Apa yang dimaksud dengan administrasi perkara?

Dalam hukum terdapat istilah administrais perkara, apa yang dimaksud dengan hal tersebut?
image|7ppx250

Administrasi Perkara adalah rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan