Apa yang dimaksud dengan Archipelago State?

Archipelago State

Apa yang dimaksud dengan Archipelago State?

Negara Kepulauan ( Archipelago State )


Penerimaan konsepsi kepulauan ( archipelago ) dan negara kepulauan ( archipelago state ) dalam UNCLOS merupakan hal penting dalam Hukum Laut secara universal. Keberadaan negara maritim pengusul (Indonesia, Filipina, Fiji dan Mauritius) dalam sidang persiapan (1972) tentang asas kepulauan ( archipelago principles ), diusulkan sebagai bentuk pengaturan hukum ( regime ) perairan negara kepulauan telah membuahkan hasil perjuangan untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara kepulauan. Negara kepulauan merupakan perkembangan baru dalam Hukum Laut, meskipun masalah ini sangat berarti di kawasan Asia Tenggara. Sejak 1955 Filipina telah memproklamasikan negara kepulauannya dan meskipun telah didiskusikan sejak Konferensi Hukum Laut pertama (1958) dan kedua (1960), tapi tidak membuahkan hasil.

Negara kepulauan menurut konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS III) yakni:

Article 46

Use of terms

For the purposes of this Convention:

a. “archipelagic State” means a State constituted wholly by one ormore archipelagos and may include other islands;

b. “archipelago” means a group of islands, including parts of islands,interconnecting waters and other natural features which are soclosely interrelated that such islands, waters and other naturalfeatures form an intrinsic geographical, economic and politicalentity, or which historically have been regarded as such.

Artinya :

Pasal 46 Penggunaan istilah Untuk maksud Konvensi ini:

a. Negara kepulauan” berarti suatu Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain

b. Kepulauan” berarti suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.”

Only an Archipelagic State can draw Archipelagic baseline around an Archipelago (LOSC,art.17). It is therefore important to know what an Archipelagic State is. Article 46 defines an Archipelagic State as a State constituted wholly by one or more Archipelagos and may include other islands. An Archipelago is defined in the same article as :

A group of islands, including part of islands, interconnecting waters and other natural features which are so closely interrelatedthat such islands, waters and other natural features from an intrinsic geographical, economic and political entity, or which historically have been regarded as such.

Negara yang langsung berkepentingan dengan prinsip negara kepulauan dapat kita bagi dalam beberapa golongan sebagai berikut :

  1. Negara-negara tetangga yakni anggota-anggota ASEAN dan negara-negara tetanggan lainnya termasuk Australia

  2. Negara yang mempunyai kepentingan perikanan dan komunikasi (kabel telekomunikasi di dasar laut). Jepang termasuk golongan ini karena telah melakukan kegiatan perikanan di perairan Indonesia sejak sebelum perang.

  3. Negara Maritim, negara-negara ini berkepentingan agar lalu lintas maritim tidak mengalami gangguan. Dalam golongan ini dapat dimasukkan negara yang memiliki armada niaga yang kebanyakan terdiri dari negara maju, misalnya negara-negara di Eropa Barat. Dalam kelompok ini negara Skandinavia mempunyai kedudukan khusus karena sejak konferensi Hukum Laut memperlihatkan sikap yang penuh pengertian terhadap konsepsi negara kepulauan.

  4. Negara Maritim besar yang mempunyai kepentingan strategi militer. Termasuk golongan ini negara Amerika Serikat dan Uni Soviet.