Apa yang Anda ketahui tentang Islamic Corporate Governance (ICG)?

Apa yang Anda ketahui tentang Islamic Corporate Governance (ICG) ?

Apa yang Anda ketahui tentang Islamic Corporate Governance (ICG) ?

2 Likes

Asrori memberikan istilah corporate governance dalam perspektif Islam dengan ICG. ICG digambarkan untuk corporate governance dalam perspektif islam pada bank syariah. ICG mencoba untuk mengarahkan agen-agen ekonomi, sistem hukum, dan corporate governance kepada nilai-nilai moral dan sosial berdasarkan hukum syariah. Berbagai kegiatan ekonomi, perusahaan, dan bisnis didasarkan pada paradigma etrhoreligious dengan tujuan tunggal yaitu kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Pada dasarnya, ICG memiliki kesamaan tujuan dengan corporate governance pada umumnya, namun ICG mengacu pada nilai agama Islam. ICG mencoba untuk memadukan antara hukum Islam dengan model stakeholder dalam corporate governance. Larbsh menjelaskan terdapat dua sifat dari ICG. Pertama, seluruh aspek kehidupan, etika, dan sosial perusahaan harus mengacu pada hukum Islam. Kedua, ICG juga harus mengacu pada etika bisnis dan prinsip-prinsip ekonomi dan keuangan Islam diantaranya terkait dengan perintah zakat, pelarangan riba, larangan spekulasi, dan perintah untuk mengembangkan sistem ekonomi berdasarkan profit and loss sharing.

Menurut Najmudin (2011) dalam Endraswati (2016) corporate governance dalam Islam adalah sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan untuk memenuhi tujuan perusahaan dengan melindungi kepentingan dan hak semua stakeholder dengan menggunakan konsep dasar pengambilan keputusan berdasarkan epistemologi sosial-ilmiah Islam yang didasarkan pada ketauhidan Allah.

Menurut Bhatti dan Bhatti (2009) dalam Endraswati (2016) Islamic Corporate Governance mempertimbangkan efek hukum syariah dan prinsip ekonomi dan keuangan Islam pada praktek dan kebijakan, misalnya pada lembaga zakat, pelarangan spekulasi, dan pengembangan sistem ekonomi yang didasarkan pada bagi hasil. Pengambilan keputusan yang dilakukan melebihi konteks corporate governance konvensional yang mencakup pemegang saham, supplier, kreditur, konsumen, pesaing, dan karyawan (Lewis, 2006). Tujuan utama Islamic Corporate Governance adalah Maqasid Shariah yang merujuk pada kesejahteraan masyarakat (Hasan, 2008).

Istilah Shariah Governance merujuk pada istilah ISFB-10 (2009) yang menyatakan bahwa ‘a set of institutional and organisational arrangements through which Islamic financial institution ensure that there is an effective independent oversight of shariah compliance over the issuence of relevant shariah pronouncements, dissemination of information and an internal shariah compliance review’. Isra (2010) dalam Rama dan Novella (2015) menguraikan definisi tersebut menjadi tiga komponen utama yaitu: adanya Dewan Pengawas Syariah dalam struktur organisasi, adanya opini yang bersifat independen kaitannya dengan pelaksanaan fungsi kepatuhan pada syariah, dan proses review pada pemenuhan syariah.

Dato’ Mustapa Muhammed dalam Hassan, Saifuddeen, dan Salleh (2002) menyebutkan bahwa ide corporate governance merupakan budaya perusahaan yang ada pada nilai-nilai Qur’an seperti kejujuran, kepercayaan, dan transparansi. Menurut Hassan et al. (2002) tiga komponen utama dalam budaya perusahaan Islam adalah tanggung jawab sosial pada bisnis, keadilan, dan kerjasama antar anggota masyarakat. Raja Dato’ Arshad Raja Tun Uda dalam Hassan et al. (2002) menyatakan bahwa budaya perusahaan yang ada di Malaysia bersumber pada dua prinsip utama yaitu: prosperity dan corporate accountability.

Referensi