Apa yang Anda ketahui tentang Pengobatan Tradisional?

jamu

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman, keterampilan turun temurun, dan/atau pendidikan/ pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

WHO mendefinisikan pengobatan tradisional sebagai jumlah total pengetahuan, keterampilan, dan praktek-praktek yang berdasarkan pada teori-teori, keyakinan, dan pengalaman masyarakat yang mempunyai adat budaya yang berbeda, baik dijelaskan atau tidak, digunakan dalam pemeliharaan kesehatan serta dalam pencegahan, diagnosa, perbaikan atau pengobatan penyakit secara fisik dan juga mental.

Pengobatan tradisional merupakan akumulasi dari pengetahuan, keterampilan, dan praktik-praktik berdasarkan dari teori-teori, keyakinan, dan pengalaman yang identik dari suatu kebudayaan, baik yang dijelaskan ataupun tidak yang digunakan dalam pencegahan, diagnosis, perbaikan ataupun perawatan dari suatu penyakit. Pada beberapa negara, istilah pengobatan komplementer/alternatif/non-konvensional sering digunakan untuk menggantikan istilah pengobatan tradisional.

Terapi alternatif/komplementer merupakan istilah umum terhadap berbagai praktik ataupun produk yang umumnya tidak dianggap bagian terapi medis/konvensional. Isitilah pengobatan alternatif dan komplementer merujuk pada praktek pengobatan yang bukan berasal dari negara tersebut. Terdapat perbedaan antara terapi alternatif dengan terapi komplementer. Terapi komplementer merupakan terapi tambahan di luar terapi utama (medis) dan berfungsi sebagai terapi pendukung untuk mengontrol gejala, meningkatkan kualitas hidup, dan berkontribusi terhadap penatalaksanaan pasien secara keseluruhan sedangkan terapi alternatif merupakan terapi pengganti dari terapi utama/medis dan pasien tidak menjalani terapi medis.

Tujuan Pengobatan Tradisional


Tujuan dari pelaksanaan pengobatan tradisional adalah :

  1. Tujuan Umum
    Meningkatnya pendayagunaan pengobatan tradisional baik secara tersendiri atau terpadu pada sistem pelayanan kesehatan paripurna, dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Dengan demikian pengobatan tradisional merupakan salah satu alternatif yang relatif lebih disenangi masyarakat. Oleh karenanya kalangan kesehatan berupaya mengenal dan jika dapat mengikut sertakan pengobatan tradisional tersebut.

  2. Tujuan Khusus

    1. Meningkatnya mutu pelayanan pengobatan tradisional, sehingga masyarakat terhindar dari dampak negatif karena pengobatan tradisional.

    2. Meningkatnya kemandirian masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan dengan upaya pengobatan tradisional.

    3. Terbinanya berbagai tenaga pengobatan tradisional dalam pelayanan kesehatan.

    4. Terintegrasinya upaya pengobatan tradisional dalam program pelayanan kesehatan paripurna, mulai dari tingkat rumah tangga, puskesmas sampai pada tingkat rujukannya (Zulkifli, 2004).

Menteri Kesehatan (2003) membagi pengobat tradisional (Battra) menjadi beberapa jenis, yaitu :

  1. Pengobat Tradisional Keterampilan.
    Pengobat tradisional ketrampilan adalah seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional berdasarkan ketrampilan fisik dengan menggunakan anggota gerak dan/atau alat bantu lain, antara lain :

    1. Battra pijat urut adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan dengan cara mengurut/memijat bagian atau seluruh tubuh. Tujuannya untuk penyegaran relaksasi otot, hilangkan capai, juga untuk mengatasi gangguan kesehatan atau menyembuhkan suatu keluhan atau penyakit. Pemijatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan jari tangan, telapak tangan, siku, lutut, tumit atau dibantu alat tertentu antara lain pijat yang dilakukan oleh dukun/tukang pijat, pijat tunanetra, dsb.

    2. Battra patah tulang adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan patah tulang dengan cara tradisional. Disebut dukun potong (Madura), sangkal putung (Jawa), sandro pauru (Sulawesi Selatan).

    3. Battra sunat adalah seseorang yang memberikan pelayanan sunat (sirkumsisi) secara tradisional. Battra sunat menggunakan istilah berbeda seperti bong supit (Yogya), bengkong (Jawa Barat). Asal ketrampilan umumnya diperoleh secara turun temurun.

    4. Battra dukun bayi adalah seseorang yang memberikan pertolongan persalinan ibu sekaligus memberikan perawatan kepada bayi dan ibu sesudah melahirkan selama
      40 hari. Di Jawa Barat disebut paraji, dukun rembi (Madura), balian manak (Bali), sandro pammana (Sulawesi Selatan), sandro bersalin (Sulawesi Tengah), suhu batui di Aceh.

