Apa yang Anda ketahui tentang sukuk?

Apa yang Anda ketahui tentang sukuk ?

Apa yang Anda ketahui tentang sukuk ?

2 Likes

Sukuk pada hakikatnya merupakan sertifikat kepemilikan atas suatu aset (proyek riil) yang dapat digunakan dalam skala besar untuk membiayai pembangunan. Sukuk dipandang sebagai alternatif yang lebih baik daripada berhutang karena antara lain mengandung unsur kerjasama investasi, berbagi risiko dan keterlibatan aset (proyek riil) yang juga mendasari penerbitan sukuk.

Walaupun sukuk ini merupakan instrumen investasi yang sesuai syariah dan menjanjikan, akan tetapi masih banyak warga masyarakat yang masih tidak tahu, atau ragu-ragu dan masih khawatir terhadap eksistensi sukuk sebagai instrumen investasi, baik dari segi kehalalannya maupun keuntungannya. Oleh karena itu, dirasa masih sangat penting untuk dibahas dari berbagai aspeknya, terutama dari segi kehalalannya dan keuntungan serta risiko yang mungkin timbul, dan juga kiat berinvestasi di dalamnya.

Sejarah Sukuk

Dalam periode klasik, sukuk berasal dari bentuk jamak dalam bahasa Arab Yakni ‘sak’ bermakna akta atau sertifikat kepemilikan. Sumber lain menyebutkan, kata tersebut kemudian menjadi asal dari kata ‘cheque’ dalam bahasa Eropa yang berarti sebuah dokumen yang merepresentasikan sebuah kontrak (contracts) atau pengalihan kepemilikan (conveyance of rights), obligasi (obligations) atau kewajiban yang harus dipenuhi (monies done) berdasarkan prinsip syariah. Namun demikian, fakta historis menunjukkan bahwa sukuk merupakan produk yang digunakan secara luas pada abad pertengahan Islam untuk mentransfer kewajiban keuangan yang berasal dari perdagangan dan kegiatan komersial lainnya.

Literatur lain menceritakan hal senada bahwa sukuk secara umum digunakan untuk perdagangan internasional di wilayah muslim pada abad pertengahan. Fakta Historis menunjukkan bahwa sukuk secara nyata digunakan secara luas oleh masyarakat muslim pada abad pertengahan dalam bentuk surat berharga yang mewakili kewajiban pembiayaan yang berasal dari perdagangan dan kegiatan komersial.

Dalam perkembangannya, upaya mengembangkan dan meluncurkan surat berharga mirip obligasi yang sesuai syariah dilakukan kembali pada 1978 oleh Yordania. Pemerintah setempat mengizinkan Bank Islam Jordan menerbitkan obligasi Islami yang dikenal dengan obligasi muqaradhah. Hal ini kemudian diikuti dengan diterbitkannya Muqaradah Bond Act 1981. Upaya senada juga dilakukan Pakistan yang menerbitkan undang-undang (UU) khusus yang disebut Peraturan tentang Perusahaan Mudharabah dan Aturan Pengembangan dan Kontrol Mudharabah 1980. Sayangnya, tidak satupun dari semua upaya ini yang menghasilkan aktivitas berarti karena minimnya infrastruktur yang sesuai dan kurangnya transparansi dalam pasar tersebut. Penerbitan obligasi Islam yang pertama kali sukses adalah Government Investment Issues (GII) —sebelumnya dikenal dengan Government Investment Certificate (GIC)— yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia pada 1983. Namun, langkah inovasi yang ada lamban dan institusi finansial Islam saat itu tidak dapat mengembangkan pasar aktif bagi sekuritas tersebut.Berikutnya, kesuksesan sekuritisasi aset dalam pasar konvensional menghadirkan kerangka yang justru dapat diaplikasikan untuk aset Islam. Pada akhir 1990, struktur berbasis aset yang cukup diakui dalam bentuk sukuk dikembangkan di Bahrain dan Malaysia. Struktur ini menarik perhatian investor dan peminjam karena dianggap kendaraan potensial untuk mengembangkan pasar kapital Islam.

