Apa yang dimaksud dengan Asuransi?

Asuransi

Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat)

Apa yang dimaksud dengan Asuransi ?

1 Like

Definisi Asuransi


Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU Asuransi), asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).

Menurut Drs. A. Hasymi Ali (1995), asuransi adalah suatu alat sosial yang menggabungkan risiko-risiko individu ke dalam suatu cluster dan menggunakan dana yang disumbangkan oleh anggota-anggota cluster itu untuk membayar kerugian-kerugian.

Sedangkan menurut R. Subekti dan Tjipto Sudibyo (1992), asuransi adalah persetujuan dalam mana pihak yang menjamin berjanji pada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas terjadi.

Unsur-unsur Asuransi


Menurut Hukum Undang-undang No.2 Tahun 1992, terdapat empat unsur dalam asuransi, diantaranya :

  • Pihak tertanggung (insured) yaitu seseorang/badan yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi), sekaligus atau secara berangsur-angsur. Hak dari tertanggung adalah mendapatkan klaim asuransi, kewajiban tertanggung adalah membayar premi kepada pihak asuransi.

  • Pihak penanggung (insure) yaitu suatu badan yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu. Hak dari penanggung adalah mendapatkan premi. Kewajiban penanggung adalah memberikan klaim sejumlah uang kepada pihak tertanggung apabila terjadi suatu hal yang sudah diperjanjikan.

  • Suatu peristiwa yang tak tentu (tidak diketahui sebelumnya).

  • Kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

Definisi Asuransi


Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assuranite yang terdiri dari kata “ assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureeede” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi (Kasmir: 2012).

Di Indonesia pengertian Asuransi menurut UU No. 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

Sedangkan menurut KUHD pasal 246 “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu terhadap tertanggung untuk membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita oleh karena suatu kejadian yang tidak pasti.”

Asuransi sebagai lembaga keuangan dalam bidang usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan dana publik sebenarnya tidak berbeda dengan lembaga keuangan lainnya. Hanya saja perusahaan asuransi wajib melaporkan kinerja perusahaannya kepada publik. Fungsi utama asuransi (Nurastuti: 2011) adalah menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat dan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.

Menurut Darmawi (2006), asuransi adalah “Transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak tertanggung dan penanggung, dimana penanggung menjamin pihak kepada tertanggung bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung, sedangkan tertanggung membayar secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.”

Menurut Purba (2006), asuransi ditinjau dari sudut pandang ekonomi adalah “Suatu lembaga keuangan sebab melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, karena sesungguhnya asuransi bertujuan memberikan perlindungan (proteksi) atas kerugian keuangan (financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.”

Menurut Budisantoso dan Triandura (2006) yang menyatakan bahwa usaha asuransi merupakan “suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang.”

Unsur-unsur Asuransi


Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan institusi lembaga keuangan non bank yang memiliki peran penting dalam kehidupan ekonomi dan sebagai salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Ada beberapa unsur dalam asuransi berdasarkan UU No.2 Tahun 1992 , yaitu :

  1. Tertanggung : anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda.

  2. Penanggung : pihak yang menerima premi asuransi dari tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan.

  3. Suatu peristiwa (accident) yang tidak tentu atau pasti (tidak diketahui sebelumnya)

  4. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

Menurut Dessy Danarti (2011: 6) Asuransi atau yang dalam bahasa belanda “verzekering” berarti pertanggungan. Ada dua pihak yang terlibat dalam asuransi yaitu pihak yang sanggup menanggung atau menjamin bahwa pihak yang lainnya akan mendapat penggantian suatu kerugian, yang mungkin akan ia derita sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau semula belum dapat ditentukan saat akan terjadinya.

Sementara definisi otentik tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah yang tercantum dalam Undang – Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Bab 1 Pasal 1, yang berbunyi sebagai berikut “ Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang tertanggung”.

pengertian asuransi yang tercantum dalam pasal 246 K.U.H Dagang yang berbunyi sebagai berikut “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.

