Apa yang dimaksud dengan Anggaran Berbasis Kinerja atau Performance Budgeting?

Anggaran Berbasis Kinerja ( Performance Based Budgeting ) adalah penyusunan anggaran yang didasarkan atas perencanaan kinerja, yang terdiri dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta indikator kinerja yang ingin dicapai oleh suatu entitas anggaran ( budget entity ).

Apa yang dimaksud dengan Anggaran Berbasis Kinerja atau Performance Budgeting ?

anggaran berbasis kinerja

Menurut Bastian (2006) anggaran berbasis kinerja atau performance budgeting adalah :

“Perencanaan kinerja tahunan secara terintegrasi yang menunjukkan hubungan antara tingkat pendanaan program dan hasil yang diinginkan dari program tersebut.”

Sedangkan menurut Darise (2008) anggaran berbasis kinerja adalah :

“Penganggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dari hasil tersebut.”

Menurut Yuwono (2005) mendefinisikan anggaran berbasis kinerja adalah :

“Anggaran yang lebih menekankan pada pendayagunaan dana yang tersedia untuk mencapai hasil yang optimal”.

Elemen-elemen Anggaran Berbasis Kinerja


Menurut Mardiasmo (2009) dalam rangka penerapan anggaran berbasis kinerja terdapat elemen-elemen utama yang harus ditetapkan terlebih dahulu, yaitu:

  1. Visi dan misi yang hendak dicapai.
    Visi mengacu kepada hal yang ingin dicapai oleh pemerintah dalam jangka panjang sedangkan misi adalah kerangka yang menggambarkan bagaimana visi akan dicapai.

  2. Tujuan.
    Tujuan merupakan penjabaran lebih lanjut dari visi dan misi. Tujuan tergambar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang menunjukkan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.

  3. Sasaran.
    Sasaran menggambarkan langkah-langkah yang spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan. Kriteria sasaran yang baik adalah dilakukan dengan menggunakan kriteria spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan ada batasan waktu (specific, measurable, achievable, relevant, timely).

  4. Program.
    Program adalah sekumpulan kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai bagian dari usaha untuk mencapai serangkaian tujuan dan sasaran. Program harus disertai dengan target sasaran output dan outcome serta memiliki keterkaitan dengan tujuan dan sasaran.

  5. Kegiatan.
    Kegiatan adalah serangkaian pelayanan yang mempunyai maksud menghasilkan output dan hasil yang penting untuk pencapaian program.

anggaran berbasis kinerja

Menurut Deddi Nordiaswan (2006), elemen-elemen yang diperlukan untuk menyusun anggaran berbasis kinerja adalah:

  1. Penetapan strategi organisasi (visi dan misi).
    Visi dan misi merupakan cara pandang jauh kedepan dan memberikan gambaran tentang suatu kondisi yang harus dicapai oleh suatu organisasi. Visi dan misi organisasi harus dapat mencerminkan apa yang ingin dicapai; memverifikasi arah dan fokus strategi yang jelas; menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategis; memiliki orientasi masa depan; menumbuhkan seluruh unsur organisasi; menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi.

  2. Pembuatan Tujuan.
    Tujuan yang dimaksud dalam hal ini adalah sesuatu yang akan dicapai dalam kurun waktu satu tahun atau tujuan operasional. Tujuan operasional harus memiliki beberapa karakteristik seperti:

    • Harus mempresentasikan hasil akhir (true ends/ outcome) bukannya keluaran (output);
    • Harus dapat diukur dalam jangka pendek agar dapat dilakukan tindakan koreksi (corrective action);
    • Harus dapat diukur menentukan apakah hasil akhir (outcome) yang diharapkan telah dicapai;
    • Harus tepat, artinya tujuan tersebut memberikan peluang kecil untuk menimbulkan interpretasi individu.
  3. Penetapan aktivitas.
    Aktivitas harus dipilih berdasarkan strategi organisasi dan tujuan operasional.

