Konsep akuntabilitas berawal dari pemikiran bahwa, setiap kegiatan harus dipertanggungjawabkan kepada orang atau instansi yang memberi kewenangan untuk melaksanakan suatu program, seperti yang dinyatakan oleh Haris (2007) bahwa, akuntabilitas merupakan kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut kebijakan fiskal, managerial dan program.
Sedangkan menurut Djalil (2014) definisi akuntabilitas tidak hanya itu,
Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif) yang memunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responbility), yang dapat dipertanyakan (answerbility), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang memunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkan salah satu aspek dari administrasi publik/pemerintah.
Selanjutnya menurut Adisasmita (2011) akuntabilitas adalah instrumen pertanggungjawaban keberhasilan dan kegagalan tugas pokok dan fungsi serta misi organisasi. Sedikit berbeda dengan definisi akuntabilitas yang telah disebutkan di atas, Sulistiyani (2004) memberikan definisi yang lebih luas, bahwa:
Transparansi dan akuntabilitas adalah dua kata kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun penyelenggaraan perusahaan yang baik, dinyatakan juga bahwa dalam akuntabilitas terkandung kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan segala kegiatan terutama dalam bidang administrasi keuangan kepada pihak yang lebih tinggi. Akuntabilitas dapat dilaksanakan dengan memberikan akses kepada semua pihak yang berkepentingan, bertanya atau menggugat pertanggungjawaban para pengambil keputusan dan pelaksana baik ditingkat program, daerah dan masyarakat.
Konsep akuntabilitas dalam penelitian ini yaitu pertanggungjawaban aparatur pekon sebagai tim pelaksana pengelola ADP yang berkewajiban untuk melaporkan segala kegiatan terutama dalam bidang administrasi keuangan kepada pihak yang lebih tinggi dan pertanggungjawaban baik di tingkat program, daerah dan masyarakat.
Dimensi Akuntabilitas
Terwujudnya akuntabilitas merupakan tujuan utama dari lembaga-lembaga sektor publik. Tuntutan akuntabilitas publik mengharuskan lembaga-lembaga sektor publik untuk lebih menekankan pada pertanggungjawaban. Akuntabilitas publik yang harus dilakukan oleh organisasi sektor publik terdiri dari beberapa dimensi.
Menurut Rasul (2002) dimensi akuntabilitas terdiri dari 5, yaitu:
-
Akuntabilitas hukum dan kejujuran (accountability for probity and legality)
Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam organisasi, sedangkan akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan, korupsi dan kolusi. Akuntabilitas hukum menjamin ditegakkannya supremasi hukum, sedangkan akuntabilitas kejujuran menjamin adanya praktik organisasi sehat.
-
Akuntabilitas manajerial
Akuntabilitas manajerial yang dapat juga diartikan sebagai akuntabilitas kinerja (performance accountability) adalah pertanggungjawaban untuk melakukan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien.
-
Akuntabilitas program
Akuntabilitas program juga berarti bahwa program-program organisasi hendaknya merupakan program yang bermutu dan mendukung strategi dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Lembaga publik harus memertanggungjawabkan program yang telah dibuat sampai pada pelaksanaan program.
-
Akuntabilitas kebijakan
Lembaga-lembaga publik hendaknya dapat memertanggungjawabkan kebijakan yang telah ditetapkan kebijakan yang telah ditetapkan dengan memertimbangkan dampak dimasa depan.
-
Akuntabilitas finansial
Akuntabilitas ini merupakan pertanggungjawaban lembaga-lembaga publik untuk menggunakan dana publik secara ekonomis, efisien dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana, serta korupsi.
Indikator Akuntabilitas
Dimensi akuntabilitas yang telah dijelaskan di atas yang bersumber dari Rasul (2002), diturunkan menjadi indikator akuntabilitas. Indikator akuntabilitas digunakan sebagai alat ukur berdasarkan akuntabilitas. Penetapan alat ukur digunakan untuk membandingkan dan menilai kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan sesuai dengan rencana, pedoman dan peraturan.
Berkenaan dengan indikator akuntabilitas tersebut menurut Kurniawan (Lalolo, 2003) akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan terdiri dari beberapa elemen antara lain:
- Adanya akses publik terhadap laporan yang telah dibuat,
- Penjelasan dan pembenaran terhadap tindakan pemerintah,
- Penjelasan harus dilakukan dalam sebuah forum terbuka,
- Aktor harus memiliki kewajiban untuk hadir.
Sedangkan indikator pengelolaan Alokasi Dana Pekon (ADP) menurut Soemantri (2011) yang menyatakan bahwa:
“Pengelolaan ADP ditentukan berdasarkan beberapa variabel independen. Variabel independen merupakan indikator yang memengaruhi besarnya nilai bobot setiap pekon yang dapat membedakan beban yang ditanggung antara satu pekon dengan pekon yang lain. Salah satu bentuk variabel independen adalah variabel independen utama. Variabel independen utama adalah variabel yang dinilai terpenting untuk menentukan nilai bobot pekon. Variabel utama ditunjukan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan atas dasar umum antar pekon secara bertahap dan mengatasi kemiskinan struktural masyarakat di pekon.”
Selanjutnya Soemantri (2011) menyebutkan variabel independen utama terdiri dari sebagai berikut: