Apa yang dimaksud dengan Anggaran Negara atau APBN?

Anggaran negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Apa yang dimaksud dengan Anggaran Negara atau APBN ?

1 Like

Anggaran negara merupakan rencana keuangan pemerintah dalam suatu waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun mendatang, yang satu pihak memuat jumlah pengeluaran setinggi-tingginya untuk membiayai tugas-tugas negara di segala bidang, dan di lain pihak memuat jumlah penerimaan negara yang diperkirakan dapat menutup pengeluaran tersebut dalam periode yang sama.(Dedi Nordiawan, Iswahyudi Sondi Putra dan Maufidah Rahmawati tahun 2007)

Dari definisi diatas dapat dijelaskan pengertian lebih lanjut sebagai berikut: (Mahmudi tahun 2007).

  1. Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasikinerja pemerintah yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finanasial (rupiah)

  2. Penyusunan anggaran negara adalah suatu proses politik, penganggaran merupakan proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran dengan tahap yang sangat rumit dan mengandung nuansa politik yang sangat kental karena memerlukan pembahasan dan pengesahan dari wakil rakyat di parlemen yang terdiri dari berbagai utusan partai politik.

  3. Berbeda dengan anggaran pada sektor swasta di mana anggaran merupakan bagian dari rahasia perusahaan yang tertutup untuk publik, sebaliknya anggaran negara justru harus dikonfirmasikan kepada publik untuk diberi masukan dan kritik.

  4. Anggaran negara merupakan instrumen akuntabilitas atas pengelolaan dana publik dan pelaksanaan progam-program yang dibiayai dengan uang publik. Proses penganggaran dimulai ketika perencanaan strategik dan perumusan strategi telah diselesaikan. Jadi anggaran negara merupakan artikulasi dari perumusan strategi dan perencanaan strategik yang telah dibuat.

  5. Tahap penganggaran menjadi sangat penting karena anggaran yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja akan dapat menggagalkan perencanaan yang sudah disusun.

Penganggaran memiliki tiga tujuan utama yang saling terkait yaitu stabilitas fiskal makro, alokasi sumber daya sesuai prioritas, dan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertunbuhan ekonomi, stabilitas ekonomi, dan pemerataan pendapatan. Anggaran Negara juga berfungsi sebagai alat perencanaan dan pengawasan aktivitas pemerintahan.

Sebagai alat perencanaan kegiatan publik, anggaran dinyatakan sebagai satuan mata uang sekaligus dapat digunakan sebagai alat pengendalian. Agar fungsi ini dapat berjalan dengan baik, maka sistem pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan sistematis.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dalam pembahasan berbagai literatur sering disebut Anggaran Negara atau Anggaran Sektor Publik dalam perkembangannya telah terjadi instrumen kebijakan multi-fungsi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara. Hal tersebut tercercemi dari komposisi dan besarnya anggaran yang secara langsung merefleksikan arah dan tujuan pelayanan masyarakat yang diharapkan.

Sebagai sebuah sistem, perencanaan anggarn negara telah mengalami banyak perkembangan. Sistem perencanaan anggaran negara berkembang dan berubah sesuai dengan dinamika perkembangan menejemen sektor publik dan perkembangan tuntutan yang muncul di masyarakat.

Secara garis besar proses perencanaan dan penyusunan anggaran negara dapat dikelompokkan menjadi dua pendekatan utama yang memiliki perbedaan mendasar yaitu: (Enceng Koswara tahun 2008).

  1. Anggaran tradisional atau anggaran konvensional, dan
  2. Anggaran dengan pendekatan New Public Management (NPM)

Reformasi sektor publik salah satunya ditandai oleh munculnya era New Public Management (NPM) yang telah mendorong usaha untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sistematis dalam perencanaan anggaran sektor publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul beberapa teknik penganggaran sektor publik, misalnya adalah teknik anggaran kinerja (Performance Budgeting), Zero Based Budgeting (ZBB), dan Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS).

