Apa yang dimaksud dengan Angkatan Kerja atau Labour Force?

angkatan kerja

Pertumbuhan penduduk yang tinggi merupakan modal dasar pembangunan. Akan tetapi, banyaknya jumlah penduduk jika tidak diimbangi dengan pertumbuhan angkatan kerja justru akan memunculkan permasalahan baru dalam hal ketenagakerjaan, di mana angka pengangguran mengalami peningkatan yang besar pula.

Pertumbuhan tenaga kerja jika tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah usaha atau lapangan usaha akan meningkatkan jumlah pengangguran. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan penyerapan angkatan kerja.

Pengertian angkatan kerja menurut UU No. 20 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2 adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.

Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 2. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Secara garis besar, penduduk dibedakan menjadi dua golongan yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Yang tergolong tenaga kerja adalah penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan dan yang melakukan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga. Pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja dibedakan oleh batas usia kerja. Batas usia kerja berbeda – beda antara negara yang satu dengan negara lain. Perbedaan tersebut dibuat berdasarkan situasi tenaga kerja di masing – masing negara. Misalnya, di India batas usia kerja adalah 14 – 60 tahun, di Amerika Serikat batas usia kerja 16 tahun ke atas, versi Bank Dunia batas usia kerja adalah 15 – 64 tahun. Namun, di Indonesia sendiri batas usia kerja adalah 10 tahun ke atas (sejak tahun 1971 sampai pada tahun 1999). Pemilihan umur 10 tahun sebagai batas umur minimum didasari oleh kenyataan bahwa dalam batas umur tersebut sudah banyak penduduk Indonesia terutama di pedesaan sudah bekerja atau mencari pekerjaan. Namun semenjak dilaksanakan Sakernas 2001, batas usia kerja yang semula 10 tahun diubah menjadi 15 tahun atau lebih mengikuti definisi yang dianjurkan oleh International Labour Organization (ILO).

Angkatan kerja adalah penduduk yang bekerja dan penduduk belum bekerja namun siap untuk bekerja atau sedang mencari pekerjaan pada tingkat upah yang berlaku. Penduduk yang bekerja adalah mereka yang melakukan pekerjaaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh penghasilan, baik dengan bekerja penuh maupun bekerja tidak penuh (Suparmoko, 1992).

Menurut Sumarsono (200) angkatan kerja adalah bagian penduduk yang mampu dan bersedia melakukan pekerjaan. Mampu artinya adalah mampu secara fisik dan jasmani, kemampuan mental dan secara yuridis mampu serta tidak kehilangan kebebasan untuk memilih dan melakukan pekerjaan serta bersedia secara aktif maupun pasif melakukan dan mencari pekerjaan adalah termasuk dalam sebutan angkatan kerja. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS, 2011) yang dimaksud angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang selama seminggu yang lalu mempunyai pekerjaan baik yang bekerja maupun sementara bekerja karena suatu sebab seperti menunggu panen, pegawai yang sedang cuti dan sejenisnya. Mereka yang tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedang mencari atau mengharap pekerjaan juga termasuk dalam angkatan kerja.

Penduduk yang digolongkan mencari pekerjaan menurut Simanjutak (1995) adalah sebagai berikut :

  • Mereka yang belum pernah berkerja dan sedang berusaha mencari pekerjaan
  • Mereka yang pernah bekerja tetapi menganggur dan sedang mencari pekerjaan dan mereka yang sedang bebas tugasnya dan sedang mencari pekerjaan.

Angkatan kerja yang digolongkan bekerja adalah:

  1. Mereka yang selama seminggu melakukan pekerjaan dengan maksud untuk memperoleh penghasilan atas keuntungan dan lamanya bekerja paling sedikit dua hari

  2. Mereka yang selama seminggu tidak melakukan pekerjaan atau bekerja kurang dari dua hari, tetapi mereka adalah orang-orang yang bekerja dibidang keahliannya seperti dokter, tukang cukur dan lain-lainnya serta pekerjaannya tetap, pegawai pemerintah atau swasta yang tidak sedang masuk kerja karena sakit, cuti, mogok dan lain sebagainya.

Menurut Simanjuntak (1982) angkatan kerja ( Labour force ) terdiri dari yang bekerja dan masih mencari pekerjaan. Orang yang bekerja terdiri dari bekerja penuh dan setengah menganggur, setengah menganggur memiliki ciri yang didasarkan pada :

  1. Berdasarkan pendapatan
    Pendapatan yang diterima masih di bawah UMR

  2. Produktifitas
    Kemampuan produktifitasnya di bawah standar yang telah ditetapkan

  3. Pendidikan dan pekerjaan
    Jenis pendidikan tidak sesuai dengan pekerjaan yang ditekuni.

  4. Lain-lain
    Misalnya berkaitan dengan belum diperhatikannya aspek kesehatan kerja.

Angkatan kerja adalah penduduk berumur 10 tahun keatas yang mampu terlibat dalam proses produksi. Yang digolongkan bekerja yaitu mereka yang sudah aktif dalam kegiatannya menghasilkan barang atau jasa atau mereka yang selama seminggu sebelum pencacahan melakukan pekerjaan atau bekerja dengan maksud memperoleh penghasilan selama paling tidak 1 jam dalam seminggu yang lalu dan tidak boleh terputus. Sedangakan pencari kerja adalah bagian dari angkatan kerja yang sekarang ini tidak bekerja dan sedang aktif mencari pekerjaan (Subri, 2003).

Yang dimaksud bukan angkatan kerja adalah kelompok penduduk selama seminggu yang lalu mempunyai kegiatan yakni, pertama, sekolah yaitu mereka yang kegiatan utamanya sekolah. Kedua, mengurus rumah tangga yaitu mereka yang kegiatan utamanya mengurus rumah tangga atau membantu tanpa mendapatkan upah. Ketiga, penerima pendapatan yaitu mereka yang tidak melakukan suatu kegiatan tetapi memperoleh penghasilan misalnya pensiunan, bunga simpanan dan sebagainya. Keempat, yaitu mereka yang sudah tidak dapat melakukan kegiatan seperti yang termasuk dalam kategori sebelumnya seperti sudah lanjut usia, cacat jasmani atau lainnya (Simanjuntak, 1985).