Apa yang Dimaksud dengan Akomodasi dalam Ilmu Sosiologi?

image
Dalam ilmu Sosiologi terdapat istilah akomodasi.

Apa yang dimaksud dengan akomodasi dalam ilmu Sosiologi?

Istilah “akomodasi ” digunakan dalam dua arti, yaitu untuk menunjuk pada suatu keadaan dan untuk menunjuk pada suatu proses.

Sebagai suatu keadaan, akomodasi mengacu pada terjadinya suatu keseimbangan (equilibrium) dalam interaksi antara orang per orang atau kelompok-kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai sosial yang berlaku di dalam masyarakat. Sedangkan, sebagai suatu proses, akomodasi berarti tindakan aktif yang dilakukan untuk menerima kepentingan yang berbeda dalam rangka meredakan suatu pertentangan yang terjadi.

Para sosiolog menggunakan istilah “akomodasi ” sebagai suatu pengertian untuk menggambarkan suatu proses dalam hubunganhubungan sosial yang sama artinya dengan pengertian adaptasi (adaptation). Istilah “adaptasi” diadopsi dari istilah dalam ilmu biologi, yang berarti suatu proses ketika makhluk hidup selalu menyesuaikan diri dengan alam sekitarnya. Dalam konteks sosial, adaptasi dipahami sebagai suatu proses ketika penyesuaian diri dapat dilakukan oleh individu atau kelompok-kelompok yang mulamula saling bertentangan, dengan cara menyesuaikan diri dengan kepentingan yang berbeda dalam situasi tertentu.

Akomodasi juga bisa dikatakan sebagai bentuk manajemen konfl ik ketika terjadinya pertentangan tidak menimbulkan kehancuran di kedua belah pihak atau merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya. Dipercaya bahwa stabilitas memungkinkan masingmasing pihak yang bertentangan untuk dapat melakukan pertukaran kepentingan, daripada konfl ik dan pertentangan yang menimbulkan chaos dan justru mempersulit diselesaikannya masalah. Konfl ik yang menajam akan memungkinkan salah satu pihak menang atau kalah. Yang kalah habis dan yang menang kian ada dan kuat. Hal semacam itu tak diinginkan sehingga akomodasi merupakan tindakan yang lebih baik. Tujuan dilaksanakannya akomodasi antara lain:

  • Untuk meredakan pertentangan kepentingan yang menajam agar tak terjadi kehancuran dari salah satu atau masing-masing pihak. Akomodasi di sini bertujuan untuk menghasilkan suatu sintesis antara kedua pendapat tersebut agar menghasilkan suatu pola yang baru;

  • Mencegah meledaknya suatu pertentangan untuk sementara waktu;

  • Untuk memungkinkan terjadinya kerja sama antara kelompok-kelompok sosial yang hidupnya terpisah sebagai akibat faktor-faktor sosial psikologis dan kebudayaan, seperti yang dijumpai pada masyarakat yang mengenal sistem kasta ; dan

  • Mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah.

Tentu tidak selamanya tujuan meredakan konflik tercapai, apalagi saat pertentangannya menajam dan tidak mungkin disatukan. Oleh karenanya, dalam konteks semacam ini, akomodasi berguna untuk menunda terjadinya pertikaian untuk sementara, sambil dilakukan tindakan-tindakan agar kepentingan-kepentingan tiap kelompok didefinisikan kembali. Belum lagi, ketika dilakukan kesepakatan sementara untuk mengakomodasi masing kepentingan yang ditemukan, muncul ketidakpuasan masing-masing pihak atas jalannya akomodasi kepentingan. Tentunya, semuanya tergantung dari sejauh mana akomodasi mempertimbangkan bagaimana kepentingan masing-masing pihak didefi nisikan, serta bagaimana akomodasi dilakukan secara seimbang dan adil dari kepentingan kedua belah pihak.

Bentuk-bentuk Akomodasi


Sebagai suatu proses, akomodasi memiliki bentuk-bentuk, antara lain:

  • Coercion, yaitu suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan oleh karena adanya paksaan. Coercion merupakan bentuk akomodasi, yaitu salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah bila dibandingkan dengan pihak lawan. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara fisik (langsung), maupun psikologis (tidak langsung);

  • Compromise, yaitu suatu bentuk akomodasi ketika pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada. Sikap dasar untuk dapat melaksanakan compromise adalah bahwa salah satu pihak bersedia untuk merasakan dan memahami keadaan pihak lainnya dan begitu pula sebaliknya;

