Apa yang dimaksud dengan E-wallet?


E-wallet adalah dompet elektronik berupa aplikasi atau fitur yang dikembangkan untuk memudahkan pengguna dalam melakukan pembayaran secara digital.
Apa yang Anda ketahui tentang E-wallet ?

E-wallet atau dompet elektronik merupakan sebuah aplikasi atau fitur yang dikembangkan untuk memudahkan pengguna dalam melakukan pembayaran. E-wallet pun menjadi tren setelah banyak perusahaan start-up yang mengembangkan bisnis berbasis dengan transaksi secara online bermunculan di Indonesia.
Sistem dari e-wallet sendiri adalah, Anda menaruh sejumlah uang ke dalam akun e-wallet Anda. Nantinya uang ini pun bisa langsung dipergunakan untuk belanja di merchant yang sudah bekerjasama dengan pihak pengembang e-wallet.

Secara umum e-wallet didefinisikan sebagai aplikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi secara online melalui gawai atau smartphone yang kegunaannya hampir sama dengan kartukreditatau debit.

E-Wallet atau dompet elektronik adalah alat pembayaran digital atau alat pembayaran digital yang menggunakan media elektronik berupa server based. Pada umumnya e-wallet berupa aplikasi yang berbasis di server dan dalam proses pemakaiannya memerlukan sebuah koneksi terlebih dulu dengan penerbitnya (Wijaya & Mulyana, 2018).

Berbeda dengan E-Money yang menggunakan chip, E-Wallet ini menggunakan aplikasi dalam penggunaannya. Di Indonesia, ada beberapa e-wallet yang sering digunakan yaitu Go-Pay, OVO, DANA, LinkAja, dan lain-lain.

E-wallet merupakan jenis akun prabayar yang dilindungi dengan kata sandi dimana para pengguna dapat menyimpan uang untuk setiap transaksi online seperti membayar ditoko makanan dan minuman, mini market, belanja online, pembayaran listrik dan air, tiket penerbangan. Layanan tersebut memiliki dua komponen utama yakni perangkat lunak dan informasi. Untuk perangkat lunak menyimpan informasi pribadi serta menyediakan keamanan dan enkripsi data, sedangkan untuk informasi berupa data rinci mengenai pengguna. Mencakup nama lengkap, alamat, nomor handphone, info kartu kredit atau debit, dan sebagainya.

Untuk menggunakan akun e-wallet pengguna perlu menginstal aplikasi yang disediakan oleh perusahaan e-wallet dan setelah itu memasukkan informasi data yang relevan yang diperlukan. Setelah itu informasi akan tersimpan dalam database dan diperbaharui secara otomatis. E-wallet tergolong aman karena rata-rata menggunakan tiga platfrom pembayaran yakni, QR Code, Near-Field Communication (NFC), dan One-Time Password (OTP) yang memerlukan verifikasi dari pengguna di setiap transaksi yang hendak dilakukan.

Fungsi E-Wallet

E-wallet sangat berguna bagi kehidupan masyarakat Indonesia karena sudah semakin banyaknya e-wallet yang bermunculan. E-wallet merupakan jenis dompet elektronik yang digunakan untuk transaksi yang dilakukan secara online melalui gawai, e-wallet juga mempunyai kegunaan yang sama dengan kartu debit atau kartu kredit. E-wallet sangat berfungsi dalam berbagai transaksi pembayaran yaitu berguna untuk

  1. Membayar barang atau makanan di merchants yang menyediakan pembayaran melalui e-wallet;
  2. Membayar iuran bpjs;
  3. Membayar listrik dan air;
  4. Sebagai pengganti kartu member toko,
  5. Membayar voucher game, pulsa, paket data, pascabayar;
  6. Membayara asuransi;
  7. Membayar iuran lingkungan;
  8. Membeli tiket pesawat maupun kereta;
  9. Untuk membayar belanjaan online;
  10. Transfer dana.