Pendekatan baru dalam sistem anggaran publik tersebut cenderung memiliki karakteristik umum sebagai berikut: (Enceng Koswara tahun 2008).

  • Komprehensif atau komparatif
  • Terintegrasi dan lintas departemen
  • Proses pengambilan keputusan yang rasional
  • Berjangka panjang
  • Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas
  • Analisis total cost dan benefit (termasuk opportunity cost)
  • Berorientasi input, output, dan outcome (value for money), bukan sekedar input.
  • Adanya pengawasan kinerja.

Suparmoko (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan anggaran ialah suatu alat perencanaan tentang penerimaan dan pengeluaran di masa yang akan datang umumnya disusun dalam jangka waktu satu tahun. Sedangkan menurut Kementerian Keuangan (2004), Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2003, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. APBN merupakan instrument untuk membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

Dalam menyusun APBN, perencanaan alokasi belanja negara diarahkan untuk mendorong alokasi sumber-sumber ekonomi agar dapat digunakan secara produktif, yaitu terjadinya realokasi faktor-faktor produksi yang akan digunakan secara lebih efisien dan efektif untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi khususnya dalam stabilitas perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun langkah-langkah peningkatan kualitas belanja negara dengan mengutamakan belanja modal sebagai pendukung pendanaan bagi kegiatan pembangunan, mengefisienkan pendanaan bagi kegiatan-kegiatan yang bersifat konsumtif, dan menghindari peningkatan pengeluaran wajib. Belanja modal difokuskan untuk mendukung program infrastruktur, mendukung target pertumbuhan ekonomi, dan perbaikan kesejahteraan rakyat, infrastruktur pertanian, dan infrastruktur energi serta komunikasi (Lestari, 2011).

APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, dan pembiayaan adalah merupakan instrumen utama kebijakan fiskal untuk mengarahan perekonomian nasional dan menstimulus pertumbuhan ekonomi sehingga besarnya penyerapan akan berdampak pada semakin besarnya daya dorong terhadap pertumbuhan dan sebaliknya. Kebijakan APBN diharapkan dapat merespon dinamika rakyat, baik yang terkait dengan perkembangan perekonomian secara luas, maupun perkembangan kehidupan rakyat itu sendiri, sehingga diperlukan kebijakan fiskal yang fleksibel (Lestari, 2011).

Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak tahun anggaran 2000, Indonesia telah mengubah komposisi APBN dari T-account menjadi I- account sesuai standar statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).

Anggaran negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara adalah suatu dokumen yang memuat perkiraan, penerimaan, dan pengeluaran serta perincian berbagai kegiatan di bidang pemerintahan negara yang berasal dari pemerintah untuk waktu satu tahun (Rachmat, 2010). Anggaran tersebut merupakan batas tertinggi dari pengeluaran negara untuk melaksanakan tugas dan keperluan negara dan penerimaan negara yang diperkirakan dapat menutup pengeluaran dalam periode tertentu, agar tidak menimbulkan defisit anggaran.

Sony berpendapat, bahwa anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi biaya dari kinerja pemerintah yang hendak dicapai dalam periode tertentu dimana anggaran tersebut harus dikonfirmasikan kepada publik untuk diberi masukan dan kritik (Sony, 2010).

Penyusunan anggaran akan mengandung suasana politik yang sangat kental karena memerlukan pembahasan dan pengesahan dari wakil rakyat di parlemen yang terdiri dari berbagai utusan politik (Sony, 2010). Rancangan anggaran negara yang memuat perkiraan pendapatan dan pengeluaran tersebut harus memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat agar memperoleh legitimasi dalam bentuk undang-undang. Setelah memperoleh persetujuan, rancangan anggaran negara berubah menjadi undang-undang anggaran negara yang disingkat menjadi anggaran negara (Rachmat, 2010).

