Apa yang dimaksud dengan Adat atau Custom?

Adat

Adat atau Custom adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma-norma, hukum, serta aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem yaitu sistem budaya.

Referensi

Koentjaraningrat, Budhisantoso, J. Danandjaya, dkk. 1984. Kamus Istilah Antropologi. Jakarta Timur: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Sedangkan kepercayaan adalah anggapan atau keyakinan bahwa sesuatu yang dipercayai itu benar atau nyata. Di Indonesia, adat tidak hanya dilakukan oleh masyarakat tradisional, tapi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Contohnya ialah tata cara perkawinan dan upacara kematian.

Bagi masyarakat pemukiman tradisional di Indonesia, adat berkaitan erat dengan keseharian masyarakat seperti dalam pembuatan rumah (Widyarti & Kurniawan, 2012). Selain itu juga berkaitan dengan aturan organisasi masyarakat, aturan mengenai pemanfaatan hutan, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan (Indrawardana, 2012).

Referensi

Wardiha, Made Widiadnyana. 2018. Analisis Komparatif Peran Adat dan Kepercayaan dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Permukiman Berkaca Pada Adat yang Ada di Permukiman Tradisional. Jurnal Presipitasi : Media Komunikasi dan Pengembangan Teknik Lingkungan, 15 (1), 114 - 121.