnis domestik dan global[4]. Ketentuan lain yang mengatur tentang BUMD terdapat dalam Pasal 331 ayat (5) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pendirian BUMD didasarkan atas kebutuhan daerah dan kelayakan usaha. Berkaitan dengan aspek kebutuhan daerah dalam penjelasan Pasal 331 ayat (5) huruf a dikatakan bahwa “Kebutuhan Daerah dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat diantaranya air minum, pasar dan transportasi” .

Penjelasan Pasal 331 ayat (5) huruf a berkitan dengan aspek kebutuhan daerah dan aspek pelayanan umum dalam pendirian BUMD merupakan representasi usaha di bidang penyediaan air minum, pasar dan transportasi. Hal ini berkaitan dengan pengelompokan bidang usaha yang idealnya didasarkan pada kebutuhan, karakteristik dan potensi yang ada didaerah tersebut. Penjelasan Pasal 331 ayat (5) berkaitan dengan bidang usaha yang dikelola oleh BUMD belum menyentuh aspek subtansi berkaitan dengan bidang usaha yang menjadi prioritas utama BUMD. Kemudian, adanya penentuan prioritas bidang usaha yang akan dikelola oleh BUMD didasarkan pada skala prioritas, urgensi, strategis dan potensial yang menguasai hajat orang banyak[5]. Hal ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah setempat yang akan mengelola BUMD. Kondisi ini diberlakukan mengingat bahwa bidang usaha yang dijalankan oleh pemerintah daerah tidak sama skala prioritasnya dengan daerah lain.

Referensi

[1] Ridwan Khairandy dan Camelia Malik, Good Corporate Governance: Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya di Indonesia dalam Prespektif Hukum (Yogyakarta, Kreasi Total Media, 2006), hlm. 56.

[2] Ibid .

[3] Daryanto, Ekesistensi BUMD dalam Otonomi Daerah (Majalah BUMN Link, Vol. I, No. 1 Tahun 2012), hlm. 4.

[4] Anwar M. Arsyad, Prospek Ekonomi Indonesia dari Sumber Pembiayaan Pembangunan (Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama,1992), hlm. 50.

[5] Ibid.