Apa yang Anda Ketahui Tentang Konseling Pranikah?

konseling pranikah

Brammer dan Shostrom (1982) mengemukakan tujuan konseling pranikah adalah membantu patner pranikah (klien) untuk mencapai pemahaman yang lebih baik tentang dirinya, masing-masing pasangan, dan tuntutan-tuntutan perkawinan. Apa yang Anda Ketahui Tentang Konseling Pranikah?

Pranikah adalah masa sebelum adanya perjanjian antara laki-laki dan perempuan, tujuannya untuk membangun rumah tangga berdasarkan undang-undang perkawinan agama maupun pemerintah. Konseling pranikah merupakan salah satu upaya membantu calon pasangan suami istri untuk mengetahui kemungkinan, tantangan dan permasalahan hidup dalam berumah tangga nantinya. Sehingga dalam konseling pranikah calon pasangan suami istri akan dibekali keterampilan dan pengetahuan dalam memecahkan masalah sebagai antisipasi. Pembekalan tersebut berupa pengetahuan agama, psikologis, medis, seksual, dan sosial.

Selain itu konseling pranikah merupakan salah satu persiapan berupa layanan pemberian bantuan kepada individu sebelum melangsungkan pernikahan guna mempersiapkan mental sebelum menikah. Konseling pranikah dilakukan untuk mencapai tujuan pernikahan dengan mengeksplorasi hal-hal penting dalam kehidupan baik dari segi psikologis, kesehatan, agama, sosial, pendidikan guna mengurangi kekecewaaan dalam pernikahan.

Dalam berumahtangga upaya untuk pencapai pernikahan yang sakinah sepatutnya mencakup lima aspek pokok dan kriteria dalam kehidupan rumah tangga yaitu: terwujudnya keluarga dengan suasana yang Islami antar anggota keluarga dan tetangga, pendidikan keluarga yang mantap, kesehatan keluarga yang terjamin, dan ekonomi yang stabil.

Syarat Dalam Proses Konseling Pranikah


  • Klien merupakan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan. Klien memiliki motivasi dan kesadaran untuk mengikuti bimbingan konseling pranikah. Petugas tidak menentukan pelaksanaan konseling secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari klien.

  • Masalah pengembangan diri yaitu, kesulitan dan hambatan yang tidak dapat dipecahkan sendiri oleh klien berupa teknik atau tips menciptakan keluarga yang bahagia (sakinah). Contoh, seperti memilih atau menetapkan calon suami/istri dan permasalahan realitas tradisi pernikahan.

  • Pembimbing merupakan individu yang ahli dan terlatih seperti konselor, psikolog, ustadz, tokoh agama atau ulama yang masing-masing pernah mengikuti berbagai training dan pelatihan konseling.

  • Penerapan metode atau teknik konseling melalui penasehatan dialog khusus dan kunjungan rumah.

  • Sarana dalam kegiatan bimbingan pranikah adalah buku panduan pernikahan keluarga sakinah, slide, alat tulis dan media lainnya.
    Pernikahan adalah hal yang sakaral, dimana juga pastinya terdapat konsekuensi hak dan kewajiban antara suami istri. Saat belum menikah pun, kedua calon mempelai juga aka mengalami masalah. Masalah penyesuaian diri karena perbedaan pendapat mejadi salah satu contoh masalah pernikahan.

Oleh karena itu, konseling pranikah dianggap pentig untuk dilaksanakan karena di samping masalah penyesuaian diri, menetapkan pasangan juga termasuk dalam ruang lingkup koseling pranikah. Konseling ini untuk membantu calon pasangan membuat perencanaan yang matang dengan cara melakukan asesment terhadap dirinya yang dikaitkan dengan pernikahan dan kehidupan berumah tangga.

Walgito (2000) mengungkapkan beberapa faktor penting prasyarat memasuki pernikahan dan berumah tangga yang perlu diperhatikan :

  • Faktor fisiologis dalam pernikahan
    Faktor kesehatan pada umumnya, faktor kesehatan ini mempunyai pengaruh besar terhadap hubungan pernikahan sepasang suami istri, hal tersebut disebabkan bahwa jika dalam perkawinan keadaan kesehatan terganggu, akan mengakibatkan permasalahan dalam keluarga.

    Disamping itu, kemampuan mengadakan hubungan seksual. Faktor ini penting dipahami bagi calon pasangan suami istri, karena salah satu tujuan perkawinan adalah menjalankan fungsi regenerasi (meneruskan keturunan keluarga). Pemahaman kondisi masing-masing akan memudahkan proses adaptasi dalam hal pemenuhan kebutuhan ini.

