Apa yang yang dimaksud dengan Indeks Desa Membangun?

Apa yang Anda ketahui tentang indeks desa membangun ?

1 Like

Indeks Desa Membangun, atau disebut IDM, dikembangkan untuk memperkuat upaya pencapaian sasaran pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan sebagaimana tertuang dalam Buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RPJMN 2015-2019), yakni mengurangi jumlah Desa Tertinggal sampai 5000 Desa dan meningkatkan jumlah Desa Mandiri sedikitnya 2000 Desa pada tahun 2019. Sasaran pembangunan tersebut memerlukan kejelasan lokus (Desa) dan status perkembangannya. Indeks Desa Membangun tidak hanya berguna untuk mengetahui status perkembangan setiap Desa yang lekat dengan karakteristiknya, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai instrumen untuk melakukan targeting dalam pencapaian target RPJMN 2015-2019 dan koordinasi K/L dalam pembangunan Desa.

IDM lebih menyatakan fokus pada upaya penguatan otonomi Desa. Indeks ini mengikuti semangat nasional dalam upaya peningkatan kualitas kehidupan Desa seperti yang dinyatakan sangat jelas dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional melalui optimalisasi pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa), serta komitmen politik membangun Indonesia dari Desa melalui pembentukan kementerian Desa (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dalam kepemimpinan pemerintahan Kabinet Kerja Jokowi – Jusuf Kalla.

IDM DAN PENGEMBANGAN PROGRAM

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah mengembangkan program unggulan berdasar tiga (3) pendekatan yang disebut sebagai pilar Desa Membangun Indonesia, yakni: (i) Jaring Komunitas Wiradesa; (ii) Lumbung Ekonomi Desa; dan (iii) Lingkar Budaya Desa. Melalui tiga (3) pilar tersebut diharapkan arah pengembangan program prioritas untuk menguatkan langkah bagi kemajuan dan kemandirian Desa, yang juga mampu dikembangkan sebagai daya lenting dalam peningkatan kesejahteraan kehidupan Desa. Tiga (3) pilar yang dimaksud dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Jaring Komunitas Wiradesa
    Memperkuat kualitas manusia dengan memperbanyak kesempatan dan pilihan dalam upaya penduduk Desa menegakkan hak dan martabatnya, serta peningkatan memajukan kesejahteraan, mereka, baik sebagai individu, keluarga maupun kolektiva warga Desa. Masalah yang dihadapi saat ini adalah perampasan daya, yang ternyatakan pada situasi ketidakberdayaan dan marjinalisasi. Fakta ketidakberdayaan itu telah berkembang menjadi aspek, sebab, dan sekaligus dampak kemiskinan, yang menghalangi manusia warga Desa itu hidup bermartabat dan sejahtera. Kemiskinan dalam kehidupan Desa telah berkembang dalam sifatnya yang multidimensi dan cenderung melanggar hak asasi. Disini, pilar Jaring Komunitas Desa harus melakukan tindakan yang mampu mendorong ekspansi kapabilitas dengan memperkuat daya pada berbagai aspek kehidupan manusia warga Desa yang menjangkau aspek nilai dan moral, serta pengetahuan lokal Desa.

  2. Lumbung Ekonomi Desa
    Potensi sumber daya di Desa bisa dikonversi menjadi ekonomi yang di dalamnya melibatkan adanya modal, organisasi ekonomi, ada nilai tambah dan menyejahterakan secara ekonomi. Lumbung Ekonomi Desa bukan hanya soal dan untuk produksi, tapi dikapitasi memiliki nilai tambah melalui pendayagunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan. Pengembangan Lumbung Ekonomi Desa harus mampu menjawab masalah modal, jaringan dan memiliki informasi yang kuat dan oleh karenanya, organisasi ekonomi yang dikembangkan haruslah kompatibel dengan hal tersebut. Dalam konteks pelaksanaan Undang-undang Desa misalnya, BUMDes akan kuat jika dibangun dan dikelola orang-orang Desa yang teruji secara nilai dan moral, serta memiliki modal sosial yang kuat, mampu mengembangkan kreasi dan daya untuk menjangkau modal, jaringan dan informasi.

