Apa yang dimaksud dengan Amandemen?

Amandemen merupakan perubahan yang dibuat pada undang-undang untuk tujuan menambah, mengoreksi, atau memodifikasi operasi undang-undang. Selain itu juga diartikan sebagai perubahan yang dilakukan pada pernyataan kasus yang digunakan dalam litigasi perdata. Perubahan dalam pengetahuan para pihak tentang kasus saat diproses mungkin memerlukan perubahan dalam bentuk klaim, pembelaan, atau dokumen lainnya.

Referensi : Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.