  • Faktor psikologis dalam pernikahan
    Faktor psikologis menjadi landasan penting dalam mencapai keluarga sakinah, tanpa persiapan psikologis yang matang baik dari suami maupun istri akan mengalami kesulitan dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi pada kehidupan rumah tangga yang akan dijalani. Sebab dalam keluarga memiliki dinamika, pasangan suami tidak selamanya bahagia dan damai dalam keluarganya, tetapi sering kali terjadi konflik dari yang sederhana sampai yang kompleks.

    Berkaitan dengan masalah ini, untuk menentukan calon pasangan dalam pernikahan seyogyanya individu tidak mendasarkan diri pada segi perasaan dan juga emosi, tetapi lebih menitikberatkan pada pertimbangan berdasarkan atas kemampuan berfikirnya.

  • Faktor agama dalam pernikahan
    Faktor agama merupakan hal yang penting dalam membangun keluarga. Perkawinan beda agama akan cenderung menimbulkan berbagai masalah bila dibandingkan dengan perkawinan seagama. Agama merupakan sumber yang memberikan bimbingan hidup yang baik secara menyeluruh dengan panduan, dengan begitu keluarga yang diidam-idamkan tiap pasangan lebih mudah tercapai.

  • Faktor komunikasi dalam pernikahan
    Komunikasi menjadi hal yang harus diperhatikan oleh pasangan suami istri. Membangun komunikasi dengan baik menjadi pintu untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu timbulnya konflik dalam keluarga. Karena pernikahan berarti bersatunya seorang pria dengan seorang wanita, dengan begitu masing-masing pihak telah mempunyai pribadinya sendiri. Oleh karena itu perlu adanya saling penyesuaian. Maka peranan komunikasi dalam keluarga sangat penting.

Sumber

http://digilib.uinsby.ac.id/24501/2/Hafisa%20Idayu_B53214017.pdf

Konseling pranikah adalah nasehat yang diberikan kepada pasangan sebelum menikah, menyangkut masalah medis, psikologis, seksual, dan sosial. Jadi, Konseling Pranikah dimaksudkan untuk membantu pasangan calon pengantin untuk menganalisis kemungkinan masalah dan tentangan yang akan muncul dalam rumah tangga mereka dan membekali mereka kecakapan untuk memecahkan masalah.

Pranikah adalah masa sebelum adanya perjanjian antara laki-laki dan perempuan, tujuannya untuk bersuami istri dengan resmi berdasarkan undang-undang perkawinan agama maupun pemerintah. Dari pengertian ini, maka yang dimaksud dengan konseling pranikah ialah proses pemberian bantuan terhadap individu, sebelum melangsungkan kehidupan berumah tangga dan memberikan petunjuk untuk dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

Tujuan Bimbingan dan Konseling Islam Pranikah

  1. Membantu pasangan calon pengantin untuk mengerti makna dari pernikahan.
  2. Membantu pasangan calon pengantin membangun pondasi kuat dan menyelelaraskan tujuan dalam membentuk rumah tangganya.
  3. Membantu pasangan calon pengantin mengerti akan fungsi dan peran masing-masing istri pada suami dan suami pada istri.
  4. Membantu pasangan calon pengantin mempersiapkan dirinya menjelang pernikahan meliputi fisik, psikologis dan spiritual.

Asas-asas Bimbingan dan Konseling Pernikahan

  1. Asas Kebahagiaan Dunia Dan Akhirat
    Upaya membantu individu mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Dalam hal ini kebahagiaan di dunia harus dijadikan sebagai sarana mencapai kebahagiaan akhirat.

  2. Asas Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah
    Pernikahan dimaksudkan untuk mencapai keadaan keluarga atau rumah tangga yang “sakinah, mawaddah wa rahmah”. Keluarga yang tenteram, penuh kasih sayang.

  3. Asas Komunikasi Dan Musyawarah
    Ketentuan keluarga yang didasari rasa kasih sayang akan tercapai manakala dalam keluarga itu senantiasa ada komunikasi dan musyawarah. Dengan memperbanyak komunikasi segala isi hati dan fikiran akan bisa dipahami oleh semua pihak, tidak ada hal-hal yang mengganjal dan tersembunyi.

  4. Asas Sabar Dan Tawakkal
    Membantu individu pertama-tama untuk bersikap sabar dan tawakkal dalam menghadapi masalah-masalah pernikahan dan kehidupan berumah tangga, sebab dengan bersabar dan bertawakkal akan diperoleh kejernihan dan pikiran, tidak tergesa-gesa terburu nafsu mengambil keputusan, dan dengan demikian akan terambil keputusan akhir yang lebih baik.

