Apa yang anda ketahui tentang puasa nazar ?

Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.

Apa yang anda ketahui tentang puasa nazar ?

Nazar adalah merupakan suatu janji dari seseorang yang akan melakukan suatu kebajikan atau kebaikan dengan niatan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt baik dengan syarat tertentu ataupun tidak dengan syarat apapun. Dalam Islam, suatu kebajikan atau kebaikan yang asal mulanya tidak wajib dikerjakan namun menjadi wajib dikerjakan apabila dinazarkan.

  • Suatu contoh kebaikan yang dinazarkan dengan syarat adalah misalnya seseorang mempunyai nazar akan berpuasa selama 2 hari apabila lulus dari ujian masuk perguruan tinggi negeri dan diterima sebagai mahasiswa baru pada salah satu perguruan tinggi negeri.

  • Suatu contoh kebaikan atau kebajikan yang dinazarkan tanpa adanya syarat atau nazar tidak bersyarat adalah misalnya seseorang mengucapkan: Demi Allah swt. saya akan berpuasa selama 2 hari dalam satu minggu ini. sehingga puasa yang dikerjakan oleh seseorang tersebut adalah puasa nazar tanpa syarat dengan maksud ingin mendekatkan diri kepada Allah swt.

Nazar adalah merupakan janji dari seseorang kepada Allah swt. oleh sebab itu, segala sesuatu perbuatan yang hukumnya tidak wajib, setelah dinazarkan maka hukumnya menjadi wajib untuk dilaksanakan. Sehingga puasa nazar setelah dijanjikan maka hukumnya adalah menjadi wajib

Waktu melaksanakan puasa nazar tidak ditentukan secara khusus baik hari, bulan, atau tanggalnya. Akan tetapi jika seseorang telah sampai kepada sesuatu yang dicapainya, hendaknya puasa nazar nya juga dilakukan secara segera. sebab hal ini lebih baik daripada menunda-nunda. Selain itu tidak ada yang menjamin bahwa manusia punya banyak kesempatan untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Dengan demikian puasa nazar biasanya selalu dilakukan jika seseorang telah berhasil dan sampai pada sesuatu yang menjadi keinginan dan cita-cita nya atau sebab yang telah dinyatakan sebelum itu telah terjadi dan menjadi kenyataan dalam hidupnya. Puasa nazar harus berurutan dan selanjutnya puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur atas nikmat yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya.

Referensi :

Puasa nadzar merupakan puasa yang wajib ditunaikan oleh orang yang telah melakukan janji untuk berpuasa. misalnya seeorang yang bernadzar untuk berpuasa jika ia telah lulus sekolah. namun jika seseorang itu tidak mampu untuk melakukan nadzarnya maka ia dikenai denda atau kafarat. bagaimana kafaratnya? untuk mengetahui itu, maka disini saya akan menjelaskan tentang puasa nadzar.

Secara bahasa nadzar berarti mengharuskan. Sedangkan menurut istilah nadzar berarti perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orang tersebut.

Hadist riwayat Abdullah bin Umar ra.ia berkata:

Suatu hari Rasulullah saw. melarang kami bernazar, beliau bersabda: Sesungguhnya nazar itu tidak dapat menangkal sesuatu apa pun tetapi hanya untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir.

Hukum nadzar terbagi menjadi 2 yaitu:

  1. Nadzar syar’i ialah nadzar yang diperuntukkan kepada Allah
  2. Nadzar syirik ialah nadzar yang diperuntukkan kepada selain Allah

Adapun syarat-syarat nadzar ialah:

  1. Taklif
  2. Sesuatu yang dijadikan nadzar merupakan ketaatan kepada Allah
  3. Berupa sesuatu yang dimiliki oleh orang yang bernadzar
  4. Nadzarnya tidak melebihi batas kemampuannya
  5. Telah didapatnya sesuatu, jika nadzarnya berupa nadzar mualaq
  6. Tidak boleh berkeyakinan bahwa nadzar dapat mempengaruhi apa-apa yang menjadi nadzarnya.
  7. Tidak boleh dilakukan di suatu tempat yang di sana ada sesuatu yang disembah selain Allah.