  3. Lingkar Budaya Desa
    Gerakan sosial pembangunan Desa tidaklah tergantung pada inisiasi orang perorang, tidak tergantung pada insentif, tapi lebih panggilan kultural. Berdasar Lingkar Budaya Desa, gerakan pembangunan Desa haruslah dilakukan karena kolektivisme, di dalamnya terdapat kebersamaan, persaudaraan dan kesadaran mau melakukan perubahan secara kolektif. Pembangunan Desa hendaknya melampaui pamggilan pribadi. Dana Desa dalam konteks memperkuat pembangunan dan pemberdayaan Desa, misalnya, harus dikritisi agar tidak menjadi bentuk ketergantungan baru. Tidak ada Dana Desa tidaklah boleh sekali-kali dimaknakan sebagai tidak ada pembangunan. Adanya Dana Desa haruslah menghasilkan kemajuan, bukan kemunduran. Maka, pembangunan Desa dimaknai sebagai kerja budaya dengan norma dan moral sebagai pondasinya, sebagai code of conduct, dan dengan begitu perilaku ekonomi dalam kehidupan Desa akan mampu menegakkan martabat dan mensejahterahkan. Di sini, Lingkar Budaya Desa bertugas memastikan itu terjadi.

Tiga pilar tersebut di atas saling terkait. Komitmen untuk mendayagunakan sebagai pendekatan diharapkan dapat melipatgandakan kemampuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan K/L lainnya mencapai target dan menghasilkan dampak yang bisa dipertahankan (sustained impact) untuk kemajuan dan kesejahteraan kehidupan Desa.

KLASIFIKASI DAN STATUS DESA

Indeks Desa Membangun mengklasifikasi Desa dalam lima (5) status, yakni: (i) Desa Sangat Tertinggal; (ii) Desa Tertinggal; (iii) Desa Berkembang; (iv) Desa Maju; dan (v) Desa Mandiri. Klasifikasi Desa tersebut untuk menunjukkan keragaman karakter setiap Desa dalam rentang skor 0,27-0,92 Indeks Desa Membangun. Klasifikasi dalam 5 status Desa tersebut juga untuk menajamkan penetapan status perkembangan Desa dan sekaligus rekomendasi intervensi kebijakan yang diperlukan. Status Desa Tertinggal, misalnya, dijelaskan dalam dua status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal di mana situasi dan kondisi setiap Desa yang ada di dalamnya membutuhkan pendekatan dan intervensi kebijakan yang berbeda. Menangani Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya di banding dengan Desa Tertinggal.

Dengan nilai rata-rata nasional Indeks Desa Membangun 0,566 klasifikasi status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:
image

Klasifikasi status Desa berdasar Indeks Desa Membangun ini juga diarahkan untuk memperkuat upaya memfasilitasi dukungan pemajuan Desa menuju Desa Mandiri. Desa Berkembang, dan terutama Desa Maju, kemampuan mengelola daya dalam ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutan akan membawanya menjadi Desa Mandiri.

METODE PENYUSUNAN IDM

Indeks Desa Membangun (IDM) disusun dengan memperhatikan ketersediaan data yang bersumber dari Potensi Desa, yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik. Untuk perhitungan IDM 2015 digunakan sumber data PODES tahun 2014.

IDM merupakan indeks komposit yang dibangun dari dimensi sosial, ekonomi dan budaya. Ketiga dimensi terdiri dari variabel, dan setiap variabel diturunkan menjadi indikator operasional.

Prosedur untuk menghasilkan Indeks Desa Membangun adalah sebagai berikut :

  1. Setiap indikator memiliki skor antara 0 s.d. 5; semakin tinggi skor mencerminkan tingkat keberartian. Misalnya : skor untuk indikator akses terhadap pendidikan sekolah dasar; bila Desa A memiliki akses fisik <= 3 Km, maka Desa A memiliki skor 5, dan Desa B memiliki akses fisik > 10 Km, maka memiliki skor 1. Ini berarti penduduk Desa A memiliki akses yang lebih baik dibandingkan dengan penduduk Desa B.
  1. Setiap skor indikator dikelompokkan ke dalam variabel, sehingga menghasilkan skor variabel. Misalnya variabel kesehatan terdiri dari indikator (1) waktu tempuh ke pelayanan kesehatan < 30 menit, (2) ketersediaan tenaga kesehatan dokter, bidan dan nakes lain, (3) akses ke poskesdes, polindes dan posyandu, (4) tingkat aktifitas posyandu dan (5) kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Total skor variabel selanjutnya dirumuskan menjadi indeks :
    image
  1. Indeks dari setiap variabel menjadi Indeks Komposit yang disebut dengan Indeks Desa Membangun (IDM).
    image
  1. Untuk menetapkan status setiap Desa dilakukan klasifikasi dengan menghitung range yang diperoleh dari nilai maksimum dan minimum. Nilai range yang diperoleh menjadi pembatas status setiap Desa, sehingga ditetapkan lima klasifikasi status Desa yaitu :
    image
Referensi

Hamidi, Hanibal et al.. 2015. Indeks Desa Membangun. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.