Apa yang anda ketahui tentang tahun hijriah?

Tahun kalender adalah perkiraan jumlah hari dari periode orbit Bumi sebagai dihitung dalam kalender tertentu. Kalender Gregorian, atau modern, menyajikan tahun kalender untuk menjadi baik tahun biasa (365 hari) atau tahun kabisat (366 hari), seperti juga kalender Julian.

Apa yang dimaksud dengan tahun hijriah?

Kalender Hijriah atau Kalender Islam adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M. Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang menggunakan peredaran Matahari.

Kata hijriah sebagai kata sifat yang berasal dari kata hijrah, yang secara bahasa kata al-Hijrah adalah pindah. Ha-ja-ra-hu , yah-ju-ru-hu, hij-ran , dan hij- ra-nan yang artinya memutuskannya, mereka berdua yah-ta-ji-ran atau ya-ta-ha- ja-ran yaitu saling meninggalkan. Bentuk isim -nya adalah al-hijrah . Atau berasal dari kata hajara-yuhajiru-hijratun yang berarti pindah, dan meninggalkan tempat. Peristiwa besar yang menandai hijrah adalah peristiwa di tahun 622 Masehi ketika Rasulullah Saw. mendapat wahyu dari Allah untuk meninggalkan kota suci Mekkah bersama seluruh umat Islam menuju ke kota Yasrib atau yang belakangan diubah oleh Nabi menjadi Madinah (kota peradaban).

Peristiwa hijrah yang amat penting bagi perkembangan sejarah umat Islam adalah hijrahnya (pindahnya) Rasulullah Saw., Muhammad bersama para pengikutnya dari Mekkah ke Yasrib (Madinah). Mereka yang berhijrah disebut Muhajirin, sedangkan penduduk yasrib yang menjadi penolong mereka disebut kaum Anshar.

Sedangkan secara istilah hijrah bermakna perpindahan dari negeri kaum kafir atau kondisi peperangan ( dârul kufri wal harbi ) ke negeri muslim ( dârul Islam ). Pengertian tersebut diambil berdasarkan Firman Allah surat an-Nisa’ ayat 97 yang berbunyi:

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya : "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". mereka menjawab: "Adalah Kami orang- orang yang tertindas di negeri (Mekkah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". orang-orang itu tempatnya neraka jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS: an-Nisa’: 97).[6]

Menurut M. Quraish Shihab, hijrah adalah meninggalkan apa-apa yang menurut Nabi dilarang Allah dan Rasulnya. Atau bisa juga diartikan sebagai keberangkatan Nabi Muhammad Saw. dari Mekkah al-Mukarramah, tempat kelahiran dan kota beliau ke Yasrib yang sejak saat ini dikenal sebagai Madinah al-Munawwarah.

Dari beberapa uraian di atas yang mengetengahkan tentang pengertian hijrah menurut beberapa pakar bahasa dan tafsir, baik secara etimologis maupun terminologis walaupun mereka berbeda dalam merumuskan makna hijrah, namun pada dasarnya mempunyai kesamaan pandangan dalam memberikan pengertian hijrah tersebut, yakni perpindahan dari suatu tempat kepada tempat yang lain yang bertujuan untuk mencari ridha Allah Swt.

Sejarah Penamaan Tahun Hijriah

Pada tanggal 6 bulan Agustus 610 M. Rasulullah Muhammad Saw. diangkat oleh Allah menjadi Rasul. Kemudian pada tanggal 28 Juni 623 M. beliau hijrah dari kota Mekkah ke kota Madinah. Tepat pada tanggal 9 Juni 633 Masehi Rasulullah wafat. Setelah Rasulullah wafat kemudian kepala Negara diganti oleh sahabat Abû Bakar Shiddiq r.a. selama 2 tahun dan pada tahun 635 M. setelah Sahabat Abû Bakar wafat. Selanjutnya Kepala Negara diganti oleh Sahabat ‘Umar bin Khattâb selama 10 tahun.

Jadi Rasulullah Saw. menjabat sebagai Rasul selama 13 tahun dan kemudian menjadi Rasul dan Kepala Negara di Madinah selama 10 tahun. Sahabat Abû Bakar Shiddiq r.a. menjadi Kepala Negara di Madinah selama 2 tahun (633-635M). Sahabat ‘Umar Bin Khattâb r.a. menjadi kepala Negara di Madinah selama 10 tahun (635-646M).

Pada waktu sahabat ‘Umar bin Khattâb menjadi Kepala Negara di Madinah, banyak Negara-negara yang takluk dengan Madinah seperti : Negara Mesir, Negara Irak atau Mesopotamia, Negara Yaman, Negara Bahrain, Negara Persia atau Iran. Negara Palestina, Negara Syiria, Negara Turki. Sebelum Negara-negara seperti Syiria, Turki, Mesir dan Palestina masuk wilayah Madinah, Negara-negara tersebut masuk wilayah Negara Romawi yang Kristen. Negara- Negara seperti Kuffah, Baghdad, Basrah di Irak masuk wilayah Negara Persi.

