Apa yang dimaksud dengan Advokasi?

advokasi
Advokasi atau istilah asing Advocacy merupakan Dukungan aktif untuk penyebab hukum melalui argumen dan persuasi.

Sumber
  • Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.

Dapat dikatakan pula advokasi adalah sejumlah tindakan yang dirancang untuk menarik perhatian masyarakat pada suatu isu, dan mengontrol para pengambil kebijakan untuk mencari solusinya. Advokasi itu juga berisi aktifitas-aktifitas legal dan politis yang dapat mempengaruhi bentukdan praktik penerapan hukum. Inisiatif untuk melakukan advokasi perlu diorganisir, digagas secara strategis, didukung informasi,komunikasi, pendekatan, serta mobilisasi.

Sumber
  • MargaretSchuler, Human Rights Manual*