Definisi Asuransi
Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assuranite yang terdiri dari kata “ assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureeede” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi (Kasmir: 2012).
Di Indonesia pengertian Asuransi menurut UU No. 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Sedangkan menurut KUHD pasal 246 “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu terhadap tertanggung untuk membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita oleh karena suatu kejadian yang tidak pasti.”
Asuransi sebagai lembaga keuangan dalam bidang usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan dana publik sebenarnya tidak berbeda dengan lembaga keuangan lainnya. Hanya saja perusahaan asuransi wajib melaporkan kinerja perusahaannya kepada publik. Fungsi utama asuransi (Nurastuti: 2011) adalah menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat dan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Menurut Darmawi (2006), asuransi adalah “Transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak tertanggung dan penanggung, dimana penanggung menjamin pihak kepada tertanggung bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung, sedangkan tertanggung membayar secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.”
Menurut Purba (2006), asuransi ditinjau dari sudut pandang ekonomi adalah “Suatu lembaga keuangan sebab melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, karena sesungguhnya asuransi bertujuan memberikan perlindungan (proteksi) atas kerugian keuangan (financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak terduga sebelumnya.”
Menurut Budisantoso dan Triandura (2006) yang menyatakan bahwa usaha asuransi merupakan “suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang.”
Unsur-unsur Asuransi
Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan institusi lembaga keuangan non bank yang memiliki peran penting dalam kehidupan ekonomi dan sebagai salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Ada beberapa unsur dalam asuransi berdasarkan UU No.2 Tahun 1992 , yaitu :
-
Tertanggung : anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda.
-
Penanggung : pihak yang menerima premi asuransi dari tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan.
-
Suatu peristiwa (accident) yang tidak tentu atau pasti (tidak diketahui sebelumnya)
-
Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.