Setelah Sahabat ‘Umar bin Khattâb r.a. menjadi kepala Negara Madinah selama 10 tahun (635-646M) beberapa Negara tersebut di atas dikuasai dan pusat pemerintahannya berada di Madinah al-Munawwarah. Selama Sahabat ‘Umar menjadi Kepala Negara, kemudian mengangkat beberapa Gubernur yaitu antara lain :

  • Sahabat Mu’awiyyah diangkat menjadi Gubernur di Syiria, termasuk wilayahnya adalah Yordania.

  • Sahabat ‘Amru bin ‘Ash diangkat menjadi Gubernur Mesir.

  • Sahabat Musa Al ‘As’ari diangkat menjadi Gubernur Kuffah.

  • Sahabat Mu’adz bin Jabal diangkat menjadi Gubernur Yaman.

  • Sahabat Abû Hurairah diangkat menjadi Gubernur Bahrain.

Ibu Kota Negara sebagai pusat kendali pemerintahan dibawah seorang Kepala Negara yang disebut Am îrul Mu’min în adalah di Madinah dibawah pimpinan Sahabat ‘Umar Bin Khattâb. Ketika Sayyidina ‘Umar bin Khattâb menjabat Kepala Negara mencapai tahun ke 5 beliau mendapat surat dari Sahabat Abu Musa Al-As’ari Gubernur Kuffah, adapun isi suratnya adalah sebagai berikut:

“Telah menulis surat Gubernur Musa Al As’ari kepada Kepala Negara Umar bin Khattâb. Sesungguhnya telah sampai kepadaku dari kamu beberapa surat-surat tetapi surat-surat itu tidak ada tanggalnya.”

Kemudian Khalifah ‘Umar bin Khattâb mengumpulkan para tokoh-tokoh dan sahabat-sahabat yang ada di Madinah untuk mengadakan musyawarah. Khalifah ‘Umar r.a. lalu mengumpulkan beberapa sahabat senior waktu itu. Mereka adalah ‘Utsman bin ‘Affan r.a., ‘Ali bin Abî Tâlib r.a., ‘Abdurrahmân bin ‘Auf r.a., Sa’ad bin Abî Waqas r.a., Zubair bin Awwâm r.a., dan Talhah bin ‘Ubaidillâh r.a. Di dalam musyawarah itu membicarakan rencana akan membuat Tarikh atau kalender Islam. Di dalam musyawarah muncul bermacam-macam perbedaan pendapat. Di antara pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Ada yang berpendapat sebaiknya tarikh Islam dimulai dari tahun lahirnya Nabi Muhammad Saw.

  • Ada yang berpendapat sebaiknya kalender Islam dimulai dari Nabi Muhammad Saw. diangkat menjadi Rasulullah.

  • Ada yang berpendapat sebaiknya kalender Islam dimulai dari Rasulullah di Isra’ Mi’raj kan.

  • Ada yang berpendapat sebaiknya kalender Islam dimulai dari wafatnya Nabi Muhammad Saw.

  • Sayyidina Ali ra. Berpendapat, sebaiknya kalender Islam dimulai dari tahun Hijrahnya Nabi Muhammad Saw. dari Mekkah ke Madinah atau pisahnya negeri syirik ke negeri mukmin. Pada waktu itu Mekkah dinamakan Negeri Syirik, bumi syirik.

Akhirnya musyawarah yang dipimpin oleh Amirul Mukminin ‘Umar Bin Khattab sepakat dengan usulan ‘Ali bin Abî Tâlib, dan memilih awal yang dijadikan kalender Islam adalah dimulai dari tahun Hijrahnya Nabi Muhammad Saw. dari Mekkah ke Madinah. Sedangkan nama-nama bulan dalam kalender hijriah ini diambil dari nama-nama bulan yang telah ada dan berlaku di masa itu di bangsa Arab. Kemudian kalender Islam tersebut dinamakan Tahun Hijriah.

Jadi adanya ditetapkan tahun Hijriah itu dimulai dari Sayyidina ‘Umar bin Khattâb menjabat Kepala Negara setelah 5 tahun. Sebelum itu belum ada tahun Hijriah baikpun zaman Rasulullah hidup maupun zaman sahabat. Dan tahun Hijriah mulai diberlakukan bertepatan dengan tahun 640 M. Setelah tahun Hijriah berjalan 5 tahun kemudian Sahabat ‘Umar Bin Khattâb wafat.

Referensi :

  • Harun Nasution, dkk, Ensiklopedi Islam Indonesia . (Jakarta: Djambatan, tth)
  • Ahzami Sami’un Jazuli, Hijrah dalam Pandangan Al-Qur’an
  • Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya , Proyek Pengadaan Kitab Suci Al- Qur’an, Jakarta, 1984
  • M.Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah;Pesan,Kesan, dan Keserasian al-Qur’an , (Jakarta: Lentera Hati,2000)
  • Isma’il Razi al-Faruqi, Hijrah di Abad Modern , terj. Badri Saleh, (Jakarta: Hikmah, 2000)
  • Abû Ja’far Muhammad bin Jarîr al-Tabari, Târikh al-Umam wa al-Mulûk , Beirut: Dar al-Fikr, Cet. 1, Juz III, 1987