  4. Evaluasi dan pengambilan keputusan.
    Proses ini dapat dilakukan dengan standar baku yang ditetapkan oleh organisasi ataupun dengan memberikan kebebasan pada masing-masing unit untuk membuat kriteria dalam menentukan peringkat.

Prinsip-prinsip Anggaran Berbasis Kinerja


Penyusunan anggaran berbasis kinerja perlu diperhatikannya prinsip-prinsip anggaran berbasis kinerja. Menurut Abdul Halim (2007) prinsip-prinsip anggaran berbasis kinerja, yaitu:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
    Anggaran harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk menuntut pertanggung jawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.

  2. Disiplin Anggaran
    Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan pada setiap pos/ pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan/ proyek yang belum/ tidak tersedia anggarannya.

  3. Keadilan Anggaran
    Pemerintah daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan karena daerah pada hakikatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat secara keseluruhan.

  4. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
    Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat di pertanggungjawabkan. Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan dan kesejahteraan yang maksimal untuk kepentingan stakeholders.

  5. Disusun dengan Pendekatan Kinerja
    Anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja mengutamakan upaya penampilan hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Hasil kerjanya harus sepadan atau lebih besar dari biaya atau input yang telah ditetapkan, selain itu harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi kerja yang terkait.

Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) merupakan sistem penganggaran yang berorientasi pada output organisasi dan berkaitan sangat erat dengan visi,misi dan rencana strategis organisasi (Bastian, 2006).

Performance Based Budgeting (Penganggaran Berbasis Kinerja) adalah sistem penganggaran yang berorientasi pada ‘output’ organisasi dan berkaitan sangat erat dengan Visi, Misi dan Rencana Strategis organisasi. Ciri utama Performance Based Budgeting adalah anggaran yang disusun dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan (input) dan hasil yang diharapkan (outcomes), sehingga dapat memberikan informasi tentang efektivitas dan efisiensi kegiatan. (Haryanto, Sahmuddin, Arifuddin, 2007).

Selain itu Anggaran Berbasis Kinerja juga merupakan suatu metode penganggaran yang mengaitkan setiap biaya yang dituangkan dalam target kinerja dari setiap SKPD di lingkungan pemerintahan kabupaten/ kota terkait. ABK yang efektif akan dapat mengidentifikasikan keterkaitan antara nilai uang dan hasil yang dicapai, serta dapat menjelaskan bagaimana keterkaitan tersebut dapat terjadi.

Pedoman Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja dalam Pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran (2009), prinsip-prinsip yang digunakan dalam penganggaran berbasis kinerja meliputi:

  1. Alokasi anggaran berorientasi pada kinerja (output and outcome oriented)
    Alokasi anggaran yang disusun dalam dokumen rencana kerja dan anggaran dimaksudkan untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya dengan menggunakan sumberdaya yang efisien. Dalam hal ini program dan kegiatan harus diarahkan untuk mencapai hasil dan keluaran yang telah ditetapkan dalam rencana.

  2. Fleksibilitas pengelolaan anggaran untuk mencapai hasil dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages)
    Prinsip tersebut menggambarkan keleluasaan manager unit kerja (dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran) dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai keluaran sesuai rencana. Keleluasaan tersebut meliputi penentuan cara dan tahapan suatu kegiatan untuk mencapai keluaran dan hasilnya pada saat pelaksanaan kegiatan, yang memungkinkan berbeda dengan rencana kegiatan. Cara dan tahapan kegiatan beserta alokasi anggaran pada saat perencanaan merupakan dasar dalam pelaksanaan kegiatan. Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara seorang manager unit kerja bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pencapaian kinerja yang telah ditetapkan (outcome).