  • Arbitration, yaitu suatu cara untuk mencapai compromise apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya. Pertentangan diselesaikan oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh suatu badan yang berkedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak bertentangan;

  • Mediation hampir menyerupai arbitration. Pada mediation, diundanglah pihak ketiga yang netral dalam soal perselisihan yang ada. Tugas pihak ketiga tersebut adalah mengusahakan suatu penyelesaian secara damai. Kedudukan pihak ketiga hanyalah sebagai penasihat belaka, dia tidak berwenang untuk memberi keputusan-keputusan penyelesaian perselisihan tersebut;

  • Conciliation, adalah suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama. Conciliation bersifat lebih lunak daripada coercion dan membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengadakan asimilasi;

  • Toleration, juga sering disebut sebagai tolerant-participation. Ini merupakan suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal bentuknya. Kadang-kadang, toleration timbul secara tidak sadar dan tanpa direncanakan, ini disebabkan adanya watak orang per orang atau kelompok-kelompok manusia untuk sedapat mungkin menghindarkan diri dari suatu perselisihan;

  • Stalemate, yaitu suatu akomodasi , ketika pihak-pihak yang bertentangan mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya. Hal ini disebabkan oleh karena kedua belah pihak sudah tidak ada kemungkinan lagi, baik untuk maju maupun untuk mundur; dan

  • Adjudication, yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.

Manfaat Akomodasi


Manfaat dan hasil-hasil yang didapatkan dengan proses akomodasi antara lain:

  • Menghindari benih-benih pertentangan laten yang akan melahirkan pertentangan baru di masyarakat;

  • Menekan oposisi. Suatu persaingan sering dilaksanakan demi keuntungan suatu kelompok tertentu demi kerugian pihak lain;

  • Koordinasi berbagai kepribadian yang berbeda;

  • Perubahan lembaga-lembaga kemasyarakatan agar sesuai dengan keadaan baru atau keadaan yang berubah;

  • Perubahan-perubahan dalam kedudukan;

Sebelum membahas langsung mengenai akomodasi, akan lebih baik apabila kita membahas terlebih dahulu mengenai interaksi sosial, dikarenakan akomodasi sejatinya merupakan salah satu bentuk dari interaksi sosial yang bersifat asosiatif. Interaksi sosial sendiri dapat diartikan sebagai suatu hubungan sosial yang dinamis. Jadi Interaksi sosial merupakan suatu proses di mana seorang individu memperhatikan serta memberikan respons kepada berbagai individu lainnya, sehingga ia mendapatkan balasan tingkah laku tertentu yang dapat disebut dengan reaksi. Dengan begitu, reaksi yang didapatkan terjadi karena ada seorang individu yang memperhatikan individu lain yang telah memberi stimulus, sehingga terbentuklah hubungan yang disebut sebagai interaksi sosial.

Apabila merujuk ke dalam pengertian yang dikemukakan oleh Soekanto[1], maka ia menjelaskan bahwa interaksi sosial adalah suatu hubungan antara dua individu atau lebih, di mana kelakuan individu yang satu mempengaruhi, mengubah atau memperbaiki kelakuan individu yang lain atau sebaliknya. Selain itu ia pun menjelaskan bahwa interaksi sosial itu merupakan kunci semua kehidupan sosial. Agar interaksi sosial dapat terjadi, maka harus dipenuhi dua syarat utama, yaitu: adanya kontak sosial dan juga adanya komunikasi[2]. Selain memiliki syarat, interaksi sosial juga memiliki berbagai bentuk interaksi yang menurut Gillin dan Gillin dapat dibagi menjadi[3]:

  • Bentuk interaksi sosial asosiatif: yaitu kerja sama, akomodasi, asimilasi. Maksud dari asosiatif sendiri ialah suatu bentuk interaksi sosial yang mengarah pada bentuk kerja sama dan menciptakan suatu kesatuan.

  • Bentuk interaksi sosial disosiatif: yaitu konflik, kompetisi dan kontravensi. Arti dari kata disosiatif sendiri dapat dikatakan sebagai proses oposisi. Dengan demikian oposisi dapat diartikan sebagai sebuah cara yang menunjukkan suatu pertentangan dengan seseorang atau kelompok untuk mencapai tujuan tertentu.