Pada dasarnya sukuk adalah suatu bentuk sekuritisasi aset. Berbeda dengan obligasi konvensional, di dalam transaksi sukuk harus dilandasi oleh aset yang berwujud (tangible asset). Pendapatan yang diperoleh dari sukuk ini pun berasal dari pemanfaatan dana yang tepat dan dijamin oleh aset yang riil. Di dalam sukuk, underlying aset dibutuhkan sebagai jaminan bahwa penerbitan sukuk didasarkan nilai yang sama dengan aset yang tersedia. Oleh karenanya, aset harus memiliki nilai ekonomis, baik berupa aset berwujud atau tidak berwujud, termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun. Adapun fungsi underlying asset tersebut adalah: (i) untuk menghindari riba, (ii) sebagai prasyarat untuk dapat diperdagangkannya sukuk di pasar sekunder, dan (iii) akan menentukan jenis struktur sukuk. Dalam sukuk ijarah al muntahiya bittamlik atau ijarah-sale and lease back, penjualan aset tidak disertai penyerahan fisik aset tetapi yang dialihkan adalah hak manfaat (beneficial title) sedangkan kepemilikan aset (legal title) tetap pada obligor. Pada akhir periode sukuk, SPV wajib menjual kembali aset tersebut kepada obligor.

Mengacu pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 130/Bl/2006 tentang Penerbitan Efek Syariah, sukuk didefinisikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: (1) kepemilikan aset berwujud tertentu; (2) nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau (3) kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

Menurut Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institution (AAOIFI, 2002), Sukuk adalah sertifikat yang menunjukkan nilai yang sama setelah penutupan subscription, penerimaaan dari nilai atas sertifikat dan meletakkannya untuk digunakan sebagaimana rencana, kepemilikan saham dan hak atas aset yang nampak, engunaan dan jasa, dan equity atas proyek yang disebutkan atau equity atas aktivitas investasi tertentu.

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN,baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (pasal 1). Menurut fatwa DSN No.69/DSN-MUI/VI/2008, Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,sebagai bukti atas bagian (ÍÕÉ) kepemilikan aset.

Sedangkan Sukuk Negara ritel adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang diperuntukkan bagi investor individu warga negara Indonesia. Sukuk Negara Ritel diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless),namun kepada para investor akan diberikan Surat Bukti Kepemilikan.

Dalam UU No 19/2008 dikatakan bahwa underlying aset adalah aset SBSN,dimana aset SBSN adalah obyek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara(BMN) yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN. Adapun yang dimaksud barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara(APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah.

Tujuan utama pemerintah menerbitkan sukuk negara adalah untuk membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek. Sebagaimana disebutkan pada pasal 4 UU SBSN bahwa tujuan SBSN diterbitkan adalah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek. Proyek yang dapat dibiayai dengan sukuk negara adalah sektor energi, telekomunikasi,perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan, perumahan. Adapun manfaat dari penerbitan sukuk ini antara lain adalah:

  1. Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
  2. Memperkaya instrumen pembiayaan fiskal.
  3. Memperluas dan mendiversifikasi basis investor SBN.
  4. Mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah dalam negeri;
  5. Mengembangkan alternatif instrumen investasi.
  6. Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah.
  7. Mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara dan mendorong tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara

Departemen Keuangan sebagai pihak yang merepresentasikan pemerintah menegaskan bahwa dalam setiap penerbitan sukuk atau surat berharga syariah negara, tidak ada aset negara yang dijual atau digadaikan.Ketentuan penggunaan aset negara sebagai underlying asset penerbitan sukuk diatur dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara adalah sebagai berikut :

  1. Hanya hak manfaat atas aset SBSN yang dijual/disewakan kepada SPV yang dibentuk Pemerintah berdasarkan UU No. 19 tahun 2008.
  2. Tidak ada pemindahan hak kepemilikan (legal title) BMN (Barang Milik Negara).
  3. Tidak ada pengalihan fisik BMN, sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan tugas pemerintahan.
  4. Aset SBSN bukan sebagai jaminan (collateral).