Pengertian asuransi yang lain yaitu merupakan suatu pelimpahan resiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Pelimpahan tersebut dikuasai oleh aturan – aturan hukum dan didalamnya diberlakukan prinsip – prinsip serta ajaran yang secara universal dianut oleh pihak pertama maupun pihak yang lain.

Dari segi ekonomi asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau member ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Unsur – Unsur dalam Asuransi

Berdasarkan definisi asuransi, dalam Pasal 246 KUHD, terdapat empat unsur yang terkandung dalam asuransi, yaitu :

  1. tertanggung ( insured ) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.

  2. Pihak penanggung ( insure ) yang berjanji akan membayar sejumlah uang atau santunan kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur- angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.

  3. Suatu peristiwa ( accident ) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).

  4. Kepentingan ( interest ) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

Prinsip Dasar Asuransi

Dalam Dessy Danarti (2011) ada enam nacam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. Insurable Interest

    Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

  2. Utmost good faith

    Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan, baik diminta maupun tidak. Artinya adalah si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat atau kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

  3. Proximate Cause

    Suatu penyebab aktif dan efisien yang mengakibatkan rangkaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan indeenden.

  4. Indemnity

    Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya ia menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian .

  5. Subrogation

    Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

  6. Contribution

    Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Asuransi merupakan sebuah lembaga yang didirikan untuk menstabilkan kondisi bisnis dari berbagai resiko yang mungkin terjadi, dengan harapan pada saat resiko dialihkan kepada pihak asuransi maka perusahaan menjadi lebih fokus dalam menjalankan usaha.

Pengertian Asuransi menurut Herman Darmawi (2010) bila di tinjau dari beberapa pandangan ialah sebagai berikut:

  1. Asuransi dilihat dari pandangan hukum ialah Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

  2. Sedangkan Asuransi dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi resiko dengan jalan pemindahan dan dan mengkombinasikan resiko.

Herman Darmawi (2006), Selanjutnya Asuransi dalam pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan resiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi resiko diantara sejumlah besar nasabahnya. Selain itu asuransi juga merupakan lembaga keuangan bukan bank, yang kegiatanya menghimpun dana (berupa premi) dari nasabah yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi perusahaan.

Berikut ini adalah Pengertian dan Definisi Asuransi:

  1. Pengertian Asuransi menurut UU RI No 2 Tahun 1992 bahwa : Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih; disini pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan; atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pristiwa yang tidak pasti; atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

  2. Pengertian Asuransi menurut Mamat Ruhimat dalam Herman Darmawi yaitu “Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung”.

  3. Pengertian Asuransi Menurut pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang dikutip oleh H.Gunanto (2006) adalah : “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang tidak pasti.”

  4. Menurut Herman Darmawi (2006), Asuransi merupakan bisnis yang unik, yang didalamnya terdapat lima aspek, yaitu :

  • Aspek Ekonomi : metode untuk mengurangi resiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasi ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan.
  • Aspek Hukum : kontrak pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung.
  • Aspek Bisnis : perusahaan yang usaha utamanya menerima atau menjual jasa, pemindahan resiko dari pihak lain dan memperoleh keuntungan dengan berbagai resiko diantara sejumlah besar nasabahnya.
  • Aspek Sosial : organisasi sosial yang menerima pemindahan resiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut.
  • Aspek Matematika : merupakan aplikasi matematika dalam memperhitungkan biaya dan faedah pertanggungan resiko.

Jenis-jenis Asuransi


Indonesia banyak sekali jenis-jenis asuransi, berikut jejis-jenis Perusahaan asuransi menurut H. Abbas Salim (2007) diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Asuransi Kebakaran ( Fire Insurance)
    Asuransi yang khusus mengatur mengenai kebakaran belum ada, tetapi dikombinasikan dengan asuransi lainya. Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Bentuk pertanggungan ini menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran, oleh karena itu perlu diadakan suatu kontrak (perjanjian) tertanggung dengan penanggung (perusahaan asuransi).