Dari sedikit pemaparan di atas, terlihat bahwa akomodasi merupakan salah satu bentuk dari interaksi sosial yang bersifat asosiatif. Akan tetapi apa yang dimaksud dengan akomodasi itu sendiri? Akomodasi sejatinya adalah sebuah proses penyesuaian antara individu dengan individu lain, atau antara individu dengan kelompok, atau antara kelompok dengan kelompok lainnya. Yang hal tersebut dilakukan guna mengurangi, mencegah, ataupun mengatasi ketegangan dan juga kekacauan. Selain itu akomodasi juga dapat diartikan sebagai sebuah keadaan, yaitu keadaan di mana hubungan-hubungan di antara unsur-unsur sosial dalam keselarasan dan keseimbangan, sehingga warga masyarakat dapat dengan mudah menyesuaikan dirinya dengan harapan-harapan atau tujuan-tujuan masyarakat.

Gillin dan Gillin sendiri menyatakan bahwa akomodasi merupakan istilah yang dipakai oleh para sosiolog untuk menggambarkan keadaan yang sama dengan pengertian adaptasi yang digunakan oleh para ahli biologi untuk menggambarkan suatu proses penyesuaian makhluk hidup dengan lingkungan alam di mana ia hidup.

Soejono Soekanto dalam bukunya menjelaskan bahwa istilah akomodasi dapat digunakan ke dalam dua arti, yaitu untuk menunjukkan pada suatu keadaan dan untuk menunjukkan pada suatu proses. Maksud dari akomodasi yang menunjukkan suatu keadaan itu adalah, adanya suatu keseimbangan ( equilibrium ) dalam interaksi antar orang perorangan ataupun kelompok manusia dengan kaitannya pada norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat. Sedangkan maksud dari akomodasi yang menunjukkan suatu proses, ialah akomodasi yang menunjuk kepada usaha-usaha untuk manusia agar dapat meredakan suatu pertentangan (yaitu merupakan usaha untuk mencapai kestabilan).

Proses dari akomodasi pun dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk seperti[4]:

  • Koersi: merupakan bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya suatu paksaan.
  • Kompromi: adalah bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang sedang bersitegang dan terlibat bersama-sama saling mengurangi tuntutannya agar dapat tercapai suatu penyelesaian terhadap konflik yang sedang berlangsung.
  • Mediasi: suatu bentuk cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang berperan sebagai penengah dan bersifat netral. Hasil keputusan dari pihak ketiga ini tidaklah bersifat mengikat.
  • Arbitrasi: yaitu, merupakan cara mencapai compromise atau kompromi akan tetapi dengan meminta bantuan dari pihak ketiga, yang dipilih oleh kedua pihak yang sedang berkonflik akan tetapi hasil keputusan pihak ketiga ini mengikat.
  • Ajudikasi: kata lain dari istilah ini adalah peradilan, sehingga ajudikasi merupakan bentuk penyelesaian konflik melalui pengadilan (meja hijau).
  • Stalemate: merupakan keadaan di mana pihak yang sedang bertentangan sama-sama memiliki kekuatan yang seimbang dan keduanya berhenti melakukan pertentangan pada suatu titik karena kedua belah pihak tersebut sudah tidak mungkin untuk “maju” ataupun “mundur”.
  • Toleransi: yaitu salah satu bentuk akomodasi yang dilaksanakan tanpa adanya persetujuan secara formal.
  • Konsiliasi: adalah sebuah usaha untuk mempertemukan berbagai keinginan yang dimiliki oleh pihak-pihak berselisih yang terlibat agar dapat tercapainya suatu persetujuan bersama.

Akomodasi selain memiliki berbagai bentuk, juga memiliki berbagai tujuan yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Untuk mengurangi pertentangan yang ada di antara orang-orang atau orang dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok yang diakibatkan adanya perbedaan faham ataupun pendapat. Dalam hal ini akomodasi dapat diarahkan sebagai suatu cara untuk memperoleh sintesa baru dari berbagai faham yang berbeda.
  • Untuk mencegah meledaknya pertentangan disementara waktu.
  • Untuk mengadakan sebuah kemungkinan dapat dilaksanakannya kerjasama di antara individu ataupun kelompok, yang karena faktor psikologi atau kebudayaan menjadi terpisah satu dari yang lainnya.
  • Mengusahakan adanya peleburan antara kelompok-kelompok yang sebelumnya telah terpisah.
Referensi

[1] Soerjono Soekanto, Sosiologi Sutau Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hlm 53.

[2] Ibid, hlm 58.

[3] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Dasar Interaksi Sosial dan Kepatuhan pada Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1974, hlm 64.

[4] Asrul Muslim, Interaksi Sosial dalam Masyarakat Multietnis, Jurnal Diskursus Islam, Vol.1, No. 3, 2013, hlm 486