Saat jatuh tempo Sukuk Negara atau terjadi default (gagal bayar), BMN tetap dikuasai pemerintah berdasarkan purchase & sale undertaking agreement. DPR memberikan persetujuan atas jumlah SBSN/Sukuk Negara yang diterbitkan dan atas jumlah aset SBSN yang dipergunakan dalam penerbitan Sukuk Negara dimaksud.

Referensi

Kholis, Nur. 2010. Sukuk : Instrumen Investasi yang Halal dan Menjanjikan. Jurnal Ekonomi Islam. Vol. IV (2) : 145- 159.

Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang melandasinya (underlying transaction), yang dapat berupa ijarah (sewa), mudharabah (bagi-hasil), musyaraah, atau yang lain. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah menjelaskan Sukuk merupakan suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/ fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sedangkan menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berpendapat lain mengenai arti sukuk. Menurut organisasi tersebut, sukuk adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai yang direpresentasikan setelah penutupan pendaftaran, bukti terima nilai sertifikat, dan menggunakannya sesuai rencana. Sama halnya dengan bagian dan kepemilikan atas aset yang jelas, barang, atau jasa, atau modal dari suatu proyek tertentu atau modal dari suatu aktivitas inventasi tertentu. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik.

Penggunaan dana hasil sukuk juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Berbeda dengan proses obligasi yang dapat digunakan secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan syariah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sukuk merupakan suatu instrumen yang inovatif dapat membantu dalam menghimpun dana untuk kepentingan pembangunan bagi negara maupun corporate dan meningkatkan modal usaha dalam pengembangan usaha bagi yang menerbitkan.

Penerbitan sukuk pada umumnya memerlukan SPV (Special Purpose Vehicle) sebagai penerbit, sedangkan obligasi diterbitkan secara langsung oleh obligor. SPV (Special Purpose Vehicle) adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk kepentingan penerbitan sukuk yang memiliki fungsi sebagai penerbit sukuk, counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset dan bertindak sebagai wali amanat (trustee) yang mewakili kepentingan investor. Dan perlu dipahami, bahwa sukuk merupakan instrumen penyertaan sementara obligasi adalah instrumen hutang.

Perlu ada pengkajian yang lebih kritis, terutama dalam menempatkan jawaban tentang bentuk sukuk itu sendiri. Pertama, kontrak sukuk dihubungkan dengan asas kontrak, di mana sukuk merupakan jual beli aset yang nyata dan dapat dikuasai secara sempurna. Kedua, kontrak sukuk berlanjut dengan perpindahan hak milik dan obligasi dari satu pihak ke pihak lainnya dan dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i. Oleh karena itu, produk sukuk yang berkembang sekarang ini dapat dibenarkan karena bukan dalam bentuk penjualan dengan uang pada harga yang berbeda, tetapi penjualan asset real yang diwakili oleh sertifikat sukuk. Demikian pula keuntungan investasi sukuk tidak didasarkan pada kadar yang menjurus kepada riba, tetapi keuntungan diperoleh berdasarkan keuntungan asset real, baik dalam bentuk sewa, diskon, maupun profit sharing. Dalam bentuk sederhana sukuk menggambarkan kepemilikan dari sutatu asset. Klaim atas sukuk tidak mendasarkan pada cash flow melainkan pada kepemilikan Kedudukan inilah yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvensional yang selama ini berfungsi sebagai surat pengakuan utang.

Dan perlu diketahui bahwa akad yang paling sering digunakan pada penerbitan sukuk di Indonesia adalah akad ijarah. Pelaksanaan akad yaitu atas persetujuan para pihak secara sukarela dengan pengetahuan yang sempurna tentang akibat-akibat yang ditimbulkan jika akad tersebut dibuat. Karakteristik sukuk dengan akad ijarah adalah sebagai berikut:

  1. Terlengkapinya rukun-rukun sebagai berikut:

    • Pemberi sewa/pemberi jasa

    • Penyewa/pengguna jasa untuk memperoleh manfaat atas objek yang disewakan
      Objek yang disewakan yang dikuasai oleh mu’ajir dimana musta’jir membayar harga sewa kepada mu’ajir untuk jangka waktu tertentu,

  2. Syarat, meliputi hal-hal sebagai berikut:

    • Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah

    • Harga barang dan jasa harus jelas

    • Tempat penyerahan harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi

    • Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan karena tidak boleh menjual barang yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short selling dalam pasar modal.

