Apa yang dimaksud dengan akuntabilitas?

Akuntabilitas berasal dari istilah dalam bahasa inggris yaitu accountability, yang berarti pertanggungjawaban atau keadaan yang diminta pertanggungjawaban (Salim, 1991). Pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat sangatlah diperlukan karena organisasi pemerintah pada dasarnya adalah suatu lembaga yang berorientasi kepada publik atau masyarakat dan hasil laporan dari organisasi pemerinth tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Apa yang dimaksud dengan akuntabilitas ?

Berikut adalah beberapa definisi akuntabilitas dari beberapa ahli :

  • Menurut (Lembaga Administrasi Negara, 2003) definisi akuntabilitas adalah sebagai berikut “Akuntabilitas merupakan kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atau, menjawab atau menerangkan kinerja dan tindakan seseorang, badan, hukum atau pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban”.

  • Menurut (Sedarmayanti, 2003) pengertian akuntabilitas sebagai berikut “Akuntabilitas adalah suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik”.

  • Menurut (Mardiasmo, 2004) definisi akuntabilitas sebagai berikut “Akuntabilitas adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan,melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut”.

Berdasarkan beberapa definisi akuntabilitas yang dilihat dari berbagai sudut pandang tersebut, maka akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban pemerintah sebagai pemegang amanah ( agent ) kepada masyarakat sebagai pemberi amanah ( principal ) untuk memberikan pertanggungjawaban, penyajian,pelaporan,pengungkapan ( disclosure ) segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya. Pemerintah bertindak sebagai pelaku ( subyek ) pemberi informasi untuk memenihi hal-hak publik, yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya.

Jenis-Jenis Akuntabilitas


Menurut (Mardiasmo, 2006) secara umum Akuntabilitas publik terdiri dari dua macam, yaitu:

  1. Akuntabilitas Vertikal ( Vertical Accountability ) .
    Akuntabilitas vertikal ( vertical Accountability ) adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban unit-unit kerja (badan) kepada pemerintah daerah, pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dan pemerintah pusat kepada MPR.

  2. Akuntabilitas Horisontal ( Horizontal Accountability ) .
    Akuntabilitas Horisontal (Horizontal Accountability) adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas. Dalam konteks Organisasi pemerintah, akuntabilitas publik adalah pemberi informasi dan disclosure atas aktivitas dan kinerja finansial pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan tersebut. Pemerintah pusat dan daerah, harus bisa menjadi subjek pemberi informasi dalam rangka pemenuhan hak-hak publik.

Sedangkan menurut (Rosjidi, 2001) Akuntabilitas menjadi dua macam, yaitu:

  1. Akuntabilitas Internal

    Akuntabilitas internal berlaku bagi setiap tingkatan organisasi internal penyelenggaraan pemerintahan Negara termasuk pemerintah dimana setiap pejabat atau pengurus publik baik individu maupun kelompok secara hierarki berkewajiban untuk memperanggungjawabkan kepada atasannya langsung mengenai perkembangan kinerja kegiatan secara periodik maupun sewaktu-waktu bila dipandang perlu. Keharusan dari akuntabilitas internal pemerintah tersebut telah diamanatkan dari peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP).

  2. Akuntabilitas Eksternal

    Sedangkan akuntabilitas eksternal melekat pada setiap Lembaga Negara sebagai suatu organisasi untuk mempertanggungjawabkan yang telah diterima dan dilaksanakan ataupun perkembangan untuk dikomunikasikan kepada pihak eksternal lingkungannya.

Sifat Akuntabilitas


Laporan keuangan pemerintah harus menyediakan informasi yang dapat dipakai oleh pengguna laporan keuangan untuk menilai akuntabilitas pemerintahan dalam membuat keputusan ekonomi, sosial, maupun politik. Akuntabilitas dapat diartikan sebagai hubungan antara pihak yang memegang kendali dan mengatur entitas dengan pihak yang memiliki kekuatan formal atas pihak pengendali tersebut. Dalam hal ini dibutuhkan juga pihak ketiga yang accountable untuk memberikan penjelasan atau alasan yang masuk akal terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan dan hasil usaha yang diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan suatu tugas dan pencapaian suatu tujuan tertentu.

Akuntabilitas pemerintah tidak dapat diketahui tanpa pemerintah memberitahukan kepada rakyat tentang informasi sehubungan dengan pengumpulan sumber daya dan sumber dana masyarakat beserta penggunaanya. Akuntabilitas dapat dipandang dari berbagai perspektif.

