Tayamum adalah cara bersuci selain mandi dan wudhu, tayamum juga merupakan pengganti wudhu dan mandi untuk bersuci karena alasan tertentu.
Salah satu alasan tertentu tersebut tertuang dalam karena sakit, di khawatirkan jika memakai air dapat dapat menambah parah dan memperlambat kesembuhan sakit yang di derita, karena dalam perjalanan, karena tidak ada Air.
Artinya:
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”.
Syarat-Syarat Tayamum
Tayamum juga mempunyai syarat-syarat tertentu diantaranya yaitu:
Sudah masuk waktu Sholat
Sudah berusaha mencari air namun namun tidak menemukannya, sedangkan sudah masuk waktu sholat (kecuali bagi orang yang bertayamum karena sakit atau sudah yakih di sekitar tempat tersebut tidak ada air)
Menggunakan tanah yang suci dan berdebu (pendapat ini menurut imam syafi’i sedangkan menurut imam lainnya boleh menggunakan tanah, pasir atau bisa juga menggunakan batu).
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.
Sebab atau alasan melakukan Tayamum adalah sebagai berikut :
Dalam perjalanan jauh
Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
Air yang ada hanya untuk minum
Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
Sakit dan tidak boleh terkena air
Syarat Sah Tayamum :
Telah masuk waktu salat
Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
Membaca basmalah
Menghadap ke arah kiblat
Membaca doa ketika selesai tayamum
Medulukan kanan dari pada kiri
Meniup debu yang ada di telapak tangan
Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku
Rukun Tayamum :
Niat Tayamum.
Menyapu muka dengan debu atau tanah.
Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.
Tata Cara / Praktek Tayamum :
Membaca basmalah
Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta’aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta’ala).
Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.