Apa yang anda ketahui tentang Hukum Universal Generalisasi atau Universal Law of Generalization?

Hukum Universal Generalisasi atau Universal Law of Generalization

Psikolog / ilmuwan kognitif Amerika Roger N. Shepard (1929-) mengusulkan hukum universal generalisasi untuk ilmu psikologi yang mencoba untuk memajukan prinsip dalam psikologi. Hukum baru ini didasarkan pada asumsi bahwa objek atau situasi apa pun yang dialami oleh seseorang tidak mungkin terulang dalam bentuk dan konteks yang sama persis, hukum umum pertama psikologi haruslah hukum generalisasi.

Secara historis, ahli teori pembelajaran berasumsi bahwa prinsip pengkondisian (melalui mekanisme penguatan dan / atau kedekatan) bisa menjadi prinsip utama, dan di mana apa yang dipelajari kemudian digeneralisasikan ke situasi baru bisa menjadi prinsip sekunder.

Shepard menyarankan bahwa manusia menggeneralisasi dari satu situasi ke situasi lain bukan karena mereka tidak dapat membedakan antara kedua situasi tersebut, tetapi karena mereka menilai bahwa situasi tersebut kemungkinan besar merupakan bagian dari serangkaian situasi yang memiliki konsekuensi yang sama.

Lihat juga : ASSOCIATION, LAWS/PRINCIPLES OF; GENERALIZATION, PRINCIPLES OF.

Sumber : J.E. Roeckelein, 2006, Elseviers’s Dictionary of Psychological Theories, Elsevier B.V.

Referensi :

  • Newton, I. (1687). Philosophiae naturalis principia mathematica . London: Royal Society.
  • Mostofsky, D. I. (Ed.) (1965). Stimulus generalization . Stanford, CA: Stanford University Press.
  • Shepard, R. N. (1987). Toward a universal law of generalization for psychological science. Science , 237 , 1317-1323.