Pembagian Sukuk
Berdasarkan institusi yang menerbitkan sukuk di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu sukuk yang dikeluarkan pemerintah (sukuk negara) dan sukuk korporasi.

  1. Sukuk Negara

    Berdasarkan Undang-Undang No, 19 tahun 2008 pasal 1 ayat (1), Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah objek pembiayaan SBSN atau barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis. Sejak berlakunya undang-undang tersebut pemerintah mulai menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagai alternatif pembiayaan belanja negara. Penerbitan SBSN di dalam negeri dilaksanakan melalui tiga metode penerbitan, yaitu bookbuilding, private placement dan lelang. SBSN yang diterbitkan melalui metode bookbuilding yaitu Sukuk Negara Ritel (SR) dan Sukuk Negara Indonesia (SNI). Sukuk negara tidak mewakili sebuah hutang yang diserahkan kepada emiten oleh pemegang sertifikat. Sukuk diterbitkan berdasarkan sebuah kontrak yang dirujuk sesuai dengan peraturan syariah yang mengatur penerbitan dan perdagangannya. Penggunaan dana hasil sukuk juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

  2. Sukuk Korporasi

    Sukuk korporasi merupakan sukuk yang dikeluarkan oleh perusahaan (swasta) sebagai emiten. Emiten penerbit sukuk tersebut berasal dari beragam jenis usaha, mulai dari perusahaan telekomunikasi, perkebunan, transportasi, lembaga keuangan, properti, sampai industri swasta. Dalam hal ini yang menjadi underlying asset dari sukuk korporasi ini adalah asset dari perusahaan atau anak perusahaan yang dimiliki. Yang menjadi dasar peraturan mengenai sukuk korporasi yaitu Undang-Undang pasar modal No.8 tahun 1995 dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002.15 Berdasarkan akad yang digunakan, penerbitan sukuk korporasi di Indonesia baru menggunakan akad Mudharabah dan Ijarah.

Tujuan Penerbitan Sukuk
Di bawah ini merupakan tujuan diterbitkannya sukuk korporasi:

  1. Memperluas basis sumber pembiayaan perusahaan
  2. Mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah di dalam negeri
  3. Memperluas dan mendiversifikasikan basis investor
  4. Mengembangkan alternatif instrumen investasi
  5. Memperluas usaha perusahaan

Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata shakk. Ia digunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Namun demikian, sejumlah penulis Barat yang memiliki perhatian terhadap sejarah Islam dan bangsa Arab, menyatakan bahwa shakk inilah yang menjadi akar kata ”cheque” dalam bahasa Latin, yang saat ini telah lazim dipergunakan dalam transaksi dunia perbankan kontemporer.

Secara terminologi shakk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya terdapat perintah dari seseorang untuk pembayaran uang dengan jumlah tertentu pada orang lain yang namanya tertera pada kertas tersebut. Secara singkat AAOFI mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang dibagikan atas suatu aset, hak manfaat dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.

Menurut Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, sukuk adalah representasi kepemilikan yang proporsional dari aset untuk jangka waktu tertentu dengan risiko serta imbalan yang dikaitkan dengan cash flow melalui underlying asset yang berada di tangan investor. Sementara itu, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mendefinisikan sukuk sebagai suatu surat berharga jangka panjang yang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil, margin dan fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Menurut Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pihak yang menerbitkan sukuk negara adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan undang-undang untuk menerbitkan sukuk. Asetnya adalah barang milik negara yang memiliki nilai ekonomis yang dijadikan sebagai dasar penerbitan sukuk negara.