  3. Money Follow Function, Function Followed by Structure
    Money Follow Function merupakan prinsip yang menggambarkan bahwa pengalokasian anggaran untuk mendanai suatu kegiatan didasarkan pada tugas dan fungsi unit kerja sesuai maksud pendiriannya (biasanya dinyatakan dalam peraturan perundangan yang berlaku). Selanjutnya prinsip tersebut dikaitkan dengan prinsip Function Followed by Structure, yaitu suatu prinsip yang menggambarkan bahwa struktur organisasi yang dibentuk sesuai dengan fungsi yang diemban. Tugas dan fungsi suatu organisasi dibagi habis dalam unit-unit kerja yang ada dalam struktur organisasi dimaksud, sehingga dapat dipastikan tidak terjadi duplikasi fungsifungsi.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut diatas maka tujuan penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja berdasarkan Pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran (2009) diharapkan:

  1. Menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dan prestasi kerja yang akan dicapai (directly linkages between performance and budget).
  2. Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan (operational efficiency).
  3. Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran (more flexibility and accountability).

Dalam rangka penerapan Anggaran Berbasis Kinerja, berdasarkan Pedoman Reformasi Perencanaan dan Penganggaran (2009), terdapat elemen-elemen utama yang harus harus ditetapkan terlebih dahulu yaitu:

  1. Visi dan Misi yang hendak dicapai. Visi mengacu kepada hal yang ingin dicapai dalam jangka panjang sedangkan misi adalah kerangka yang menggambarkan bagaimana visi akan dicapai.

  2. Tujuan. Tujuan merupakan penjabaran lebih lanjut dari visi dan misi. Tujuan tergambar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang menunjukkan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam rangka mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. Tujuan harus menggambarkan arah yang jelas serta tantangan yang realisitis. Tujuan yang baik bercirikan, antara lain memberikan gambaran pelayanan utama yang akan disediakan, secara jelas menggambarkan arah organisasi dan program-programnya, menantang namun realistis, mengidentifikasikan obyek yang akan dilayani serta apa yang hendak dicapai.

  3. Sasaran. Sasaran menggambarkan langkah-langkah yang spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan. Sasaran akan membantu penyusun anggaran untuk mencapai tujuan dengan menetapkan target tertentu dan terukur. Kriteria sasaran yang baik adalah dilakukan dengan menggunakan kriteria spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan ada batasan waktu (specific, measurable, achievable, relevant, timely/SMART) dan yang tidak kalah penting bahwa sasaran tersebut harus mendukung tujuan (support goal).

  4. Program. Program adalah sekumpulan kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai bagian dari usaha untuk mencapai serangkaian tujuan dan sasaran. Program dibagi menjadi kegiatan dan harus disertai dengan target sasaran output dan outcome. Program yang baik harus mempunyai keterkaitan dengan tujuan dan sasaran serta masuk akal dan dapat dicapai.

  5. Kegiatan. Kegiatan adalah serangkaian pelayanan yang mempunyai maksud menghasilkan output dan hasil yang penting untuk pencapaian program. Kegiatan yang baik kriterianya adalah harus dapat mendukung pencapaian program.

Dalam menyusun anggaran berdasarkan kinerja, organisasi ataupun unit organisasi tidak hanya diwajibkan menyusun anggaran atas dasar fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja tetapi juga menetapkan kinerja yang ingin dicapai. Kinerja tersebut antara lain dalam bentuk keluaran (output) dari kegiatan yang akan dilaksanakan dan hasil (outcome) dari program yang telah ditetapkan. Apabila telah ditetapkan prestasi (kinerja) yang hendak dicapai, baru kemudian dihitung pendanaan yang dibutuhkan untuk menghasilkan keluaran atau hasil yang ditargetkan sesuai rencana kinerja.

Robinson dan Last (2009) menyatakan persyaratan mendasar dalam penerapan bentuk sederhana penganggaran berbasis kinerja (performance- based budgeting), adalah:

  1. Informasi mengenai sasaran dan hasil dari pengeluaran pemerintah dalam bentuk indikator kinerja dan evaluasi program sederhana, dan
  2. Proses penyusunan anggaran yang dirangcang untuk menfasilitasi penggunaan informasi tersebut.

