Apa yang Anda ketahui tentang desentralisasi fiskal?

Desentralisasi Fiskal

Sasana (2009) menuturkan bahwa pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia sudah dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2001. Melalui otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, pemerintahan daerah memiliki wewenang untuk menggali pendapatan dan melakukan peran alokasi secara mandiri dalam menetapkan prioritas pembangunan. Diharapkan dengan adanya otonomi dan desentralisasi fiskal dapat lebih memeratakan pembangunan sesuai dengan keinginan daerah untuk mengembangkan wilayah menurut potensi masing-masing. Apa yang Anda ketahui tentang Desentralisasi Fiskal?

Desentralisasi fiskal adalah salah satu jenis desentralisasi selain desentralisasi politik dan desentralisasi ekonomi (World Bank: 2000). Tanggung jawab keuangan adalah komponen inti dari desentralisasi fiskal, dimana fungsi desentralisasi akan berjalan efektif jika ada anggaran yang cukup untuk mendukungnya.

Adirinekso (2001) menyebutkan ada beberapa bentuk desentralisasi fiskal, yaitu :

  1. Pembiayaan sendiri atau pengembalian biaya melalui pajak

  2. Pengaturan pembiayaan atau produksi antar pengguna dalam menyediakan infrastruktur melalui kontribusi tenaga kerja dan uang

  3. Perluasan penerimaan lokal melalui pajak kepemilikan dan penjualan serta pungutan tidak langsung

  4. Adanya dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah

  5. Kewenangan daerah untuk mengelola pinjaman daerah

Saragih (2003) menyebutkan bahwa desentralisasi fiskal adalah suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan banyaknya kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan.
Pelaksanaan desentralisasi fiskal menganut prinsip money follow function, dalam artian adanya pelimpahan wewenang membawa konsekuensi pada peningkatan anggaran untuk melaksanakan wewenang tersebut. Dengan demikian kebutuhan anggaran daerah untuk melakukan desentralisasi semakin besar. Sebagai konsekuensinya adalah adanya kebijakan dana perimbangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Namun demikian, dalam pengelolaan pembiayaan desentralisasi harus memperhatikan prinsip efisiensi. Anggaran untuk pelaksanaan tugas desentralisasi harus dikelola secara efisien namun tetap menghasilkan ouput yang maksimal (Saragih: 2003).

Melloche, Vailaicourt, dan Yelmaz (2004) menjelaskan bahwa desentralisasi fiskal terkait dengan tiga hal, yaitu devolusi, delegasi, dan dekonsentrasi.

  1. Devolusi, yaitu pelimpahan wewenang bidang keuangan dan administrasi kepada level pemerintahan yang lebih rendah yang disertai dengan diskresi yang tidak dapat dikontrol oleh pemerintah. Dalam hal pemerintah daerah yang belum sepenuhnya melaksanakan tugas yang dilimpahkan akan mendapat supervisi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah diberi wewenang sepenuhnya di wilayahnya untuk menggali potensi pendapatan daerah tersebut.

  2. Delegasi, yaitu pelimpangan wewenang untuk tugas tertentu kepada pemerintah daerah dan masih ada kontrol tidak langsung dari pemerintah pusat.

  3. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat di daerah yang masih mempunyai susunan hierarki dengan pemerintah pusat.

Desentralisasi fiskal terbagi dalam dua unsur yaitu expenditure assignment dan revenue assignmnet (Haryanto: 2006).

  1. Expenditure assignment terkait dengan tugas-tugas yang dilimpahkan ke level pemerintah yang lebih rendah. Pelimpahan tugas ini ada 2 tahap yaitu:

    • Menetapkan 5 urusan yang menjadi wewenang pusat, yaitu : Hankam, Luar negeri, Fiskal, Moneter dan Agama. Untuk 11 urusan pelayanan publik lainnya menjadi wewenang daerah dengan catatan yang menjadi skala nasional tetap menjadi wewenang pusat.

    • Membagi wewenang antara pusat, propinsi dan daerah kabupaten/kota.

  2. Dari sisi revenue assignment, pengalihan sumber pendapatan dari pusat ke daerah akan meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai tugas desentralisasi. Pelimpahan sumber pendapatan ini bisa melalui wewenang yang lebih luas untuk memungut pajak dan retribusi atau dalam bentuk transfer dana perimbangan dari pusat ke daerah.

