Apa yang dimaksud dengan Alat Pembayaran?

Alat Pembayaran

Apa yang dimaksud dengan Alat Pembayaran ?

Pengertian Alat Pembayaran


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), alat pembayaran yaitu alat atau sarana yang bisa digunakan dalam setiap aktivitas pembayaran berkaitan dengan pindahnya nilai uang antar kedua pihak pembeli dan penjual. Menurut definisi diatas maka alat pembayaran yang paling umum digunakan yaitu uang karena bersifat fleksibel dan mudah digunakan hingga saat ini. Seiring semakin maju dan pesat perkembangan zaman, alat pembayaran ikut mengalami revolusi secara signifikan dengan hadirnya alat pembayaran elektronik yang memungkinkan terjadi transaksi antara penjual dan pembeli tanpa harus bertemu fisik secara langsung.
Alat pembayaran dan sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagai berikut :
“(1) Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Bank Indonesia berwenang :
a. melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
b. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
c. menetapkan penggunaan alat pembayaran.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia”.

Jenis Alat Pembayaran


1) Alat Pembayaran Non-Tunai
Di Indonesia, instrumen pembayaran non-tunai disediakan terutama oleh sistem perbankan. Instrumen yang disediakan terdiri dari instrumen sebagai berikut (Okky Prayogi, Jurnal Sistem pembayaran dan alat pembayaran) :

• Alat Pembayaran Cek dan Bilyet Giro (BG)
Cek adalah surat perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik “atas nama” maupun “atas tunjuk” dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper). Sedangkan, Bilyet Giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling lama yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya.

• Nota Debet
Nota debet adalah warkat atau surat yang digunakan untuk menagih nasabah bank lain atau bank lain melalui kliring untuk dimasukkan ke rekening nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Nota debet juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota debet dengan surat maupun nota debet dengan telegram. Nota debet dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.

• Nota Kredit
Nota kredit adalah warkat atau surat yang digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring. Nota kredit juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota kredit dengan surat maupun nota kredit dengan telegram. Nota kredit dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos. Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk membayar sejumlah dana pada bank lain atau nasabah yang menerima warkat tersebut.

• Kartu Kredit
Kredit adalah kepercayaan, mendapat kredit berarti mendapat kepercayaan. Dalam dunia bisnis kredit adalah fasilitas yang disediakan oleh bank dimana seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan Prinsip kartu kredit adalah ”buy now pay later”, artinya pada saat transaksi kewajiban membayar pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit kartu kredit, sedangkan pelunasannya dilakukan setelah jatuh tempo.

• Kartu ATM dan Kartu Debet
Kartu Debet dan kartu ATM adalah kartu khusus yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening, yang dapat digunakan untuk bertransaksi secara elektronis atas rekening tersebut. Apabila digunakan untuk bertransaksi dimesin ATM, maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu ATM. Namun apabila digunakan untuk transaksi pembayaran dan pembelanjaan nontunai dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture), maka kartu tersebut dikenal sebagai Kartu Debet.

• Alat Pembayaran Uang Elektronik
Uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server.

Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir. Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan. Rupiah merupakan satu satunya mata uang yang diakui di indonesia dan wajib bagi seluruh warga negara indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi keuangan. Mata uang rupiah digunakan untuk segala jenis transaksi apapun di indonesia yang memerlukan alat pembayaran. Namun Bank Indonesia memberikan kebebasan bagi para pelaku bisnis untuk menggunakan mata uang lain selain rupiah yang hanya diperuntukkan dengan tujuan-tujuan khusus sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (electronic money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;

  2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;

  3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektonik tersebut;

  4. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Pemegang adalah pihak yang menggunakan uang elektronik. Nilai uang elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Penerbit adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan uang elektronik.

2) Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai memakai uang kartal, Uang kartal memainkan peran untuk transaksi bernilai kecil. Namun, diketahui bahwa pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisien. Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Uang didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum, alat tukar itu sendiri dapat berupa apapun selama dapat diterima secara umum atau masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa (Paganelli, 2012: 41).

Awal kemunculan dimulai dari sistem barter dimana setiap orang melakukan transaksi tukar menukar barang dalam rangka memenuhi keperluan hidupnya, setelah era ini berakhir muncul era baru dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya yang menggunakan logam mulia yaitu berupa emas dan perak. Era ini dikenal sebagai era uang berbasis komoditas (commodity money) dimana sebuah barang dijadikan penopang yang biasanya berbasiskan logam mulia seperti emas dan perak. Sedangkan menurut Ólafsson, Ísak Andri B dalam jurnal “Is Bitcoin money? An analysis from the Austrian school of economic thought” (Ólafsson & B, 2014: 57) Uang sendiri harus memiliki 3 fungsi utama yaitu :
• Sebagai alat tukar
• Sebagai alat satuan hitung
• Sebagai alat penyimpan nilai

Unsur dan Syarat Alat Pembayaran


Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, berbunyi :

“Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi”.