Prosedur penyusunan APBN

APBN yang didasarkan pada RKP akan diawali dengan, Kementrian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang akan menyusun pagu indikatif (Bambang, 2016).

Kementrian Keuangan dan Bappenas akan menyusun dan menyampaikan daftar usulan kegiatan untuk anggaran rutin dan daftar usulan proyek yang telah disampaikan oleh tiap unit eselon untuk anggaran pembangunan (Rachmat, 2010). Daftar usulan kegiatan dan daftar usulan proyek yang telah disetujui oleh DPR inilah yang akan menjadi pagu indikatif, guna dijadikan dasar untuk menyusun Rancangan APBN.

Selanjutnya, Kementrian Keuangan dan Bappenas akan menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) dan kerangka ekonomi makro (KEM) kepada DPR selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Mei, yang akan membahas mengenai kebijakan umum dan prioritas anggaran, dari hasil pembahasan tersebut akan menjadi masukan untuk penyusunan APBN (Muindro, 2013).

Setelah membahas mengenai PPKF dan KEM, selanjutnya Kementrian Keuangan akan menyusun penetapan rencana kerja dan anggaran (Bambang, 2016). Menurut Muindro, Pagu indikatif yang telah disetujui oleh DPR pada tahap pertama akan digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga tahun berikutnya, yang tentunya telah berisikan prestasi kerja yang akan dicapai dan perkiraan belanja untuk tahun berikutnya.

Pemerintah pusat akan mengajukan rancangan UU-APBN disertai dengan Nota Keuangan dan dokumen dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus (Muindro, 2013). Menurut Rachmat, Pembahasan rancangan UUAPBN pada DPR dilakukan oleh Komisi APBN DPR yang anggotanya meliputi semua fraksi yang ada di DPR.

Setelah pembahasan rancangan UU-APBN maka DPR dapat menentukan apakah menolak atau menyetujui, dengan anggapan DPR telah menyetujui maka, rancangan UU-APBN akan dikembalikan untuk disahkan dengan ditandatangani Presiden dan selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara. Setelah selesai tahapan pembahasan dan pengesahan, tahapan pelaksanaan APBN dapat dimulai (Rachmat, 2010).

Dasar Hukum Pelaksanaan Anggaran

Rachmat (2010) menyebutkan dasar hukum pelaksanaan anggaran belanja negara adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  2. Keputusan Presiden Perincian Anggaran Rutin dan Pembangunan.

  3. Daftar Isian Kegiatan (DIK) dan Daftar Isian Proyek (DIP) yang telah disahkan.

  4. Keputusan Presiden mengenai Pelaksanaan Anggaran Pendpaatan dan Belanja Negara.

Apabila pembahasan atas rancangan UU APBN telah selesai dan telah disetujui oleh DPR, maka selanjutnya Rancangan UU APBN akan ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara.

Komposisi Pokok APBN

Rachmat berpendapat bahwa bentuk dan komposisi pokok APBN memiliki komponen yang jelas. APBN yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang terdiri atas dua komponen, yaitu:

  1. Anggaran pembangunan yaitu penerimaan dan belanja pembangunan

  2. Anggaran rutin yaitu penerimaan dan belanja rutin (Rachmat, 2010)

Anggaran pembangunan adalah bagian dari APBN yang terdisi atas anggaran penerimaan pembangunan yang berasal dari utang atau bantuan luar negeri (Rachmat, 2010). Sedangkan belanja pembangunan adalah pengeluaran pemerintah yang berbentuk investasi (proyek-proyek), baik berbentuk fisik maupun nonfisik.

Anggaran rutin adalah bagian dari APBN yang terdiri atas anggaran penerimaan dalam negeri dan anggaran belanja rutin (Rachmat, 2010). Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2010 pasal 1 nomor 2 bahwa :

Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri”. Sedangkan belanja rutin adalah pengeluaran pemerintah yang bersifat bahan habis pakai dan. Noninvestasi.