Sementara itu, Bahl (1998) mengemukakan adanya prinsip-prinsip untuk melaksanakan desentralisasi fiskal, yaitu :

  1. Desentralisasi fiskal adalah sebuah sistem yang komprehensif yang melibatkan level pemerintahan dan mendukung desentralisasi secara umum

  2. Prinsip money follow function, dimana pelimpahan wewenang harus diikuti dengan anggaran yang memadai untuk melaksanakan wewenang tersebut

  3. Adanya kemampuan yang kuat untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan desentralisasi dari pemerintah pusat

  4. Harus memperhatikan karakteristik dan kemampuan masing-masing daerah dalam memberikan wewenang

  5. Harus ada taxing power yang kuat dari pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas desentralisasi

  6. Pemerintah pusat harus konsisten dalam melaksanakan desentralisasi dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya

  7. Dibuat sesederhana mungkin dengan formula yang tidak rumit terutama dalam pelimpahan wewenang

  8. Desain dana perimbangan harus sesuai dengan tujuan dari desentralisasi fiskal

  9. Desentralisasi fiskal harus memperhatikan keperntingan-kepentingan dari tiap level pemerintahan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan wewenang

  10. Sistem yang dikembangkan dalam dana perimbangan bisa disesuaikan dengan perkembangan yang ada

  11. Harus ada daerah yang sukses dan menjadi daerah percontohan untuk pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Dari beberapa uraian di atas, desentralisasi fiskal adalah sebagai konsekuensi dari adanya pelimpahan wewenang sehingga daerah juga lebih leluasa untuk mendapatkan anggaran lebih untuk melaksanakan tugas desentralisasi. Pemerintah daerah dalam meningkatkan anggaran bisa melalui optimalisasi penerimaan daerah sendiri dan transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Desentralisasi fiskal menurut Macfud Sidik (2001) adalah suatu alat untuk mencapai salah satu tujuan negara, yaitu terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis.

Menurut Saragih (2003), desentralisasi fiskal secara singkat dapat diartikan sebagai suatu proses distribusi anggaran dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan banyaknya kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan.

Menurut Robert Simanjuntak (2002), sasaran desentralisasi fiskal di Indonesia secara umum adalah:

  1. Untuk memenuhi aspirasi daerah menyangkut penguasaan atas sumber-sumber keuangan daerah.

  2. Mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah.

  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dala proses pembangunan daerah.

  4. Mengurangi ketimpangan antar daerah.

  5. Menjamin terselenggaranya pelayanan publik minimum di setiap daerah.

  6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Indikator Desentralisasi Fiskal

Untuk mengukur desentralisasi fiskal di suatu wilayah, terdapat duavariabel umum yang sering digunakan, yaitu pengeluaran dan penerimaan daerah. Ebel dan Yilmaz (2002) menyatakan terdapat variasi dalam pemilihan indikator untuk mengukur desentralisasi antara negara yang satu dengan negara yang lain. Meskipun sama-sama menggunakan variabel yang pengeluaran dan penerimaan pemerintah, yang menjadi pembeda adalah variabel ukuran (size variabels) yang digunakan oleh peneliti yang satu dengan peneliti yang lain. Ada tiga size variabels yang umum digunakan, yaitu: jumlah penduduk, luas wilayah, dan GDP.

Menurut Shah dan Thompson (2002), untuk melihat apakah desentralisasi fiskal berjalan efektif atau tidak, harus dikaitkan dengan 3 (tiga) komponen penting dalam desentralisasi fiskal, yaitu:

  1. adanya otonomi dan kecukupan dalam penerimaan (revenue autonomy and adequacy);
  2. adanya otonomi dalam pengeluaran (expenditure autonomy); dan
  3. adanya privileges untuk melakukan pinjaman (borrowing privileges)

Sedangkan Bahl (2002), meski substansinya sama dengan Shah dan Thompson, namun menggunakan istilah yang sedikit berbeda, yaitu:

  1. pemerintah daerah memiliki diskreasi yang signifikan dalam menaikkan penerimaan (significant local government discretion to raise revenue);
  2. pemerintah daerah memiliki kewenangan yang signifikan dalam pengeluaran (significant local government expenditure responsibilities); dan
  3. kemampuan daerah untuk meminjam (local borrowing ability).