Secara umum, sukuk adalah kekayaan pendukung pendapatan yang stabil, dapat diperdagangkan dan sertifikat kepercayaan yang sesuai dengan syariah. Kondisi utama mengapa sukuk ini dikeluarkan adalah sebagai penyeimbang dari kekayaan yang terdapat dalam neraca keuangan pemerintah, penguasa moneter, perusahaan, bank, dan lembaga keuangan serta bentuk entitas lainnya yang memobilisasi dana masyarakat. Emiten atau pihak yang menerbitkan sukuk dapat berasal dari institusi pemerintah, perusahaan swasta, lembaga keuangan, maupun otoritas moneter.

Jenis Obligasi Syariah (Sukuk)


Menurut AAOIFI (the Accounting and Auditing Organisation of Islamic Financial Institution) ada dua belas jenis sukuk. Pengklasifikasian jenis sukuk ini mengikuti jenis-jenis pembiayaan dalam aset finansial yang disarankan oleh Islam. Berdasarkan kontrak aset finansial di pasar sekunder, Tariq menggolongkan sukuk dalam dua kategori yaitu:

  • Sukuk yang Dapat Diperdagangkan
    Ada beberapa sukuk yang dapat diperdagangkan di antaranya:
  1. Pertama sukuk mudhârabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudhârabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-Mâl) dan pihak lain mempunyai keahlian (mudhârib), keuntungan dari kerjasama tersebut dibagi berdasarkan prosentase bagi hasil yang telah disepakati pada awal transaksi, dan kerugian yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal.

  2. Kedua sukuk musyârakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing.

  3. Ketiga sukuk ijârah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijârah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan priode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan aset. Sukuk ijarah dibedakan menjadi ijârah al-Muntahiya bi al-TamlÎk (Sale and Lease Back) dan ijarah Headlease and sublease.

  • Sukuk yang Tidak Dapat Diperdagangkan
    Sukuk yang tidak dapat diperdagangkan di antaranya:
  1. Pertama, sukuk Istishna dan atau murâbahah: kepemilikan utang yang semakin meningkat yang diperoleh dari jenis pembiayaan istishna dan atau urâbahah. Sebagai contoh, pembangunan jalan yang menghabiskan dana sebesar US$110 juta harus kembali tanpa adanya prinsip differensiasi dan diskon (coupon). Dana sejumlah ini dapat dibuat menjadi sertifikat utang yang tidak dapat diperdagangkan yang mirip dengan zero-coupon bonds dalam beberapa fiturnya. Sebagaimana disebutkan bahwa Islam melarang perdagangan utang, maka sertifikat ini tidak dapat diperdagangkan.

  2. Kedua, sukuk salam: dalam bentuk ini, dana dibayarkan di muka dan komoditi menjadi utang. Dana juga dapat dalam bentuk sertifikat yang merepresentasikan utang. Sertifikat ini juga tidak dapat diperdagangkan.

Karakteristik Sukuk


Terdapat beberapa karakter sukuk, di antaranya:

  1. merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
  2. Pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan;
  3. Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir;
  4. Penerbitan melalui special purpose vehicle (SPV);
  5. Memerlukan underlying asset;
  6. Penggunaan proceeds harus sesuai dengan prinsip syariah.

Sedangkan tujuan diterbitkannya sukuk adalah untuk memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara atau perusahaan, mendorong pengembangan pasar keuangan syariah, menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah, diversifikasi basis investor, mengembangkan alternatif instrumen investasi, mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara atau perusahaan, dan memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem obligasi dan perbankan konvensional.

Kelebihan berinvestasi dalam sukuk Negara, khususnya untuk struktur ijarah adalah memberikan penghasilan berupa imbalan atau nisbah bagi hasil yang lebih kompetitif dibandingkan dengan instrumen keuangan lain, pembayaran imbalan dan nilai nominal sampai dengan sukuk jatuh tempo dijamin oleh pemerintah atau perusahaan, dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, memungkinkan diperolehnya tambahan berupa margin, aman dan terbebas dari riba (usury), gharar (uncertainty), dan maysir (gambling), berinvestasi dengan mengikuti dan melaksanakan syariah.