Anggaran negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara adalah suatu dokumen yang memuat perkiraan, penerimaan, dan pengeluaran serta perincian berbagai kegiatan di bidang pemerintahan negara yang berasal dari pemerintah untuk waktu satu tahun (Rachmat, 2010). Anggaran tersebut merupakan batas tertinggi dari pengeluaran negara untuk melaksanakan tugas dan keperluan negara dan penerimaan negara yang diperkirakan dapat menutup pengeluaran dalam periode tertentu, agar tidak menimbulkan defisit anggaran.
Sony berpendapat, bahwa anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi biaya dari kinerja pemerintah yang hendak dicapai dalam periode tertentu dimana anggaran tersebut harus dikonfirmasikan kepada publik untuk diberi masukan dan kritik (Sony, 2010).
Penyusunan anggaran akan mengandung suasana politik yang sangat kental karena memerlukan pembahasan dan pengesahan dari wakil rakyat di parlemen yang terdiri dari berbagai utusan politik (Sony, 2010). Rancangan anggaran negara yang memuat perkiraan pendapatan dan pengeluaran tersebut harus memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat agar memperoleh legitimasi dalam bentuk undang-undang. Setelah memperoleh persetujuan, rancangan anggaran negara berubah menjadi undang-undang anggaran negara yang disingkat menjadi anggaran negara (Rachmat, 2010).
Prosedur penyusunan APBN
APBN yang didasarkan pada RKP akan diawali dengan, Kementrian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang akan menyusun pagu indikatif (Bambang, 2016).
Kementrian Keuangan dan Bappenas akan menyusun dan menyampaikan daftar usulan kegiatan untuk anggaran rutin dan daftar usulan proyek yang telah disampaikan oleh tiap unit eselon untuk anggaran pembangunan (Rachmat, 2010). Daftar usulan kegiatan dan daftar usulan proyek yang telah disetujui oleh DPR inilah yang akan menjadi pagu indikatif, guna dijadikan dasar untuk menyusun Rancangan APBN.
Selanjutnya, Kementrian Keuangan dan Bappenas akan menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) dan kerangka ekonomi makro (KEM) kepada DPR selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Mei, yang akan membahas mengenai kebijakan umum dan prioritas anggaran, dari hasil pembahasan tersebut akan menjadi masukan untuk penyusunan APBN (Muindro, 2013).
Setelah membahas mengenai PPKF dan KEM, selanjutnya Kementrian Keuangan akan menyusun penetapan rencana kerja dan anggaran (Bambang, 2016). Menurut Muindro, Pagu indikatif yang telah disetujui oleh DPR pada tahap pertama akan digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga tahun berikutnya, yang tentunya telah berisikan prestasi kerja yang akan dicapai dan perkiraan belanja untuk tahun berikutnya.
Pemerintah pusat akan mengajukan rancangan UU-APBN disertai dengan Nota Keuangan dan dokumen dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus (Muindro, 2013). Menurut Rachmat, Pembahasan rancangan UUAPBN pada DPR dilakukan oleh Komisi APBN DPR yang anggotanya meliputi semua fraksi yang ada di DPR.
Setelah pembahasan rancangan UU-APBN maka DPR dapat menentukan apakah menolak atau menyetujui, dengan anggapan DPR telah menyetujui maka, rancangan UU-APBN akan dikembalikan untuk disahkan dengan ditandatangani Presiden dan selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara. Setelah selesai tahapan pembahasan dan pengesahan, tahapan pelaksanaan APBN dapat dimulai (Rachmat, 2010).
Dasar Hukum Pelaksanaan Anggaran
Rachmat (2010) menyebutkan dasar hukum pelaksanaan anggaran belanja negara adalah sebagai berikut:
-
Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
-
Keputusan Presiden Perincian Anggaran Rutin dan Pembangunan.
-
Daftar Isian Kegiatan (DIK) dan Daftar Isian Proyek (DIP) yang telah disahkan.
-
Keputusan Presiden mengenai Pelaksanaan Anggaran Pendpaatan dan Belanja Negara.
Apabila pembahasan atas rancangan UU APBN telah selesai dan telah disetujui oleh DPR, maka selanjutnya Rancangan UU APBN akan ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan dalam lembaran negara.
Komposisi Pokok APBN
Rachmat berpendapat bahwa bentuk dan komposisi pokok APBN memiliki komponen yang jelas. APBN yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang terdiri atas dua komponen, yaitu:
-
Anggaran pembangunan yaitu penerimaan dan belanja pembangunan
-
Anggaran rutin yaitu penerimaan dan belanja rutin (Rachmat, 2010)
Anggaran pembangunan adalah bagian dari APBN yang terdisi atas anggaran penerimaan pembangunan yang berasal dari utang atau bantuan luar negeri (Rachmat, 2010). Sedangkan belanja pembangunan adalah pengeluaran pemerintah yang berbentuk investasi (proyek-proyek), baik berbentuk fisik maupun nonfisik.
Anggaran rutin adalah bagian dari APBN yang terdiri atas anggaran penerimaan dalam negeri dan anggaran belanja rutin (Rachmat, 2010). Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2010 pasal 1 nomor 2 bahwa :
Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri”. Sedangkan belanja rutin adalah pengeluaran pemerintah yang bersifat bahan habis pakai dan. Noninvestasi.