Apa yang dimaksud dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa?

Alternatif penyelesaian sengketa atau *alternative dispute resolution *(ADR) merupakan salah satu dari berbagai teknik untuk menyelesaikan sengketa perdata tanpa perlu litigasi konvensional. Ini mungkin termasuk mini-trial (bentuk sidang pengadilan yang disingkat dan disederhanakan), metode informal arbitrase, dan bentuk konsiliasi terstruktur menggunakan mediator yang terlatih khusus bertindak sebagai perantara.

Referensi : Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.