Apa yang dimaksud dengan Akuntansi Pembelian dalam Perusahaan dagang?

Sistem akuntansi pembelian digunakan dalam perusahaan untuk pengadaan barang yang diperlukan oleh perusahaan.

Apa yang dimaksud dengan Akuntansi Pembelian dalam Perusahaan dagang ?

Terdapat dua cara pembelian barang dagangan yang dilakukan oleh perusahaan yaitu pembelian secara tunai dan pembelian secara kredit. Pembelian secara tunai akan mengeluarkan kas dan pembelian secara kredit akan menimbulkan utang dagang. Dalam transaksi pembelian barang dagangan terdapat beberapa transaksi atau kejadian yang terkait dengan pembelian, yang meliputi:

  1. Pembelian Secara Tunai dengan PPN
    Apabila perusahaan dalam mencatat persediaan barang dagangan menggunakan metode fisik, terjadi pembelian secara tunai maka pencatatan dalam jurnal umum adalah mendebet akun pembelian barang dagangan dan mengkredit kas.

    Misalnya pada tanggal 10 Agustus 2010 terjadi pembelian tunai barang dagangan Rp. 250.000,- dengan PPN 10%. Maka kas yang dibayarkan sebesar Rp. 275.000,- yang berasal dari pembelian Rp. 250.000,- ditambah PPN- masukan 10% x Rp. 250.000,- = Rp. 25.000,-.

    Jurnal yang dibuat sebagai berikut:
    image

  2. Pembelian Secara Kredit dengan PPN
    Pembelian kredit terjadi jika transaksi pembelian tidak disertai dengan pembayaran uang, dengan kata lain pembayarannya memiliki tenggang waktu. Apabila terjadi pembelian secara kredit maka akan mendebet pembelian barang dagangan dan mengkredit utang dagang. Akan tetapi harus diperhatikan syarat pembelian yang terjadi, misalnya 2/10; n/30, FOB shipping point, artinya pembeli akan menerima potongan jika membayar paling lambat 10 hari dari tanggal transaksi, dan jangka waktu kredit adalah 30 hari. Apabila pembayaran dilakukan pada saat 10 hari setelah tanggal transaksi, maka tidak akan menerima potongan. Sehingga apabila pembeli memanfaatkan masa potongan, maka kas yang dibayarkan jumlahnya akan lebih kecil dari utang dagang.

    Dengan demikian akun yang akan dikredit adalah potongan pembelian 2% dari utang dagang dan kas sebesar utang dagang dikurangi potongan. Sedangkan arti dari FOB Shipping point: adalah bahwa ongkos angkut ditanggung pembeli. Dengan demikian, pembeli mendebet ongkos angkut. Di samping syarat tersebut, di Indonesia, jika terjadi pembelian akan dikenakan PPN-Masukan 10%, yang artinya dalam transaksi pembelian, pembeli dikenakan pajak pertambahan nilai 10% dari total pembelian dan akan mendebet PPN- Masukan.

    Sebagai ilustrasi berikut disampaikan suatu transaski pembelian.
    Tanggal 2 Agustus 2010 perusahaan membeli barang dagangan dari PT. Pratama seharga Rp. 1.375.000,- dengan syarat 2/10,n/30 , FOB shipping point, pajak pertambahan nilai 10 %, serta membayar ongkos angkut sebesar Rp. 125.000 tunai.

    Maka jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:
    image
    image

  3. Retur Pembelian
    Retur pembelian terjadi apabila pembeli mengembalikan barang dagang yang telah dibeli karena rusak atau tidak cocok dengan yang diinginkan oleh pembeli. Apabila pembeliannya tunai, maka jurnal yang dibuat adalah mendebet kas dan mengkredit retur pembelian dan PPN-masukan sebesar retur dan PPN-masukan atas barang yag diretur.

    Sebagai ilustrasi lihat kembali contoh pembelian tunai di atas. Misalnya pada tanggal 11 Agustus 2010 barang yang telah dibeli tersebut diretur sebesar Rp. 50.000,-, maka kas yang diterima dari retur = Rp. 25.000,- (50.000 + (10% x Rp. 50.000,-)).

    Jurnal yang dibuat untuk transaksi ini sebagai berikut:
    image

    Jika pembeliannya dilakukan secara kredit dan terjadi retur maka akan mendebet utang dagang dan mengkredit retur pembelian dan PPNmasukan. Sebagai ilustrasi lihat kasus pembelian secara kredit di atas.

    Misalnya Pada tanggal 11 Agustus perusahaan meretur barang dagangan sebesar Rp. 150.000,- kepada penjual dengan PPN-masukan 10%. Maka dalam kasus ini akun Utang akan didebet Rp. 165.000,- (Rp. 150.000,- + 10% x Rp. 150.000,-).

    Hal ini bisa diamati pada jurnal berikut ini:
    image

  4. Potongan Pembelian
    Dalam transaksi Pembelian, terdapat Potongan pembelian yang biasanya diberikan oleh penjual yaitu : Potongan tunai dan Potongan rabat.

    Apabila barang dagangan dibeli secara kredit, maka syarat pembayarannya ditulis pada faktur pembelian. Pemasok biasanya memberikan potongan kepada pembeli yang membayar dalam waktu yang telah ditetapkan. Pembeli mencatat dalam akun potongan pembelian (kredit).

    Untuk menjelaskan penerapan potongan tunai, kita lanjutkan contoh perusahaan yang lalu, yaitu pembelian tanggal 2 Agustus 2010 di atas, perusahaan membeli barang dagangan secara kredit sebesar Rp. 1.375.000,- dengan syarat 2/10;n/30, FOB Shiping Point. Pada tanggal 11 Agustus mengembalikan barang dagangan karena rusak sebesar Rp. 150.000,- dan PPN-masukan Rp.15.000,-. Sehingga saldo utang setelah transaksi ini adalah Rp. 1.347.500,- (Rp. 1.512.500,- – Rp. 165.000,-).

    Apabila perusahaan membayar utang tanggal 12 Agustus, maka pembayaran utang ini masih pada periode potongan yang diberikan penjual, yaitu sebesar 2%x Rp 1.347.500,- = Rp. 26.950,-.

    Jurnal yang dibuat untuk mencatat transaksi ini sebagai berikut:
    image

  5. PPN-Masukan
    PPN-Masukan adalah PPN yang dikenakan atas barang-barang yang dibeli. PPN-Masukan akan dipungut oleh penjual saat terjadi transaksi pembelian. Di Indonesia PPN-masukan ditetapkan sebesar 10%. PPN-Masukan bagi pembeli adalah pajak yang menjadi kewajiban pembeli yang dibayar dulu sehingga merupakan aset oleh pembeli. PPN-masukan akan didebet sebesar 10% dikalikan dengan pembeliannya.

    Pada contoh kasus di atas pembelian tanggal 2 Agustus 2010 terjadi pembelian Rp. 1.375.000,- PPN-masukan 10% maka PPN masukan = Rp. 137.500,- (Rp. 1.375.000,- - (10% x Rp. 1.375.000,-).

    Jika terjadi retur atas barang dagang yang dibeli maka PPN-masukan akan dikredit sebesar 10% dari barang yang diretur. Pada kasus di atas, pada tanggal 11 agustus 2006 terjadi meretur barang dagang Rp. 150.000,-, maka PPN-masukan akan dikredit Rp.15.000,- ( 10% x Rp. 150.000,-). Untuk lebih jelasnya lihat kembali transaksi pembelian kredit pada tanggal 2 Agustus dan 11 Agustus tersebut.