Apa yang dimaksud dengan akuntabilitas publik?

Apa yang dimaksud dengan akuntabilitas publik ?

Akuntabilitas Publik menurut Bowen memiliki 3 fungsi yaitu:

  1. Sebagai alat kontrol demokrasi
  2. Mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
  3. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
    Dengan adanya akuntabilitas, maka istilah “power tend to corrupt” dapat dihindarkan. Hal ini dapat dilakukan dengan pengendalian internal, mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara, lalu kegiatan pengadaan barang dan jasa yang transparan.

Apa yang dimaksud dengan akuntabilitas publik ?

1 Like

Menurut Prof. Dr. Moeheriono, M.Si. (2012) akuntabilitas sektor publik adalah meningkatkan kemampuan setiap instansi pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa. Penataan sistem dan proses manajemen pemerintahan diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan berkinerja tinggi (high performance goverment) kesuksesan dalam hal ini terletak pada manajemen kinerja sejauh ini belum banyak dilakukan pada instansi pemerintah dan sudah bertahun-tahun berada pada posisi yang yang selalu berfokus pada outpud oriented menerapkan manajemen kinerja yang berorientasi pada outcome oriented sehingga apa yang dihasilkan oleh mereka melalui proses manajemen benar-benar efisien dan efektif serta ekonomis. Dengan demikian maka instansi pemerintah tidak hanya mampu menunjukkan kinerja saja, tetapi juga mampu menunjukkan akuntabilitasnya.

Akuntabilitas pemerintah adalah keyakinan masyarakat yang mempunyai hak untuk mengetahui tentang pelaksanaan kepemerintahan. Masyarakat memiliki hak karena masyarakat atau rakyat (public) yang telah memberikan amanah kepada pemerintah untuk menjalankan pemerintahan dan mengelola sumber daya alam. Oleh karena itu sudah sepantasnya apabila publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang direncanakan dan dilakukan pemerintah serta bagaimana kinerja pemerintah untuk mencapainya.

Penerapan dari hak tersebut akan mengakibatkan masyarakat berkewajiban untuk mengetahui secara terbuka fakta-fakta apa yang akan dilakukan pemerintah, yang memungkinkan mereka, atau wakil mereka yang melaksanakannya. Keterbukaan informasi mengenai apa yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan salah satu prinsip dari good governance yaitu pemerintahan yang bersih, baik dan transparansi atau terbuka. Prinsip ini tidak hanya memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui, melainkan memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk menyediakan informasi yang dapat diakses oleh publik.

Ada tiga unsur akuntabilitas pemerintah yang harus memenuhi persyaratan untuk memberikan laporan kinerja atau pertanggungjawaban dari penanggung jawab kegiatan yaitu:

  1. Memberikan hasil analisis hasil laporan tersebut kepada penerima pertanggungjawaban dari yang menilai (auditor)
  2. Menerima eksekusi kekuasaan pertanggungjawaban dari yang member
  3. Menerima hasil penilaian prestasi kerja dalam bentuk penghargaan (reward) atau sangsi (punishment).

Apabila ketiga unsur tersebut dapat diterapkan pada proses akuntabilitas pemerintahan, maka unsur pertama adalah adanya undang-undang atau peraturan lainnya yang mengharuskan instansi pemerintah untuk membuat dan menyampaikan laporan kinerja atau pertanggungjawaban kepada publik atau kepada pihak tertentu yang diberi wewenang untuk menerima laporan tersebut. Unsur kedua adanya pihak atasan atau yang memberikan wewenang dari unit kerja atau instansi pemerintah untuk menerima laporan. Melakukan analisis dan memberikan penilaian atas kinerja dari instansi pelapor. Unsur ketiga pemberian penghargaan dan teguran atau sanksi kepada intasi yang melapor sesuai hasil kinerjanya apabila baik atupun buruk.

Menurut Dwiyanto (2008) Akuntabilitas publik menunjuk pada seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik tunduk pada para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat. Asumsinya adalah bahwa para pejabat politik tersebut karena dipilih oleh rakyat, dengan sendirinya akan selalu mempresentasikan kepentingan rakyat. Konsep akuntabilitas publik dapat digunakan untuk melihat seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik itu konsisten dengan kehendak masyarakat banyak. Kinerja organisasi publik tidak hanya bisa dilihat dari ukuran internal yang dikembangkan oleh organisasi publik atau pemerintah, seperti pencapaian target kinerja sebaiknya harus dinilai dari ukuran eksternal, seperti nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Suatu kegiatan organisasi publik memiliki akuntabilitas yang tinggi kalau kegiatan itu dianggap benar dan sesuai dengan nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat.

