Apa yang Anda ketahui tentang Pegadaian?

Pegadaian menurut Susilo (1999) adalah suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.

Apa yang Anda ketahui tentang Pegadaian?

Pegadaian adalah suatu badan atau organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa peminjaman uang dengan menggadaikan suatu barang sebagai jaminannya. Nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman harus menggadaikan barang sebagai jaminan. Baru kemudian pihak pegadaian memberikan pinjaman uang sebanding dengan nilai jaminan barangnya. Tiap peminjaman memiliki jangka waktu berlaku.

Nasabah dapat melunasi pinjamannya/menebus barangnya sesuai dengan jumlah pinjaman sebelum jangka waktu tersebut habis. Jika pinjaman tidak lunas dibayar sampai jangka waktu habis, maka barangnya akan hangus. Jika sudah hangus, maka barang tidak bisa ditebus dan akan dilelang oleh pihak pegadaian. Dalam blog archive karangan Indra (2009).

Pegadaian juga bekerja sama dengan beberapa pihak diluar untuk mempermudah dalam hal proses transaksi yaitu dengan beberapa toko atau supplier barang – barang terkemuka. Dalam hal ini pegadaian melakukan kerja sama untuk mendapatkan informasi harga barang di pasaran yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan pada proses penaksiran harga barang gadai. Pengertian gadai dan perusahaan umum pegadaian di Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Gadai
    Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.

  2. Perusahaan umum penggadaian
    Perusahaan umum penggadaian adalah satu –satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kemasyarakat atas dasar hukum dagai seperti dimaksudkan dalam kitap undang – undang hukum perdata pasal 1150 diatas. Tugas pokoknya member pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana memdesak dari masyarakat.

Tujuan Pegadaian

Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Sifat yang lain adalah memberi pinjaman untuk jangka waktu pendek, yaitu berkisar antara 3 sampai 6 bulan dalam jumblah yang relative kecil. Pinjaman jangka menengah dan panjang tidak diberikan oleh pegadaian. Oleh karena itu pegadaian mempunai tujuan sebagai berikut:

  1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
  2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

Agar tercapai apa yang menjadi tujuannya, pegadaian perlu melakukan upaya strategis, yaitu:

  1. Melakukan penelitian melalui lembaga keuangan (formal atau informal) yang melakukan praktik pelepasan uang, mempunyai tujuan dan misi yang sama dengan pegadaian. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan lembaga tersebut dalam melakukan operasinya. Cara ini memang membutuhkan sumber daya dan waktu yang cukup besar dan lama, namun pemberian cakrawala tentang aktivitas pelepasan uang dan menjadi dasar pemikiran dalam menyusunstrategi selanjutnya.

  2. Reorentasi pasar. Dalam mengembangkan sayap usahanya perlu melakukan reorentasi pasar, karena pegadaian berkonsentrasi pada daerah perkotaan di jawa. Namun dalam perwujudannya, tetap berpegang pada perinsip efisien. Artinya, tidak harus membangun kantor secara fisik, tetapi berkerja sama dengan perusahaan yang bergerak dibidang gedung perkantoran. Dengan demikian waktu dan dana yang dibutuhkan untuk merealisasikannya relatif cepat dan kecil.