Apa yang dimaksud dengan asas praesuptio iustae causa?

gambar
Apa yang dimaksud dengan asas praesuptio iustae causa?

Asas praesuptio iustae causa yang berarti bahwa setiap tindakan atau perbuatan pemerintahan harus dianggap sah sampai ada pembatalan untuk itu. Asas ini menjadi ratio legis dengan adanya norma aturan yang menyatakan bahwa gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan badan/atau pejabat pemerintahan serta tindakan atau perbuatan badan/atau pejabat yang digugat.