Kumorotomo (1996) menggunakan beberapa kriteria untuk dijadikan pedoman dalam menilai kinerja organisasi pelayanan publik antara lain adalah :

  1. Efisiensi
    Efisiensi adalah menyangkut pertimbangan tentang keberhasilan organisasi.

  2. Efektivitas
    Apakah tujuan dari didirikannnya organisasi pelayanan publik tersebut tercapai. Hal tersebut erat kaitannya dengan rasionalitas teknis, nilai, misi, tujuan organisasi, serta fungsi agen pembangunan.

  3. Keadilan
    Keadilan mempertanyakan distribusi dan alokasi layanan yang diselenggarakan oleh organisasi pelayanan publik. Hal ini erat kaitannya dengan konsep ketercukupan atau kepantasan. Keduanya mempersoalkan apakah tingkat efektivitas tertentu, kebutuhan dan nilai-nilai dalam masyarakat dapat terpenuhi. Isu-isu yang menyangkut pemerataan pembangunan, layanan kepada kelompok pinggiran dan lain-lain.

  4. Daya tanggap
    Organisasi pelayanan publik merupakan bagian dari daya tanggap negara atau pemerintah akan kebutuhan vital masyarakat. Oleh sebab itu, secara keseluruhan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Menurut Mardiasmo (2002) Akuntabilitas adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Akuntabilitas merupakan konsep yang kompleks yang lebih sulit mewujudkannya dari pada memberantas korupsi. Terwujudnya akuntabilitas merupakan tujuan utama dari reformasi sektor publik. Tuntutan akuntabilitas publik mengharuskan lembaga-lembaga sektor publik untuk lebih menekankan pada pertanggungjawaban horizontal bukan hanya pertanggung jawaban vertikal. Tuntutan yang kemudian muncul adalah perlunya dibuat laporan keuangan eksternal yang dapat menggambarkan kinerja lembaga sektor publik.

Menurut Putra (2013). Akuntabilitas publik terdiri atas dua macam yaitu:

  1. Akuntabilitas Vertikal (vertical accountability)
    Pertanggung jawaban vertikal (vertical accountability) adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban unit-uinit kerja (dinas) kepada pemerintah daerah, pertanggungjawaban pemerintah kepada pemerintah pusat, dan pemerintah pusat kepada MPR.

  2. Akuntabilitas Horizontal (Horizontal Accountability).
    Pertanggung jawaban horizontal (horizontal accountability) adalah pertanggung jawaban kepada masyarakat luas. Lingkup akuntabilitas. Beberapa bentuk dimensi pertanggung jawaban publik oleh pemerintah daerah disampaikan oleh elwood (1993) dan madriasmo (2001) Menurutnya terdapat empat dimensi akuntabilitas publik yang harus depenuhi organisasi sektor publik yaitu :

    • Akuntabilitas Kejujuran dan Akuntabilitas Hukum
      Akuntabilitas kejujuran (accountability for probity) terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of power), sedangkan akuntabilitas hukum (legal accountability) terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik.

    • Akuntabilitas Proses
      Akuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi. Akuntabilitas proses termanifestasikan melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif, dan murah biaya. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan akuntabilitas proses dapat dilakukan, misalnya dengan memeriksa ada tidaknya mark up dan pungutan-pungutan lain di luar yang ditetapkan, serta sumber-sumber inefisiensi dan pemborosan yang menyebabkan mahalnya biaya pelayanan publik dan kelambanan dalam pelayanan.

    • Akuntabilitas Program
      Akuntabilitas program terkait dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang minimal.

    • Akuntabilitas Kebijakan
      Kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat maupun daerah, atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat.

Referensi

http://repository.uin-suska.ac.id/2841/3/BAB%20II.pdf

akuntabilitas publik menurut Penny Kusumastuti (2014) adalah sebagai berikut : “Akuntabilitas adalah bentuk kewajiban penyedia penyelenggaraan kegiatan publik untuk dapat menjelaskan dan menjawab segala hal menyangkut langkah dari seluruh keputusan dan proses yang dilakukan, serta pertanggungjawaban terhadap hasil kinerjanya.”