Dari perspektif akuntansi. (Ellwood, 1993) menyatakan bahwa akuntabilitas suatu entitas pemerintah dapat dibagi dalam empat kelompok, yaitu:

  1. Sumber daya finansial
  2. Kepatuhan terhadap aturan hukum dan kebijaksanaan administrasi
  3. Efisiensi dan ekonomisnya suatu kegiatan
  4. Hasil program dan kegiatan pemerintah yang tercermin dalam pencapaian tujuan, manfaat, dan efektivitas.

Akuntabilitas juga dapat dilihat sebagai suatu tingkatan dengan lima tahap yang berbeda yang diawali dari tahap yang lebih banyak membutuhkan ukuran- ukuran obyektif (legal comliance) ke tahap yang membutuhkan lebih banyak ukuran-ukuran subyektif. Tahap-tahap tersebut adalah:

  1. Probility and legality accountability
    hal ini menyangkut pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (compliance).

  2. Process accountability
    dalam hal ini digunakan proses, prosedure, atau ukuran-ukuran dalam melaksanakan kegiatan yang ditentukan (planning, allocating and managing).

  3. Performance accountability
    pada level ini dilihat apakah kegiatan yang dilakukan sudah efisien ( efficient and economic ).

  4. Program accountability
    disini akan disoroti penetapan dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan tersebut (outcomes and effectiveness ).

  5. Policy accountability
    dalam tahap ini dilakukan pemilihan berbagai kebijakan yang akan diterapkan atau tidak ( value ).

Konsep akuntabilitas berawal dari pemikiran bahwa, setiap kegiatan harus dipertanggungjawabkan kepada orang atau instansi yang memberi kewenangan untuk melaksanakan suatu program, seperti yang dinyatakan oleh Haris (2007) bahwa, akuntabilitas merupakan kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut kebijakan fiskal, managerial dan program.

Sedangkan menurut Djalil (2014) definisi akuntabilitas tidak hanya itu,

Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif) yang memunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responbility), yang dapat dipertanyakan (answerbility), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang memunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkan salah satu aspek dari administrasi publik/pemerintah.

Selanjutnya menurut Adisasmita (2011) akuntabilitas adalah instrumen pertanggungjawaban keberhasilan dan kegagalan tugas pokok dan fungsi serta misi organisasi. Sedikit berbeda dengan definisi akuntabilitas yang telah disebutkan di atas, Sulistiyani (2004) memberikan definisi yang lebih luas, bahwa:

Transparansi dan akuntabilitas adalah dua kata kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun penyelenggaraan perusahaan yang baik, dinyatakan juga bahwa dalam akuntabilitas terkandung kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan segala kegiatan terutama dalam bidang administrasi keuangan kepada pihak yang lebih tinggi. Akuntabilitas dapat dilaksanakan dengan memberikan akses kepada semua pihak yang berkepentingan, bertanya atau menggugat pertanggungjawaban para pengambil keputusan dan pelaksana baik ditingkat program, daerah dan masyarakat.

Konsep akuntabilitas dalam penelitian ini yaitu pertanggungjawaban aparatur pekon sebagai tim pelaksana pengelola ADP yang berkewajiban untuk melaporkan segala kegiatan terutama dalam bidang administrasi keuangan kepada pihak yang lebih tinggi dan pertanggungjawaban baik di tingkat program, daerah dan masyarakat.

Dimensi Akuntabilitas


Terwujudnya akuntabilitas merupakan tujuan utama dari lembaga-lembaga sektor publik. Tuntutan akuntabilitas publik mengharuskan lembaga-lembaga sektor publik untuk lebih menekankan pada pertanggungjawaban. Akuntabilitas publik yang harus dilakukan oleh organisasi sektor publik terdiri dari beberapa dimensi.

Menurut Rasul (2002) dimensi akuntabilitas terdiri dari 5, yaitu:

  • Akuntabilitas hukum dan kejujuran (accountability for probity and legality)
    Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam organisasi, sedangkan akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan, korupsi dan kolusi. Akuntabilitas hukum menjamin ditegakkannya supremasi hukum, sedangkan akuntabilitas kejujuran menjamin adanya praktik organisasi sehat.

  • Akuntabilitas manajerial
    Akuntabilitas manajerial yang dapat juga diartikan sebagai akuntabilitas kinerja (performance accountability) adalah pertanggungjawaban untuk melakukan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien.