Jika seseorang bernazar untuk berpuasa selama satu bulan, tanpa menyebutkan bahwa dia akan melakukannya secara berturut-turut, maka tidak menjadi masalah jika melakukan nazar itu dengan cara dicicil, karena memang dalam nadzarnya dia tidak menyebutkan ”berpuasa satu bulan secara berturut-turut”. Namun jika dalam nadzarnya ia mengucapkannya akan berpuasa selama satu bulan berturut-turut, ternyata ia tidak mampu memenuhi nadzar tersebut, maka baginya harus membayar kaffarat atau denda atas nazar yang ia telah langgar, yaitu memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarat berikut:

  1. membebaskan budak/hamba sahaya, namun untuk saat ini tidak ada budak, sehingga untuk menerapkan kaffarat tersebut bisa dibilang sulit atau tidak bisa.

  2. memberi makan sepuluh fakir miskin, atau memberi pakaian mereka, seseuai dengan kadar makanan atau pakaian yang biasa ia berikan kepada keluarganya.

  3. berpuasa selama tiga hari dan tidak harus berturut-turut.

Itulah kaffarat bagi orang yang melanggar nadzarnya, ia boleh memilih salah satu dari tiga bentuk kaffarat tersebut.

Puasa Nazar hukumnya wajib, yakni bagi orang yang menazarkannya. Puasa Nazar memiliki banyak cakupannya, ada yang dengan puasa, tidak bicara, sedekah, atau bahkan menjauhi kemaksiatan. Sebagaimana sabda Nabi Saw:

“Dari Aisyah r.a. bahwa Nabi Saw bersabda: “Siapa yang bernazar akan mematuhi perintah Allah, hendaklah dipatuhi-Nya. Sebaliknya, siapa yang bernazar akan mendurhakai Allah, janganlah mendurhakai-Nya.” (HR.Bukhari)

Dari Hadis di atas dapat dipahami bahwa boleh melakukan nazar jika yang berkiatan dengan hal-hal yang dapat mematuhi perintah Allah Saw. Seperti, bernazar untuk berpuasa jika mendapat nilai tertinggi. Adapun yang tidak boleh bernazar jika tujuannya untuk mendurhakai atau menjauhkan dari Allah Swt.

Melaksanakan puasa nazar sama dengan melakukan puasa-puasa yang lain, baik sunnah maupun wajib. hanya saja dibedakan oleh niat untuk melakukan puasa nafzar. puasa nazar dapat dilakukan dengan cara berniat untuk melakukan puasa sebagai pelaksanaan dari sesuatu yang kita janjikan sebelumnya.

tidak ada lafal khusus yang disampaikan oleh Rasulullah saw yang berkaitan dengan puasa nazar ini. akan tetapi niat puasa nazar dilakukan dengan niat untuk memenuhi janji Atau ikrar puasa yang telah Ia janjikan sebelumnya. Pada umumnya bacaan niat puasa nazar adalah sebagai berikut:

“Nawaitu Shauma Nadzri Lillahi Ta’aala”

" Saya niat puasa nazar karena allah ta’aala".

WAKTU MELAKSANAKAN PUASA NAZAR

Waktu melaksanakan puasa nazar tidak ditentukan secara khusus baik hari, bulan, atau tanggalnya. Akan tetapi jika seseorang telah sampai kepada sesuatu yang dicapainya, hendaknya puasa nazar nya juga dilakukan secara segera. sebab hal ini lebih baik daripada menunda-nunda. Selain itu tidak ada yang menjamin bahwa manusia punya banyak kesempatan untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Dengan demikian puasa nazar biasanya selalu dilakukan jika seseorang telah berhasil dan sampai pada sesuatu yang menjadi keinginan dan cita-cita nya atau sebab yang telah dinyatakan sebelum itu telah terjadi dan menjadi kenyataan dalam hidupnya.puasa nazar harus berurutan. selanjutnya puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur atas nikmat yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya.

