Ahlussunnah Wal Jamaah atau yang biasa disingkat dengan ASWAJA secara bahasa berasal dari kata Ahlun yang artinya keluarga, golongan atau pengikut. Ahlussunnah berarti orang orang yang mengikuti sunnah (perkataan, pemikiran atau amal perbuatan Nabi Muhammad SAW.) Sedangkan al Jama’ah adalah sekumpulan orang yang memiliki tujuan. Jika dikaitkan dengan madzhab mempunyai arti sekumpulan orang yang berpegang teguh pada salah satu imam madzhab dengan tujuan mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat.
Sedangkan secara Istilah Berarti golongan umat Islam yang dalam bidang Tauhid menganut pemikiran Imam Abu Hasan Al Asy‟ari dan Abu Mansur Al Maturidi, sedangkan dalam bidang ilmu fiqih menganut Imam Madzhab 4 (Hanafi, Maliki, Syafi‟i, Hambali) serta dalam bidang tasawuf menganut pada Imam Al Ghazali dan Imam Junaid al Baghdadi.
Dalam pengertian yang lebih sederhana dapat dikatakan bahwa ahlusunnah waljama‟ah adalah paham yang dalam masalah aqidah mengikuti Imam Abu Musa Al Asyari dan Abu Mansur Al Maturidi. Dalam praktek peribadatan mengikuti salah satu empat madzhab yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi‟i dan Hambali, dan dalam bertawasuf mengikuti Imam Abu Qosim Al Junaidi dan Imam Abu Hamid Al Ghazali.
Sejarah ASWAJA
Istilah ahlussunnah waljamaah tidak dikenal di zaman Nabi Muhammad SAW maupun di masa pemerintahan al-khulafa‟ al- rasyidin, bahkan tidak dikenal di zaman pemerintahan Bani Umayah (41-133 H /611-750 M). Terma Ahlus sunnah wal jama‟ah sebetulnya merupakan diksi baru, atau sekurang- kurangnya tidak pernah digunakan sebelumnya di masa Nabi dan pada periode Sahabat.
Pada masa Al-Imam Abu Hasan Al-Asy‟ari (w. 324 H) umpamanya, orang yang disebut-sebut sebagai pelopor mazhab Ahlus sunnah wal jama‟ah itu, istilah ini belum digunakan. Sebagai terminologi, Ahlus sunnah wal jama‟ah baru diperkenalkan hampir empat ratus tahun pasca meninggalnya Nabi Saw, oleh para Ashab Asy‟ari (pengikut Abu Hasan Al-Asy‟ari) seperti Al-Baqillani (w. 403 H), Al-Baghdadi (w. 429 H), Al- Juwaini (w. 478 H), Al-Ghazali (w.505 H), Al-Syahrastani (w. 548 H), dan al-Razi (w. 606 H).
Memang jauh sebelum itu kata sunnah dan jama‟ah sudah lazim dipakai dalam tulisan-tulisan arab, meski bukan sebagai terminologi dan bahkan sebagai sebutan bagi sebuah mazhab keyakinan. Ini misalnya terlihat dalam surat-surat Al-Ma‟mun kepada gubernurnya Ishaq ibn Ibrahim pada tahun 218 H, sebelum Al-Asy‟ari sendiri lahir, tercantum kutipan kalimat wa nasabu anfusahum ilas sunnah (mereka mempertalikan diri dengan sunnah), dan kalimat ahlul haq wad din wal jama’ah (ahli kebenaran, agama dan jama‟ah).
Memang jauh sebelum itu kata sunnah dan jama‟ah sudah lazim dipakai dalam tulisan-tulisan arab, meski bukan sebagai terminologi dan bahkan sebagai sebutan bagi sebuah mazhab keyakinan. Ini misalnya terlihat dalam surat-surat Al-Ma‟mun kepada gubernurnya Ishaq ibn Ibrahim pada tahun 218 H, sebelum Al-Asy‟ari sendiri lahir, tercantum kutipan kalimat wa nasabu anfusahum ilas sunnah (mereka mempertalikan diri dengan sunnah), dan kalimat ahlul haq wad din wal jama’ah (ahli kebenaran, agama dan jama‟ah).
Pemakaian Ahlus sunnah wal jama‟ah sebagai sebutan bagi kelompok keagamaan justru diketahui lebih belakangan, sewaktu Az-Zabidi menyebutkan dalam Ithaf Sadatul Muttaqin , penjelasan atau syarah dari Ihya Ulumuddin nya Al-Ghazali:
اذا اُطْلِ َق أهل السنة فاملراد به األشاعرة واملاتردية
jika disebutkan ahlussunnah, maka yang dimaksud adalah pengikut Al-Asy’ari dan Al-Maturidi .
Dari aliran ahlussunnah waljamaah atau disebut aliran sunni dibidang teologi kemudian juga berkembang dalam bidang lain yang menjadi ciri khas aliran ini, baik dibidang fiqh dan tasawuf. sehingga menjadi istilah, jika disebut akidah sunni (ahlussunnah waljamaah) yang dimaksud adalah pengikut Asy‟aryah dan Maturidyah. Atau Fiqh Sunni, yaitu pengikut madzhab yang empat ( Hanafi, Maliki, Syafi‟I dan Hanbali). Yang menggunakan rujukan alqur‟an, al-hadits, ijma‟ dan qiyas. Atau juga Tasawuf Sunni, yang dimaksud adalah pengikut metode tasawuf Abu Qashim Abdul Karim al-Qusyairi, Imam Al-Hawi, Imam Al-Ghazali dan Imam Junaid al-Baghdadi. Yang memadukan antara syari‟at, hakikat dan makrifaat.