  • Akuntabilitas program
    Akuntabilitas program juga berarti bahwa program-program organisasi hendaknya merupakan program yang bermutu dan mendukung strategi dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Lembaga publik harus memertanggungjawabkan program yang telah dibuat sampai pada pelaksanaan program.

  • Akuntabilitas kebijakan
    Lembaga-lembaga publik hendaknya dapat memertanggungjawabkan kebijakan yang telah ditetapkan kebijakan yang telah ditetapkan dengan memertimbangkan dampak dimasa depan.

  • Akuntabilitas finansial
    Akuntabilitas ini merupakan pertanggungjawaban lembaga-lembaga publik untuk menggunakan dana publik secara ekonomis, efisien dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana, serta korupsi.

Indikator Akuntabilitas


Dimensi akuntabilitas yang telah dijelaskan di atas yang bersumber dari Rasul (2002), diturunkan menjadi indikator akuntabilitas. Indikator akuntabilitas digunakan sebagai alat ukur berdasarkan akuntabilitas. Penetapan alat ukur digunakan untuk membandingkan dan menilai kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan sesuai dengan rencana, pedoman dan peraturan.

Berkenaan dengan indikator akuntabilitas tersebut menurut Kurniawan (Lalolo, 2003) akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan terdiri dari beberapa elemen antara lain:

  • Adanya akses publik terhadap laporan yang telah dibuat,
  • Penjelasan dan pembenaran terhadap tindakan pemerintah,
  • Penjelasan harus dilakukan dalam sebuah forum terbuka,
  • Aktor harus memiliki kewajiban untuk hadir.

Sedangkan indikator pengelolaan Alokasi Dana Pekon (ADP) menurut Soemantri (2011) yang menyatakan bahwa:

“Pengelolaan ADP ditentukan berdasarkan beberapa variabel independen. Variabel independen merupakan indikator yang memengaruhi besarnya nilai bobot setiap pekon yang dapat membedakan beban yang ditanggung antara satu pekon dengan pekon yang lain. Salah satu bentuk variabel independen adalah variabel independen utama. Variabel independen utama adalah variabel yang dinilai terpenting untuk menentukan nilai bobot pekon. Variabel utama ditunjukan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan atas dasar umum antar pekon secara bertahap dan mengatasi kemiskinan struktural masyarakat di pekon.”

Selanjutnya Soemantri (2011) menyebutkan variabel independen utama terdiri dari sebagai berikut:

  • Akuntabilitas kepemimpinan

    • Penghindaran penyalahgunaan pengelolaan ADP, merupakan pendisiplinan pemerintah pekon untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dengan memeriksa dan menyeimbangkan pengaturan kewenangan.

    • Kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur pengelolaan ADP, yaitu peratin dan pihak aparatur pekon menerapkan prinsip transparansi dengan mematuhi undang-undang dalam hal pengelolaan ADP dan berpijak pada aturan yang ditetapkan.

  • Akuntabilitas proses

    • Kesesuaian pengelolaan ADP dengan prosedur yang berlaku, yaitu terkait dengan prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas, sistem informasi manajemen pengelolaan ADP serta prosedur administrasi pengelolaan ADP. Akuntabilitas proses termanifestasi melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsive dan murah biaya.

    • Upaya proses pengelolaan yang dilakukan pada pencapaian tujuan, yaitu upaya pencapian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh serta dapat menunjukan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.

  • Akuntabilitas program

    • Kesesuaian program yang dibiayai ADP dengan kebutuhan masyarakat, yaitu terkait dengan pertimbangan dengan tujuan yang ditetapkan dengan memertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    • Pelaksanaan program ADP, yaitu upaya proses pengelolaan dan pelaksanaan ADP difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi prioritas pekon yang bersangkutan dan dengan memerhatikan asas umum pengelolaan ADP.

  • Akuntabilitas kebijakan

    • Penyusunan pengelolaan ADP, yaitu proses pengelolaan ADP dalam pencapaian tujuan dibuat dengan kebijakan-kebijakan yang terarah dan perencanaan yang matang.

    • Laporan pertanggungjawaban pengelolaan ADP, yaitu dokumen tertulis yang disusun dengan tujuan memberikan laporan tentang pelaksanaan ADP sebagai wujud pertanggungjawaban atas uang yang dikelolanya.