    5. Battra Pijat Refleksi adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dengan cara pijat dengan jari tangan atau alat bantu lainnya pada zona-zona refleksi terutama pada telapak kaki dan/atau tangan.

    6. Akupresuris adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dengan pemijatan pada titik-titik akupunktur dengan menggunakan ujung jari dan/atau alat bantu lainnya kecuali jarum.

    7. Akupunkturis adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dengan perangsangan pada titik-titik akupunktur dengan cara menusukkan jarum dan sarana lain seperti elektro akupunktur.

    8. Chiropractor adalah seseorang yang melakukan pengobatan kiropraksi (Chiropractie) dengan cara teknik khusus untuk gangguan otot dan persendian.

    9. Battra lainnya yang metodenya sejenis.

  2. Pengobat Tradisional Ramuan

    Pengobat tradisional ramuan adalah seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan obat/ramuan tradisional yang berasal dari tanaman (flora), fauna, bahan mineral, air, dan bahan alam lain, antara lain :

    1. Battra ramuan indonesia (jamu) adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan dengan menggunakan ramuan obat dari tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral dan lainlain, baik diramu sendiri, maupun obat jadi tradisional Indonesia.

    2. Battra gurah adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan cara memberikan ramuan tetesan hidung, yang berasal dari larutan kulit pohon sengguguh dengan tujuan mengobati gangguan saluran pernafasan atas seperti pilek, sinusitis, dan lain-lain.

    3. Shinshe adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan dengan menggunakan ramuan obat-obatan tradisional Cina. Falsafah yang mendasari cara pengobatan ini adalah ajaran ”Tao (Taoisme)” di mana dasar pemikirannya adalah adanya keseimbangan antara unsur Yin dan unsur Yang.

    4. Tabib adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan ramuan obat tradisional yang berasal dari bahan alamiah yang biasanya dilakukan oleh orang- orang India atau Pakistan.

    5. Homoeopath adalah seseorang yang memiliki cara pengobatan dengan menggunakan obat/ramuan dengan dosis minimal (kecil) tetapi mempunyai potensi penyembuhan tinggi, dengan menggunakan pendekatan holistik berdasarkan keseimbangan antara fisik, mental, jiwa dan emosi penderita.

    6. Aromatherapist adalah seseorang yang memberikan perawatan dengan menggunakan rangsangan aroma yang dihasilkan oleh sari minyak murni (essential oils) yang didapat dari sari tumbuh-tumbuhan (ekstraksi dari bunga, buah, daun, biji, kulit, batang/ranting akar, getah) untuk menyeimbangkan fisik, pikiran dan perasaan.

    7. Battra lainnya yang metodenya sejenis.

  3. Pengobat Tradisional Pendekatan Agama

    Pengobat tradisional pendekatan agama terdiri atas pengobat tradisional dengan pendekatan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, atau Budha.

  4. Pengobat Tradisional Supranatural
    Pengobat tradisional supranatural terdiri atas pengobat tradisional tenaga dalam (prana), paranormal, reiky master, qigong, dukun kebatinan, dan pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis.

Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional


Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan/atau perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran dan/atau ilmu keperawatan. Pengobatan tradisional dilakukan sebagai upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan/atau pemulihan kesehatan (Menkes RI, 2003).

Penyelenggaraan praktek pengobat tradisional diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1076/MENKES/SK/VII/2003 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengobat tradisional yang melakukan pekerjaan/praktek sebagai pengobat tradisional harus memiliki STPT atau SIPT. Pengobat tradisional dapat memberikan :

    1. obat tradisional yang diproduksi oleh industri obat tradisional (pabrikan) yang sudah terdaftar serta memiliki nomor pendaftaran, dan

    2. obat tradisional racikan.

  2. Pengobat tradisional dilarang memberikan dan/atau menggunakan obat modern, obat keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan berbahaya.

  3. Pengobat tradisional dilarang menggunakan obat tradisional yang diproduksi oleh industri obat tradisional (pabrikan) yang tidak terdaftar dan obat tradisional racikan yang bahan bakunya tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

  4. Setiap pengobat tradisional harus mengikuti pendidikan, pelatihan atau kursus untuk peningkatan pengetahuan dan ketrampilan keilmuan. Pelatihan atau kursus pengobat tradisional diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, Puskesmas, organisasi profesi di bidang kesehatan, asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional dan/atau instansi yang berwenang.