Hal ini, seperti yang dinyatakan Hou (2010), menunjukkan bahwa desain dari performance-based budgeting didasarkan pada pemikiran bahwa memasukan ukuran kinerja dalam anggaran akan mempermudah pemantauan terhadap program untuk melihat seberapa baik pemerintah telah mencapai outcome yang dijanjikan dan diinginkan.

Lebih lanjut Robinson dan Last (2009) menyatakan penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting) hanya dapat berhasil jika setiap satuan kerja yang melakukan pengeluaran anggaran (spending agency) diharuskan untuk:

  1. Secara eksplisit mendefinisikan outcome yang pelayanannya diberikan kepada masyarakat, dan
  2. Menyediakan indikator kinerja kunci untuk mengukur efektifitas dan efisiensi pelayanannya untuk menteri keuangan dan pembuat keputusan politik kunci selama proses penyusunan anggaran.

Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) merupakan suatu pendekatan dimana dalam sistem penganggaran sangat memperhitungkan keterkaitan antara pendanaan dan kinerja yang diharapkan, serta memperhitungkan efisiensi dalam mencapai kinerja (Hartanto, Busaini, dan Animah, 2018). Menurut Farwitawati, Suroto dan Hardiyanti (2016) Anggaran Berbasis Kinerja merupakan penyusunan yang dilakukan dengan memperhatikan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.

Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Anggaran Berbasis Kinerja merupakan suatu cara dalam mewujudkan pencapaian kinerja agar mencapai anggaran yang efektif dan efisien melalui penyusunan anggaran berbasis kinerja. Untuk mengatasi kelemahan yang berada pada system anggaran line item budgeting maka diperlukan adanya system anggaran berbasis kinerja yang dimana pengukuran kinerja menjadi salah satu dasar dalam menetapkan anggaran ( Halim, 2010).

Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah menyebutkan bahwa dalam rangkaian penyempumaan penganggaran paling lanjut adalah menerapkan penganggaran berbasis kinerja dengan penekanan pada tersedianya rencana kerja yang benar-benarmencerminkan komitmen kementerian negara/lembaga sebagai bagian dari proses penganggaran.

Kementerian negara/lembaga diharuskan untuk memperkuat diri dengan kapasitas dalam pengembangan indikator kinerja serta system pengukuran kinerjanya dalam meningkatkan kualitas penyusunan kebutuhan biaya sebagai persyaratan untuk mendapatkan anggaran. percobaan pada system ini dapat dilakukan di beberapa lembaga yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Penganggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen pendanaan untuk yang mengaitkan dituangkan setiap dalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, tennasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran tersebut.Keluaran dan hasil tersebut dituangkan dalam target kinerja pada setiap unit kerja dan bagaimana tujuan itu dicapai, dituangkan dalam program, diikuti dengan pembiayaan pada setiap tingkat pencapaian tujuan.

Implikasi anggaran berbasis kinerja (ABK) terhadap penganggaran dan penelaahan biaya kegiatan adalah fokus penganggaran dan penelaahan biaya kegiatan akan bergeser dari input costing ke per unit cost of output, oleh karena itu perlu koordinasi yang erat antara Kementerian/Lembaga dengan Kementerian Keuangan agar standar biaya keluaran dapat ditetapkan.

Waworuntu dan Runtu (2014) mengatakan Sistem anggaran berbasis kinerja ( performance based budgeting systems ) saat ini telah menjadipenganggaran yang telah dirubah dan digunakan. Sistem ini dianggap lebih maju daripada sistem anggaranberbasis tradisional. Penganggaran berbasis kinerja berorientasi bagaimana para pemimpin mendayagunakandana yang tersedia untuk mencapai hasil yang optimal dari kegiatan yang dilaksanakan.