  5. Asas Manfaat (Maslahat)
    Islam banyak memberikan alternatif pemecahan masalah terhadap berbagai problem pernikahan dan keluarga, misalnya dengan membuka pintu poligami dan penceraian. Dengan bersabar dan bertawakkal terlebih dahulu, diharapkan pintu pemecahan masalah pernikahan dan rumah tangga maupun yang diambil nantinya oleh seorang, selalu berkiblat pada mencari manfaat maslahat yang sebesarbesarnya, baik bagi individu anggota keluarga, bagi keluarga secara keseluruhan, dan bagi masyarakat secara umum, termasuk bagi kehidupan kemanusiaan.

Subjek Bimbingan dan Konseling Islam Pranikah
Remaja atau pemuda yang akan atau sedang mempersiapkan diri untuk memasuki jenjang perkawinan atau hidup berumahtangga. Sifatnya preventif. Bimbingan dilakukan secara individual maupun kelompok.

Tipe-tipe Bimbingan dan Konseling Pranikah

  1. Wawancara dan Dialog Khusus
    Jika yang dinasehati atau klien yang minta nasehat seorang diri atau satu pasang calon pengantin maka bentuk penasehatan yang baik adalah wawancara atau dialog secara tatap muka. Wawancara semacam ini dilakukan di tempat tertutup yang khusus disediakan untuk itu. Bobot wawancara tergantung pada masalah yang diajukan. Ada masalah yang rumit ada pula yang sederhana saja. Tetapi sering klien sulit mengemukakannya. Bahkan tidak jarang yang bersangkutan menyembunyikan hal-hal tertentu.

    Untuk itu maka penasehat harus berusaha dengan menggali pertanyaan-pertanyaan yang sistematik agar permasalahan lebih terbuka. Dewasa ini fungsi penasehat semacam ini sudah berkembang menjadi pusat informasi. Banyak perorangan atau pasangan calon pengantin ke klinik penasehatan hanya untuk mendapatkan informasi atau tambahan pengetahuan tentang seluk beluk perkawinan atau undang-undang perkawinan sehingga segi penasehatannya (konselingnya) menjadi kurang.

    Klien yang semacam ini biasanya tidak membawa problem yang harus dipecahkan. Sebaliknya terdapat pula klien mempunyai permasalahan khusus yang perlu mendapat pengamatan lebih lanjut dari penasehat. Termasuk dalam kategori ini remaja usia kawin yang mempunyai problem khusus. Bentuk dialog khusus ini sangat lazim dipergunakan karena dapat menggali permasalahan secara mendalam dan bersifat rahasia.

  2. Wawancara atau Dialog Umum
    Dalam bimbingan dan konseling pranikah ini klien atau calon pengantin datang tidak ada kaitannya dengan masalah khusus. Tetapi klien meminta nasehat untuk menambah pengetahuan meraka untuk persiapan memasuki jenjang perkawinan yang ditempuhnya. Penasehatan seperti ini dapat dilakukan secara bersama-sama di tempat tertentu dengan metode ceramah dan tanya jawab serta jika perlu dengan latihan misalnya upacara ijab kabul pernikahan.

    Sejak dilaksanakannya Undang-undang Perkawinan, dengan memanfaatkan “waktu senggang 10 hari” sebelum akad nikah, kursus semacam ini ternyata sangat menolong pasangan-pasangan pengantin baru untuk memelihara kerukunan diantara pasangan tersebut serta menambah pengetahuan mereka untuk mengendalikan rumah tangganya. Pengembangan dari bentuk dialog umum ini dapat pula diberikan kepada siswa SMTA kelas terakhir dan mahasiswa dengan materi yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan mereka.

  3. Kunjungan Rumah (home visit)
    Pada bentuk wawancara khusus sering terdapat klien yang sifat kasusnya khusus perlu diamati oleh penasehat lebih lanjut. Untuk itu, kadangkala seorang penasehat harus datang ke rumah klien yang bersangkutan. Dalam kunjungan rumah itu juga karena penasehat berpendapat bahawa suatu penasehatan harus diberikan kepada keluarganya. Penasehatan atau bimbingan demikian melahirkan bentuk kunjungan rumah (home visit).

    Sekarang ini kunjungan rumah menjadi suatu metode efektif untuk memberikan secara motivatif tampa melihat ada atau tidak adanya kasus. Dengan kunjungan rumah tersebut banyak pesan yang disampaikan oleh penasehat untuk memotivasi tujuan rumah tangga bahagia sejahtera. Kadang kala dalam bentuk kunjungan yang dilakukan oleh social worker maka banyak pesan-pesan yang dapat disampaikan kepada keluarga-keluarga di masyarakat. Metode yang dipakai adalah kunjungan silaturrahim dengan dialog secara santai dan diiringi pemberian bingkisan buku-buku atau bentuk lainnya.

