Apa yang dimaksud dengan Al-Ikrah?

Kata ikrah (paksaan) dalam bahasa Arab setara dengan kata karahah yang berarti benci.

Apa yang dimaksud dengan Al-Ikrah?

Kata ikrah (paksaan) dalam bahasa Arab setara dengan kata karahah yang berarti benci. Maka arti bahasa dari kata ikrah adalah sesuatu kondisi yang membuat seseorang harus melakukan sesuatu yang dibencinya.

Sejalan dengan arti tersebut, dalam istilah syariat ikrah juga berarti kondisi yang membuat seseorang harus melakukan atau mengucapkan sesuatu yang tidak ia inginkan. Artinya ia selamanya tidak rela terhadap apa yang telah ia perbuatnya. Karena itu, paksaan dan rela merupakan dua kata yang berlawanan (antonim).

Sebagian ulama fiqh telah memberikan definisi tentang ikrah (paksaan) dengan sangat jelas dan komprehensif bila dilihat berbagai aspek cakupannya. Paksaan dalam perspektif ulama fiqh adalah upaya membuat orang lain harus melakukan sesuatu yang tidak disukai dengan ancaman yang mampu dilaksanakan oleh pelakunya.

Lebih lanjut, Muhammad Abu Zahrah menjelaskan bahwa agar paksaan dapat mencapai hasil yang dituju, maka di dalamnya terkandung unsur ancaman yang membahayakan orang yang dipaksa, baik jiwanya, badannya atau hartanya atau membahayakan orang lain yang sangat diperhatikan.

Menurut Muhammad Abu Zahrah, untuk membuktikan unsur paksaan ini diperlukan empat syarat:

  1. Pertama, hendaknya orang yang memaksa itu mampu melakukan ancamannya. Kalau ia tidak mampu, dan diketahui bahwa orang yang mengancam itu tidak mampu melakukan ancamannya, maka ancaman itu hanya omong kosong tak perlu dipedulikan.

  2. Kedua, orang yang dipaksa harus merasa bahwa orang yang mengancamnya itu benar- benar akan melaksanakan ancamannya dan dia telah berbuat sesuatu untuk menghindarinya. Bila tidak ada rasa takut dan upaya menghindar, maka dia terbukti melakukan sesuatu dengan terpaksa.

  3. Ketiga, ancaman yang diberikan itu membahayakan orang yang dipaksa, baik jiwanya, badannya, hartanya atau membahayakan orang lain yang menjadi tumpuan perhatiannya, meskipun hal ini terdapat perbedaan pendapat perlu ada penjelasan lebih detail.

  4. Keempat, perbuatan yang harus dilakukan orang yang dipaksa itu hal yang haram, atau perbuatan yang bisa mengakibatkan keharaman.

Selanjutanya, ulama fiqh terkait paksaan ini, mereka membagi menjadi tiga macam model paksaan, yaitu:

  1. pertama, paksaan mematikan (al-ikrah al-mulji’) yaitu paksaan yang dapat mengancam hilangnya jiwa atau rusaknya anggota badan seperti pembunuhan atau memotong dan melukai anggota badan. Sebagian ulama memasukkan pula ancaman hilangnya atau rusaknya seluruh harta. Paksaan semacam ini, juga disebut paksaan sempurna (ikrah tam), karena membuat orang yang dipaksa sepenuhnya berada dalam kekuasaan orang yang memaksa, seperti pedang di tangan penjahat.

  2. Kedua, paksaan tidak mematikan (ikrah gairu al-mulji’) yang secra prinsip menghilangkan kerelaan yaitu ancaman merusak sebagian harta atau pukulan yang tidak merusakkan anggota badan, seperti ancaman kurungan atau diikat dan lainnya. Paksaan semacam ini disebut dengan paksaan yang kurang (ikrah naqis).

  3. Ketiga, paksaan yang mengena keluarganya (bapak, anak, istri) atau kerabatnya dengan ancaman yang tidak sampai pada hilangnya jiwa atau rusaknya anggota badan, seperti mengurung ayahnya atau istrinya. Seringkali para ahli hukum model paksaan semacam ini disebut dengan paksaan moral (al-ikrah al-adaby).