Sistem pembayaran dijalankan merupakan bentuk dari tugas Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas rupiah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Secara umum sistem pembayaran memiliki tujuan yaitu dapat mendorong ekonomi nasional dan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi melalui kondisi lingkungan bisnis yang lebih kondusif serta meningkatkan daya asing dan image perekonomian nasional sehingga dapat mendorong investor asing masuk ke Indonesia. Sistem pembayaran mencakup tentang alat pembayaran, prosedur perbankan sehubungan dengan pembayaran dan juga sistem transfer dana antar bank yang dipakai dalam proses pembayaran.

Syarat-syarat sebuah benda untuk dapat dijadikan uang atau alat tukar adalah benda tersebut harus diterima secara umum atau bersifat acceptability, agar dapat diakui sebagai suatu alat tukar umum benda tersebut harus memiliki nilai tinggi atau dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Suatu benda dapat dijadikan sebagai alat tukar juga harus tahan lama dan tidak mudah musnah (durability), mempunyai kualitas yang cenderung sama (uniformity), benda tersebut jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarity), bersifat portable atau mudah dibawa dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai benda tersebut, benda tersebut juga harus (stability) memiliki nilai yang cenderung sama stabil dari waktu ke waktu (Gatot Suparmono, 2014: 12).

Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pada Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa:

“Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah”.
Di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 11 disebutkan bahwa:

“Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan Rupiah untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran”.

Disimpulkan, suatu alat pembayaran dapat dikatakan legal dengan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Kebijakan/perangkat hukum
    Peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
  2. Kelembagaan
    Dikeluarkan oleh Bank Sentral, perbankan, lembaga keuangan lain bukan bank, kantor pos, operator mobile phone, perusahaan lain;
  3. Alat Pembayaran
    Bentuk fisik paper-based & card-based;
  4. Mekanisme Operasional
    Sistem kliring & transfer dana via RTGS;
  5. Infrastruktur
    Infrastruktur teknis dalam memproses perpindahan dana seperti jaringan komputer dan perangkat keras/lunak.

Alat pembayaran dapat dikatakan legal dengan memenuhi syarat sebagai berikut (Andri Purnomo Januari, 2018: 38):

  1. Tidak mudah rusak;
  2. Mempunyai kualitas yang cenderung sama;
  3. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat;
  4. Tidak dapat dipalsukan;
  5. Mudah dibawa;
  6. Memiliki nilai yang stabil

Instrumen/alat pembayaran merupakan media yang digunakan dalam pembayaran.
Instrumen pembayaran saat ini dapat diklasifikasikan atas tunai dan non-tunai. Instrumen pembayaran tunai adalah uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam yang sudah kita kenal selama ini. Sementara instrumen pembayaran non-tunai, dapat dibagin lagi atas alat pembayaran non-tunai dengan media kertas atau lazim disebut paper-based
instrument seperti, cek, bilyet giro, wesel dan lain-lain serta alat pembayaran non-tunai
dengan media kartu atau lazim disebut card-based instrument seperti kartu kredit, kartu
debit, kartu ATM dan lain-lain. Dengan semakin berkembangnya teknologi, saat ini
mulai dikembangkan pula berbagai alat pembayaran yang menggunakan teknologi microchips yang dikenal dengan electronic money. Penggunaan masing-masing alat
pembayaran ini mempunyai implikasi yang berbeda-beda terhadap berbagai aspek,
seperti aspek hukum, teknis, sistem dan mekanisme operasional dan lain-lain.

I. Tunai/Cash
Penggunaan media tunai dalam transaksi pembayaran banyak dipilih dengan alasan
kemudahannya. Dengan menggunakan uang tunai maka jika seseorang melakukan
jual beli barang dan atau jasa, maka pada saat dia menerima barang dan atau jasa
yang dibeli, penjual juga menerima uang sebagai pembayarannya.Jika semua
pembelian barang dan atau jasa menggunakan uang tunai maka semua pelaku
ekonomi akan menyimpan persediaan uang tunai dalam jumlah relatif besar untuk
memenuhi semua kewajiban pembayarannya. Supaya lebih efisien dan lebih aman,
maka digunakan alat pembayaran non-tunai yang penggunaannya melibatkan
lembaga perantara yaitu bank.

II. Non-Tunai/Cashless
Pembayaran non-tunai melibatkan jasa perbankan dalam penggunaannya. Bank
sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat pada umumnya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran bagi nasabahnya. Jasa dalam lalu
lintas pembayaran yang diberikan oleh bank tersebut antara lain melalui penerbitan
cek/bilyet giro untuk penarikan simpanan giro, transfer dana dari satu rekening simpanan kepada rekening simpanan lainnya pada bank yang sama atau pada bank
yang berbeda, penerbitan kartu debit, penerbitan kartu kredit dan lain-lain.

Referensi

404