  2. Asuransi Jiwa
    Dalam asuransi jiwa yang dipertanggungkan ialah yang disebabkan oleh kematian. Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terletak pada unsur waktu, karena sulit untuk mengetahui kapan seseorang meninggal dunia. Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhada kerugian finansial tak terduga disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.

  3. Asuransi Laut
    Asuransi laut atau bisa disebut juga dengan asuransi pengangkutan yang fungsinya mengangkut barang-barang dagangan serta komoditi lainya dengan alat angkut yaitu kapal,perahu motor, perahu layar. Dalam asuransi kapal laut perluasannya hanya sedikit yang dapat di proses oleh asuransi, asuransi menjamin kapal pada saat kapal tersebut sedang berlayar atau mengirimkan barang dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, atau kapal tenggelam dikarenakan oleh bencana alam.

  4. Asuransi Angkutan Udara
    Pertanggungan untuk asuransi pesawat udara meliputi kerangka (tubuh) dan mesin pesawat, baling-baling, motor, dan semua peralatan yang merupakan bagian dari pesawat udara, termasuk perlengkapan yang dapat dilepaskan dari pesawat udara seperti kompas, radio, kabin dan lain-lain.

  5. Asuransi Kendaraan Darat
    Asuransi ini meliputi kendaraan yang melaju di atas aspal atau tanah yang digerakan oleh motor atau mekanik, tidak termasuk di atas rel dengan kata lain kendraaan bermotor roda dua maupun roda 4. Asuransi ini memberikan jaminan-jaminan resiko yang mungkin terjadi di jalan raya atau kejadian tak terduga maka asuransi memberikan perlindungan terhadap tertanggung yang mempertanggungkan kendaraanya kepada pihak asuransi.

    Asuransi kendaran bermotor (Motor Vehicle Insurance) menurut Herman Darmawi (2006) mempuyai dua jenis asuransi yaitu :

  • Asuransi kecelakaan atau lebih dikenal dengan kata lain Partial loss, asuransi ini menjamin kendaraan yang diasuransikan yang diakibatkan benturan-benturan pada saat mengendarai kendaran bermotor di jalan raya yang berasal dari dalam maupun dari luar, bersumber dari dalam karena kesalahan, kelalaian, atau kesengajaan pengemudi. Bersumber dari luar ditabrak oleh kendaraan lain, dirusak atau dibakar oleh orang, karena banjir, angin topan, dan sebagainya. Maka daripada itu asuransi ini sangat penting bagi pengguna kendaraan terutama kendaraan roda 4 (mobil).

  • Asuransi kehilangan atau disebut dengan Total Loss Only, asuransi ini menjamin kendaraannya yang diakibatkan atas kehilangan atau motor tidak dapat dipakai dikarenakan kecelakaan yang mengakibatkan hampir semua badan kendaraan rusak dan tidak berfungsi. Asuransi ini lebih terfokus pada kendaraan roda 2 (motor).

Unsur – Unsur dalam Asuransi


Menurut Danarti (2011) Berdasarkan definisi mengenai asuransi, seperti yang termuat dalam Pasal 246 KUHD, terdapat empat unsur yang terkandung dalam asuransi, yaitu :

  1. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.

  2. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang atau santunan kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.

  3. Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).

  4. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

Prinsip Dasar Asuransi


Menurut Danarti (2008) dalam dunia asuransi terdapat enam macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. Insurable Interest
    Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

  2. Utmost good faith
    Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan, baik diminta maupun tidak. Artinya adalah si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat atau kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

  3. Proximate Cause
    Suatu penyebab aktif dan efisien yang mengakibatkan rangkaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan indeenden.

  4. Indemnity
    Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya ia menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD Pasal 252, 253, dan dipertegas dalam pasal 278).

  5. Subrogation
    Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

  6. Contribution
    Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Referensi