Apa yang Anda ketahui tentang Puasa yang termasuk ke dalam Puasa Makruh?

puasa

Makruh adalah segala sesuatu yang dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Puasa apa saja yang termasuk kedalam puasa makruh?

Puasa makruh adalah puasa yang dilaksanakan atas dasar kesanggupan yang tidak dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Puasa ini dibagi menjadi beberapa bagian, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Puasa pada hari Jumat saja
    Abu Hurairah ra. berkata, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

    Dari Abu Hurairah r.a berkata; "Aku mendengar Nabi Saw. bersabda: “Janganlah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali dibarengi dengan satu hari sebelum atau sesudahnya.” (HR.Bukhari).

  2. Puasa khusus pada hari Sabtu
    Dalam sebuah riwayat dijelaskan tentang sebuah Hadis, Rasulullah Saw. bersabda:

    “Dari Abdullah bin Busr, bahwa Nabi Saw.bersabda: “Janganlah kamu berpuasa di hari Sabtu, kecuali mewajibkanmu, jika seseorang di antara kamu hanyalah mendapatkan kulit anggur atau sebatang kayu untuk berbuka, maka kunyahlah.” (HR. Ibnu Majah)

  3. Berpuasa pada satu hari atau dua hari sebelum bulan Ramadan
    Dalam sebuah riwayat dijelaskan tentang sebuah Hadis, Rasulullah Saw. bersabda:

    “Dari Abu Hurairah ra. dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan, kecuali bagi orang-orang yang memang biasa berpuasa. Maka baginya diperbolehkan.” (HR. Muslim)

Puasa Makruh seperti puasa dhar , puasa yang dikhususkan pada hari Jumat saja atau hari Sabtu saja, puasa pada hari yang diragukan (syak) dan menurut Jumhur puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i, puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan, hukumnya haram.

Adapun puasa yang termasuk kategori makruh tanzihiy adalah puasa pada hari Asyura yang dilakukan tanpa didahului oleh hari sebelumnya (9 Muharram) atau diikuti oleh hari sesudahnya (11 Muharram). Puasa lain yang termasuk kategori ini ialah puasa pada hari Jum’at yang ifradi (tanpa melakukan puasa pada hari-hari yang lainnya), hari Sabtu, hari Nairuz (hari terakhir pada musim bunga), dan hari Mahrajan (hari terakhir pada musim gugur). Kemakruhan puasa-puasa ini menjadi hilang jika puasa tersebut disertai dengan puasa-puasa lain yang telah menjadi kebiasaan.

Puasa yang dilakukan oleh musafir yang merasa kesulitan, hukumnya makruh. Begitu juga, puasa yang dilakukan oleh perempuan tanpa seizin suaminya. Suaminya berhak menyuruhnya berbuka puasa untuk memenuhi hak dan kebutuhannya. Kecuali, jika suaminya dalam keadaan sakit, sedang berpuasa, atau sedang melakukan ihram dalam ibadah haji atau umrah.

Puasa yang di makruhkan diantaranya :

  1. Puasa pada hari jum’at saja atau hari sabtu saja
  2. Puasa yang dapat membuat diri menderita.