Apa yang Dimaksud Dengan ASEAN Ageement on Transboandary Haze Pollution?

AATHP
Sebagian besar negara-negara yang ada di ASEAN merupakan negara-negara yang memiliki kawasan hutan yang sangat luas, akibatnya kawasan hutan tersebut menyebabkan terjadinya kebakaran hutan hampir setiap tahunnya di kawasan ASEAN. Apa yang Dimaksud Dengan ASEAN Ageement on Transboandary Haze Pollution ?

Sebagian besar negara-negara yang ada di ASEAN merupakan negara-negara yang memiliki kawasan hutan yang sangat luas, akibatnya kawasan hutan tersebut menyebabkan terjadinya kebakaran hutan hampir setiap tahunnya di kawasan ASEAN. Kebakaran-kebakaran hutan yang terjadi ini seringkali berakibat pada munculnya kabut asap tebal yang bahkan merugikan negara lain. Dalam menanggapi permasalahan kebakaran hutan yang terjadi dan menyebabkan polusi antar negara tersebut ASEAN telah melakukan beberapa langkah pencegahan dan upaya-upaya lainnya, salah satunya adalah dengan dibentuknya Asean Agreement On Transboandary Haze Pollution pada tahun 2003.

DEFINISI ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION (AATHP)

Secara umum ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) merupakan perjanjian yang mengatur mengenai penanggulangan pencemaran kabut asap lintas batas yang diakibatkan oleh bencana kebakaran hutan. Penanggulangan disini dilakukan dengan kerjasama antara negara-negara anggota ASEAN. Perjanjian ini berlaku bagi setiap negara yang telah meratifikasinya dan memberikan sanksi hukum tanpa mengikat salah satu negara. Isi AATHP secara keseluruhan terdiri dari 32 pasal, 32 pasal ini memuat mengenai ketentuan-ketentuan, dan gambaran kerjasama, serta tindakan dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas, serta terakhir di muat pula sebuah lampiran yang berisi mengenai keabsahan perjanjian tersebut yang ditanda tangani oleh masing-masing pemerintah dari negara anggota ASEAN. Tahap Pertama dengan kesepakatan The Kuala Lumpur Accord on Environment and Development pada 19 Juni 1990 di Kuala Lumpur yang dihadiri oleh menteri-menteri lingkungan hidup negara anggota ASEAN. Kesepakatan ini merupakan bentuk kesadaran negara-negara ASEAN bahwa mengelola lingkungan dan pembangunan berkelanjutan merupakan tindakan yang tepat untuk kesejahteraan rakyat ASEAN untuk hari ini dan untuk masa yang akan datang. Dalam kesepakatan tersebut beberapa pasal dalam menangani masalah lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, salah satunya adalah masalah polusi lintas batas.

Tahap Kedua, pada 27 – 28 Januari 1992 dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-4 di Singapura menghasilkan Singapore Resolution on Environmental and Development yang isinya mencakup peraturan di bidang lingkungan seperti: upaya mencapai pembangunan berkelanjutan, penanganan masalah polusi asap lintas batas, bencana alam kebakaran hutan dan kampanye anti kayu tropis. Pada pertemuan tersebut masalah polusi asap lintas batas menjadi perhatian khusus. Hal tersebut dikarenakan pada tahun 1991 terjadi lima kali kebakaran di Asia Tenggara dan adanya KTT Rio De Jenairo yang melahirkan kesepakatan, salah satunya tentang perlindungan hutan. Tahap Ketiga, pada bulan 21 Oktober 1994, di dalam Pertemuan Informal Menteri Lingkungan ASEAN di Kuching, Sarawak. Dalam pertemuan ini para menteri memberi catatan bahwa perlu adanya usaha kerjasama regional yang lebih kuat dalam kasus-kasus lingkungan.

Tahap Keempat, pasca kebakaran hutan tahun 1997 dan Atas saran ASEAN Chair of Environmental Affairs maka dibuatlah pertemuan The ASEAN Ministerial Meeting on Haze pada tahun 1997. Dibuatnya pertemuan ini merupakan awal tindakan regional yang spesifik dalam menanggulangi masalah polusi asap lintas batas. Dalam pertemuan ini dibuatlah Regional Haze Action Plan (RHAP) sebagai bentuk komitmen lebih dalam dan lebih detail terhadap ASEAN Co-operation Plan on Transboundary Pollution . Tahap kelima, terjadi pertemuan lanjutan pada tahun 1998, dalam KTT ASEAN di Vietnam mengeluarkan Hanoi Plan of Action yang menyerukan bahwa perlu diadakan tindakan lanjutan dari RHAP dengan membuat perjanjian regional yang mengikat secara hukum, yang kemudian disepakati bernama ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution . ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) disepakati pada 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur-Malaysia oleh menteri lingkungan hidup dari seluruh negara anggota ASEAN, dan mulai resmi berlaku sejak 25 November 2003. Tujuan utama dari AATHP adalah untuk menanggulangi polusi asap agar tidak menyebar keluar batas wilayah suatu negara negara. Isi dari perjanjian ini memuat tentang ketentuan tindakan yang harus dilakukan melalui upaya nasional terpadu maupun dengan upaya regional.

Dalam membahas permasalahan asap lintas batas yang terjadi di ASEAN maka dibuatlah suatu bentuk perjanjian yang disebut dengan AATHP. Dalam membahas perjanjian tersebut dilakukan suatu pertemuan tingkat menteri bagi negara-negara yang telah meratifikasinya yang disebut dengan Meeting Conference Of The Parties (COP). COP dibentuk pada tahun 2003, yang mana tujuan dari dibentuknya COP ini adalah untuk lebih memfokuskan dan menyusun kerangka kerja dan agenda dari perjanjian kabut asap yang telah dibuat. Di tingkat pejabat senior, ada pula Komite di Bawah Konferensi Para Pihak terhadap Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas ( Committee Under COP ). Salah satu kerja sama bidang lingkungan yang menjadi prioritas ASEAN adalah memaksimalkan upaya bersama dalam penanganan pencemaran kabut asap ( haze ) lintas batas yang ditimbulkan oleh terjadinya kebakaran hutan dan lahan. ASEAN telah menyepakati Persetujuan ASEAN dalam Masalah Pencemaran Asap Lintas Batas ( ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution / AATHP) yang ditandatangani di Kuala Lumpur, Juni 2002.

Sumber:

https://transnasional.ejournal.unri.ac.id/index.php/JTS/article/view/3182/3098