Menurut Abdul Halim (2012) definisi akuntabilitas publik sebagai berikut : “Kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban serta menerangkan kinerja dan tindakan seseorang, badan hukum atau pimpinan organisasi kepada pihak yang lain yang memiliki hak dan kewajiban untuk meminta kewajiban pertanggungjawaban dan keterangan.”

Sedangkan menurit Mahmudi (2013) Akuntabilitas Publik adalah sebagai berikut : “Kewajiban Agen (Pemerintah) untuk mengelola sumber daya, melaporkan, dan mengungkapkan, segala aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik kepada pemberi mandat.”

Menurut Indra Bastian (2010) Akuntabilitas Publik adalah sebagai berikut : “Akuntabilitas Publik adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab, menerangkan kinerja, dan tindakan seseorang atau badan hukum dan pimpinan kolektif atau organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangna untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.”

Serta menurut Deddi Nordiawan (2008) Akuntabilitas publik adalah sebagai berikut : “Akuntabilitas Publik adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.”

Menurut Ihyaul Ulum (2010) mengemukakan bahwa akuntabilitas publik adalah sebagai berikut : “Akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan atas pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban secara periodik.”

Sedangkan Menurut Mursyidi (2013) akuntabilitas publik adalah sebagai berikut : “Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.”

Dalam pelaksanaan akuntabilitas publik diperlukan untuk memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas menurut LAN dan BPKP,Modul I 2000) yaitu sebagai berikut :

  1. Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staff instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel.

  2. Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumbersumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.

  4. Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh, harus jujur, objektif, transparan dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas.

Tipe – Tipe Akuntabilitas Publik

Tipe Akuntabilitas dapat dibedakan dalam beberapa tipe diantaranya dibagi menjadi dua bagian menurut Ihyaul Ulum (2010) yaitu :

  1. Akuntabilitas Internal Berlaku bagi setiap tingkatan dalam organisasi internal penyelenggaraan negara termasuk pemerintah, dimana setiap pejabat/petugas publik baik individu/kelompok berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada atasan mengenai perkembangan kinerja/hasil pelaksanaan kegiatannya secara periodik maupun sewaktu-waktu bila dipandang perlu. Keharusan akuntabilitas internal pemerintah tersebut, telah diamanatkan dalam instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

  2. Akuntabilitas Eksternal Melekat pada setiap lembaga negara sebagai suatu organisasi untuk mempertanggungjawabkan semua amanat yang telah diterima dan dilaksanakan ataupun perkembangan untuk dikomunikasikan kepada pihak eksternal dan lingkungannya.

Akuntabilitas juga dibedakan menjadi beberapa macam atau tipe, Jabra & Dwidevi sebagaimana dijelaskan oleh Sadu Wasistiono (2007) mengemukakan ada lima perspektif akuntabilitas, yaitu :

  • Akuntabilitas Administratif/organisasi Pertanggungjawaban antara pejabat yang berwenang dengan unit bawahannya dalam hubungan hierarki yang jelas.

  • Akuntabilitas Legal Akuntabilitas jenis ini merujuk pada dominan publik dikaitkan dengan proses legislatif dan yudikatif. Bentuknya dapat berupa peninjauan kembali kebijakan yang telah diambil oleh pejabat publik maupun pembatalan suatu peraturan oleh institusi yudikatif. Ukuran akuntabilitas legal adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Akuntabilitas Politik Dalam tipe ini terkait dengan adanya kewenangan pemegang kekuasaan politik untuk mengatur, menetapkan prioritas dan pendistribusian sumber-sumber dan menjamin adanya kepatuhan melaksanakan tanggugjawab administrasi dan legal. Akuntabilitas ini memusatkan pada tekanan demokratik yang dinyatakan oleh administrasi publik.

  • Akuntabilitas Profesional Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan kinerja dan tindakan berdasarkan tolak ukur yang ditetapkan oleh orang profesi yang sejenis. Akuntabilitas ini lebih menekankan pada aspek kualitas kinerja dan tindakan.

  • Akuntabilitas Moral Akuntabilitas ini berkaitan dengan tata nilai yang berlaku di kalangan masyarakat. Hal ini lebh banyak berbicara tentang baik atau buruknya suatu kinerja atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif berdasarkan ukuran tata nilai yang berlaku setempat.