KEUTAMAAN, MANFAAT, ATAU FAEDAH MELAKSANAKAN PUASA NAZAR

#1. Akan memunculkan sikap bersyukur kepada Allah

Setiap puasa nazar yang dilakukan seseorang selalu bersamaan dengan niat untuk melakukan Nazar Tersebut, karena telah berhasil dalam sebuah pencapaian tertentu atau mendapat nikmat lain. Oleh karena itu, melakukan puasa nazar merupakan ungkapan rasa syukur kita kepada Allah SWT, atas segala nikmat dan keberhasilan yang didapatkan. melaksanakan puasa nazar bukan hanya sebagai sebuah kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dan syukur atas nikmat yang telah diterima.

Dengan demikian, jika kita selalu bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat dan keberhasilan, maka sesungguhnya Allah SWT akan menambah nikmat yang lebih berlimpah. Selain itu syukur merupakan sebuah bentuk dari rasa terima kasih kita kepada Allah SWT atas nikmat yang tidak terhingga darinya.

Seseorang yang melakukan puasa nazar hendaknya tidak hanya menggugurkan kewajiban, akan tetapi juga ada niat syukur dan yang ikhlas dari kita kepada Allah SWT. sehingga kita termasuk orang yang melakukan kebijakan yang mempunyai untung berlipat dihadapan Allah SWT.

#2. Menjadi orang yang tepat janji

Puasa nazar merupakan janji yang dibuat dan diikrarkan seseorang pada dirinya sendiri dengan Allah SWT. dengan demikian, belajar menepati janji Atau ikrar tersebut merupakan sikap yang sangat baik untuk membuat seseorang menjadi tanggung jawab terhadap janjinya.

Orang yang berjanji, akan tetapi tidak ditepati, jelas merupakan sebuah dusta dan nilainya dihadapan Allah SWT adalah dosa. agar kita tidak tergolong orang yang berdosa, hendaknya Nazar puasa yang kita lakukan menjadi sebuah pelajaran untuk menepati janji terlebih janji kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha menjaga dan selalu memberikan rahmat kepada manusia, maka tidak ada alasan untuk tidak menepati janji yang kita buat sendiri kepada Allah SWT.

Selalu akan ada kekhawatiran jika kita lalai pada janji yang kita buat kepada Allah SWT. jika kita lalai pada janji tersebut, sangat mungkin Allah SWT akan menukar nikmat yang telah kita terima tersebut menjadi bencana yang menyengsarakan kita sendiri.

Selain itu, dengan puasa nazar ini, kita juga dapat manfaat untuk belajar tepat janji pada setiap janji dalam hubungan sosial. jika tidak, maka kita tidak akan pernah mendapatkan kepercayaan dalam segala hal, sehingga yang rugi tetap orang tidak mampu menepati janji tersebut. demikian salah satu faedah puasa nazar yang mesti kita sadari.

#3. Dikaruniai nikmat yang lebih baik

Karena puasa ini merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, maka sungguh Allah SWT sangat mengetahui cara memberikan imbalan bagi mereka yang selalu bersyukur atas setiap Nikmat apapun yang dianugerahkan kepada kita. sehingga ketika kita melakukan puasa nazar dengan penuh keikhlasan, jangan khawatir Allah SWT membiarkan kita. akan tetapi, Allah SWT akan melipat gandakan menjadi nikmat yang luar biasa besarnya.

Begitu juga sebaliknya, jika seorang hamba yang diberikan nikmat akan tetapi ia tidak bersyukur atau menggunakan nikmat itu pada jalan yang tidak diridhoinya maka sungguh Allah SWT sangat mengerti dan memperlakukan orang yang demikian.