Apa yang dimaksud dengan Administrator?

Administrator merupakan seseorang yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta orang almarhum ketika almarhum meninggalkan wasiat, surat wasiatnya tidak menunjuk pelaksana, atau pelaksana menolak untuk bertindak.

Referensi : Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.