Di dalam fitur e-wallet proses transaksi yang biasa kita butuhkan dalam kehidupan sehari-hari telah tersedia dan memudahkan para penggunanya. Beberapa perusahaan e-wallet sendiri kadang juga memberikan promo berupa cashback pembayaran makanan, voucher potongan harga untuk pembelian koin game, voucher potongan pembelian tiket pesawat dan kereta, juga cashback untuk pembayar listrik air dan telepon.

Kelemahan dan Kelebihan E-Wallet

Beberapa keebihan dari E-Wallet antara lain,

  1. Mudah, Praktis dan Efisien
    Dengan menggunakan dompet digital pengguna tidak perlu lagi membawa uang tunai, kartu debit atau debit cukup dengan membawa gawai.

  2. Banyak promo dan diskon
    Berbagai promosi mulai dari reward poin, cashback, tambahan produk gratis, diskon besar-besaran dari 30% - 100%, hingga promo khusus di merchant-merchant terpilih.

  3. Lebih aman dan resiko lebih rendah
    Apabila gawai hilang atau dicuri pengguna tidak perlu khawatir apabila pin dirahasiakan dengan baik. Dengan begitu saldo yang tersimpan di aplikasi didalam gawai akan aman.

  4. Top-up saldo bisa dimana saja
    Selain melalui m-banking atau ATM top-up juga bisa dilakukan di gerai-gerai seperti alfamart, indomaret, hypermart, ataupun lewat mitra ojol go-jek dan grab.

Sedangkan beberapa kelemahan E-Wallet antara lain,

  1. Hanya berlaku pada merchant tertentu
    Penggunaan e-wallet hanya dapat dilakukan di merchant khusus yang menyediakan pembayaran via e-wallet.

  2. Bergantung pada jaringan internet
    Satu lagi kelemahan pada e-wallet adalah ketergantungan pada jaringan internet. Penggunaan internet memang bisa memudahkan, namun jika sewaktu-waktu jaringan terputus harus membayar dengan cara tunai.

  3. Uang di e-wallet tidak bisa dicairkan
    Saldo di e-wallet hanya bisa dibelanjakan dan tidak bisa dicairkan. Ini artinya walaupun tidak ingin berbelanja dan ingin mengalokasikan uang untuk hal lain, hal ini tidak dapat dilakukan. Uang yang ada di e-wallet akan tetap berada di sana dan tidak bisa dicairkan.

Aspek Hukum E-Wallet

Aspek hukum e-wallet terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016, di dalam peraturan tersebut juga diatur proses perizinan agar dompet elektronik dapat berlaku secara legal. Perizinan tersebut tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8 PBI Nomor 18/40/2016 sebagai berikut :

Pasal 7

“ (1) Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik harus berupa: a. Bank; atau b. Lembaga Selain Bank.

(2) Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk perseroan terbatas.”

Pasal 8

“ Kewajiban memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) berlaku bagi Bank atau Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyelenggarakan Dompet Elektronik dengan pengguna aktif telah mencapai atau direncanakan akan mencapai jumlah paling sedikit 300.000 (tiga ratus ribu) pengguna.”

Penyelenggara Dompet Elektronik harus memenuhi persyaratan aspek kelayakan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang meliputi:
a. legalitas dan profil perusahaan;
b. hukum;
c. kesiapan operasional;
d. keamanan dan keandalan sistem;
e. kelayakan bisnis;
f. kecukupan manajemen risiko; dan
g. perlindungan konsumen.

Bagi pihak yang akan mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik yang dapat juga menampung dana maka pemenuhan persyaratan:

a. kecukupan manajemen risiko sebagaimana; dan
b. perlindungan konsumen, harus mencakup pula manajemen risiko dan perlindungan konsumen terkait pengelolaan dana yang ditampung dalam Dompet Elektronik.

Dalam pasal 35 PBI No. 18/40/PBI/2016 mengatur sanksi untuk pelanggarannya menyatakan :

“(1)Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (4), Pasal 11
ayat (4), Pasal 14 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1),
Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (1),
Pasal 32 ayat (2), Pasal 34, Pasal 40, dan/atau Pasal 42 dikenakan sanksi administratif berupa:

a. teguran;
b. denda;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau
d. pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.”