Konseling pranikah adalah pemberian bekal terhadap pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah mengenai kehidupan rumah tangga dan keluarga. (Perdirjen Bimas Islam No: PJ.II/542/Tahun 2013). Konseling tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan dan pemahaman tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Tujuan Konseling Pranikah


Secara khusus konseling pranikah bertujuan untuk mencapai kemandirian dalam mencapai pemahaman diri, penerimaan diri, penegerahan diri, dan perwujudan diri dalam mencapai tingkat perkembangan yang optimal dan penyesuaian diri dengan lingkungannya. Adapun tujuan bimbingan perkawinan antara lain sebagai berikut (Murtadho, 2009):

Membantu individu memecahkan timbulnya problem-problem yang berkaitan dengan pernikahan, diantaranya:

  1. Membantu individu memahami hakikat dan tujuan perkawinan menurut Islam.

  2. Membantu individu memahami persyaratan-persyaratan perkawinan menurut Islam

  3. Membantu individu memahami kesiapan dirinya untuk menjalankan perkawinan

Membantu individu memecahkan masalah-masalah yang berkaitan dengan pernikahan dan kehidupan berumah tangga antara lain dengan jalan

  • Membantu individu memahami problem yang dihadapi
  • Membantu individu memahami kondisi dirinya dan keluarga serta lingkungan
  • Membantu individu menetapkan pilihan upaya memecahkan masalah yang dihadapi sesuai ajaran islam

Membantu individu memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan rumah tangga agar tetap baik dan mengembangkan agar jauh lebih baik, yakni dengan cara:

  1. Memelihara situasi dan kondisi pernikahan serta kehidupan berumah tangga yang semula telah terkena problem dan telah teratasi agar tidak menjadi masalah kembali.

  2. Mengembangkan situasi dan kondisi pernikahan secara baik (sakinah mawaddah wa rohmah)

Unsur-unsur Konseling Pranikah


Dalam mendukung proses pelaksaan konseling pranikah diperlukan unsur- unsur konseling pranikah yaitu antara lain subjek konseling pranikah, objek konseling pranikah, materi konseling pranikah, metode konseling pranikah dan media konseling pranikah

  • Subjek Konseling pranikah
    Menurut Hafi Anshori (dalam Riyadi, 2013) subjek (pembimbing) merupakan orang yang berusaha mengubah situasi kepada situasi yang sesuai dengan ketentuan- ketentuan Allah dan memberikan contoh yang baik kepada calon pengantin.

  • Materi Konseling pranikah
    Menurut Sanwar (dalam Riyadi , 2013) materi konseling merupakan isi ajakan, anjuran dan ide gerakan dalam rangka mencapai tujuan. Materi yang disampaikan dalam pelaksanaan konseling pranikah dibagi menjadi 3 kelompok yaitu:

    1. Kelompok dasar
      Materi dasar yang disampaikan berkaitan dengan konsep pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, masalah status anak, batasan usia menikah, asas pernikahan, pembatasan poligami.

    2. Kelompok inti
      Kelompok inti menjelaskan tentang pelaksanaan fungsi- fungsi keluarga, merawat cinta kasih dalam keluarga, memanajemen konflik dalam keluarga, psikologi pernikahan dan keluarga.

    3. Kelompok penunjang
      Dalam kelompok penujang ini pembimbing memeberkan sebuah pre test dan post test untuk calon pengantin. Post test ini diberikan agar calon pengantin paham akan materi yang dijelaskan oleh pembimbing. Serta melakukan latihan akad nikah agar waktu berlansung akad nikah berjalan dengan lancar.

  • Metode Konseling pranikah
    Metode menurut Ghazali (dalam Riyadi, 2013) adalah cara menyampaikan materi atau pesan- pesan untuk mencapai tujuan tertentu. metode yang digunakan dalam konseling pranikah adalah:

    1. Metode ceramah
      Dengan cara menyampaikan materi- materi kepada calon pengantin secara lisan, dalam hal tersebut materi yang disampaikan adalah materi tentang pernikahan.

    2. Metode diskusi dan tanya jawab
      Dimana dalam proses konseling pranikah calon pengantin juga bisa berdiskusi atau bertanya tentang hal tidak diketahui tentang pernikahan atau permasalah yang mungkin terjadi dalam sebuah keluarga kepada pembimbing.

  • Media Konseling pranikah
    Media adalah segala Sesuatu yang dijadikan alat (perantara) untuk mencaoai tujuan tertentu. Media yang digunakan dalam konseling pranikah adalah media lisan yaitu media yang sederhana yang menggunakan lidah dan suara. Media tersebut berbentuk pidato, ceramah, kuliah, bimbingan, penyuluhan, dan sebagainya.