Apa yang Dimaksud dengan Acuan Undang-Undang dalam Pendidikan Mitigasi Bencana?


Pendidikan mitigasi bencana memiliki acuan undang-undang dalam penerapannya.

Apa yang dimaksud dengan acuan undang-undang dalam pendidikan mitigasi bencana?

Bencana gempa bumi dan letusan gunung api merupakan bencana alami yang tidak mungkin dicegah dari sumbernya. Yang dapat dilakukan adalah pengurangan risiko bencana (PRB) bila bencana terjadi lagi. Usaha untuk mengurangi resiko merupakan tindakan mitigasi bencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menimbulkan perubahan paradigma penanggulangan bencana yang sangat mendasar. Kegiatan penanggulangan bencana dilaksanakan melalui penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Pembangunan dilaksanakan seiring dengan upaya untuk mengurangi resiko bencana. Komponen penting manajemen bencana adalah mitigasi. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang tersebut merupakan penyempurnaan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 1992 dengan adanya kenyataan bahwa faktor bencana yang selalu dihadapi Indonesia perlu dukungan berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam usaha mengurangi risiko bencana.

Undang- Undang tersebut saling terkait dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang dirancang dan diundangkan dalam tahun yang sama. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 23, ayat (5). Pada undang-undang tersebut bilamana terjadi bencana dan suatu kawasan yang terjadi bencana merupakan zone berbahaya, peruntukan lahan dapat berubah fungsi.

Akibat dari perubahan adalah bahwa zone yang membahayakan beralih fungsi dari fungsi budidaya menjadi fungsi lindung yang berarti tidak boleh untuk pemukiman. Akibat yang lain adalah wajib disediakan ruang evakuasi bencana darurat maupun permanen dalam lingkup lokal, regional, maupun nasional. Dengan keadaan yang demikian RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Propinsi dapat ditinjau kembali.