Menteri Kesehatan (2003) membagi pengobat tradisional (Battra) menjadi beberapa jenis, yaitu :

  1. Pengobat Tradisional Keterampilan.
    Pengobat tradisional ketrampilan adalah seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional berdasarkan ketrampilan fisik dengan menggunakan anggota gerak dan/atau alat bantu lain, antara lain :

    • Battra pijat urut adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan dengan cara mengurut/memijat bagian atau seluruh tubuh. Tujuannya untuk penyegaran relaksasi otot, hilangkan capai, juga untuk mengatasi gangguan kesehatan atau menyembuhkan suatu keluhan atau penyakit. Pemijatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan jari tangan, telapak tangan, siku, lutut, tumit atau dibantu alat tertentu antara lain pijat yang dilakukan oleh dukun/tukang pijat, pijat tunanetra, dsb.

    • Battra patah tulang adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan patah tulang dengan cara tradisional. Disebut dukun potong (Madura), sangkal putung (Jawa), sandro pauru (Sulawesi Selatan).

    • Battra sunat adalah seseorang yang memberikan pelayanan sunat (sirkumsisi) secara tradisional. Battra sunat menggunakan istilah berbeda seperti bong supit (Yogya), bengkong (Jawa Barat). Asal ketrampilan umumnya diperoleh secara turun temurun.

    • Battra dukun bayi adalah seseorang yang memberikan pertolongan persalinan ibu sekaligus memberikan perawatan kepada bayi dan ibu sesudah melahirkan selama

    • 40 hari. Di Jawa Barat disebut paraji, dukun rembi (Madura), balian manak (Bali), sandro pammana (Sulawesi Selatan), sandro bersalin (Sulawesi Tengah), suhu batui di Aceh.

    • Battra Pijat Refleksi adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dengan cara pijat dengan jari tangan atau alat bantu lainnya pada zona-zona refleksi terutama pada telapak kaki dan/atau tangan.

    • Akupresuris adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dengan pemijatan pada titik-titik akupunktur dengan menggunakan ujung jari dan/atau alat bantu lainnya kecuali jarum.

    • Akupunkturis adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dengan perangsangan pada titik-titik akupunktur dengan cara menusukkan jarum dan sarana lain seperti elektro akupunktur.

    • Chiropractor adalah seseorang yang melakukan pengobatan kiropraksi (Chiropractie) dengan cara teknik khusus untuk gangguan otot dan persendian.

    • Battra lainnya yang metodenya sejenis.

  2. Pengobat Tradisional Ramuan

    Pengobat tradisional ramuan adalah seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan obat/ramuan tradisional yang berasal dari tanaman (flora), fauna, bahan mineral, air, dan bahan alam lain, antara lain :

    1. Battra ramuan indonesia (jamu) adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan dengan menggunakan ramuan obat dari tumbuh-tumbuhan,
      hewan, mineral dan lainlain, baik diramu sendiri, maupun obat jadi tradisional Indonesia.

    2. Battra gurah adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan cara memberikan ramuan tetesan hidung, yang berasal dari larutan kulit pohon sengguguh dengan tujuan mengobati gangguan saluran pernafasan atas seperti pilek, sinusitis, dan lain-lain.

    3. Shinshe adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan dengan menggunakan ramuan obat-obatan tradisional Cina. Falsafah yang mendasari cara pengobatan ini adalah ajaran ”Tao (Taoisme)” di mana dasar pemikirannya adalah adanya keseimbangan antara unsur Yin dan unsur Yang.

    4. Tabib adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan ramuan obat tradisional yang berasal dari bahan alamiah yang biasanya dilakukan oleh orang- orang India atau Pakistan.

    5. Homoeopath adalah seseorang yang memiliki cara pengobatan dengan menggunakan obat/ramuan dengan dosis minimal (kecil) tetapi mempunyai potensi penyembuhan tinggi, dengan menggunakan pendekatan holistik berdasarkan keseimbangan antara fisik, mental, jiwa dan emosi penderita

    6. Aromatherapist adalah seseorang yang memberikan perawatan dengan menggunakan rangsangan aroma yang dihasilkan oleh sari minyak murni (essential oils) yang didapat dari sari tumbuh-tumbuhan (ekstraksi dari bunga, buah, daun, biji, kulit, batang/ranting akar, getah) untuk menyeimbangkan fisik, pikiran dan perasaan.

    7. Battra lainnya yang metodenya sejenis.

  3. Pengobat Tradisional Pendekatan Agama
    Pengobat tradisional pendekatan agama terdiri atas pengobat tradisional dengan pendekatan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, atau Budha.

  4. Pengobat Tradisional Supranatural
    Pengobat tradisional supranatural terdiri atas pengobat tradisional tenaga dalam (prana), paranormal, reiky master, qigong, dukun kebatinan, dan pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis.

1 Like