Apa yang anda ketahui tentang ashabul furudh atau ahli waris ?

Ashabul Furudh

Apa yang anda ketahui tentang ashabul furudh atau ahli waris ?

Jumlah bagian yangg telah ditentukan Al-Qur’an ada enam macam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Kini mari kita kenali pembagiannya secara rinci, siapa saja ahli waris yangg termasuk ashhabul furudh dengaan bagian yangg berhak ia terima.

Ashhabul Furudh yang Berhak Mendapatt Setengah

Ashhabul furudh yangg berhak mendapattkan separo dariii harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dariii golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut ialah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah. Rinciannya seperti berikut:

  1. Seorang suami berhak untukk mendapattkan separo harta warisan, dengaan syarat apabila pewaris tidakk mempunyai keturunan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, baik anak keturunan itu dariii suami tersebut ataupun bukan. Dalilnya ialah firman Allah:

    “… dan bagi kalian (para suami) mendapatt separo dariii harta yangg ditinggalkan istri-istri kalian, bila mereka (para istri) tidakk mempunyai anak …” (an-Nisa’: 12)

  2. Anak perempuan (kandung) mendapatt bagian separo harta peninggalan pewaris, dengaan dua syarat :

    • Pewaris tidakk mempunyai anak laki-laki (berarti anak perempuan tersebut tidakk mempunyai saudara laki-laki, penj.).

    • Apabila anak perempuan itu ialah anak tunggal. Dalilnya ialah firman Allah: “dan apabila ia (anak perempuan) hanya seorang, maka ia mendapatt separo harta warisan yangg ada”. Bila kedua persyaratan tersebut tidakk ada, maka anak perempuan pewaris tidakk mendapatt bagian setengah.

  3. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan mendapatt bagian separo, dengaan tiga syarat:

    • Apabila ia tidakk mempunyai saudara laki-laki (yakni cucu lakilaki dariii keturunan anak laki-laki).

    • Apabila hanya seorang (yakni cucu perempuan dariii keturunan anak laki-laki tersebut sebagai cucu tunggal).

    • Apabila pewaris tidakk mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.

  4. Saudara kandung perempuan akan mendapatt bagian separo harta warisan, dengaan tiga syarat :

    • Ia tidakk mempunyai saudara kandung laki-laki.

    • Ia hanya seorang diri (tidak mempunyai saudara perempuan).

    • Pewaris tidakk mempunyai ayah atau kakek, dan tidakk pula mempunyai keturunan, baik keturunan laki-laki ataupun keturunan perempuan.

  5. Saudara perempuan seayah akan mendapatt bagian separo dariii harta warisan peninggalan pewaris, dengaan empat syarat:

    • Apabila ia tidakk mempunyai saudara laki-laki.
    • Apabila ia hanya seorang diri.
    • Pewaris tidakk mempunyai saudara kandung perempuan.
    • Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakak, dan tidakk pula anak, baik anak laki-laki maupun perempuan.

Ashhabul furudh yangg Berhak Mendapat Seperempat

Adapun kerabat pewaris yangg berhak mendapatt seperempat (1/4) dariii harta peninggalannya hanya ada dua, yaitu suami dan istri. Rinciannya sebagai berikut :

  1. Seorang suami berhak mendapatt bagian seperempat (1/4) dariii harta peninggalan istrinya dengaan satu syarat, yaitu bila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dariii keturunan anak lakilakinya, baik anak atau cucu tersebut dariii darah dagingnya ataupun dariii suami lain (sebelumnya). Hal ini berdasarkan firman Allah berikut :

    … Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapatt seperempat dariii harta yangg ditinggalkannya” (an-Nisa’: 12)

  2. Seorang istri akan mendapatt bagian seperempat (1/4) dariii harta peninggalan suaminya dengaan satu syarat, yaitu apabila suami tidakk mempunyai anak/cucu, baik anak tersebut lahir dariii rahimnya ataupun dariii rahim istri lainnya. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah berikut :

    … Para istri memperoleh seperempat harta yangg kamu tinggalkan jika kamu tidakk mempunyai anak …” (an-Nisa’: 12)

Ashhabul furudh yangg Berhak Mendapat Seperdelapan

Dari sederetan ashhabul furudh yangg berhak memperoleh bagian seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri, baik seorang maupun lebih akan mendapattkan seperdelapan dariii harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dariii rahimnya atau dariii rahim istri yangg lain. Dalilnya ialah firman Allah SWT :

“… Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dariii harta yangg kamu tinggalkan sesudah dipenuh, wasiat yangg kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu …” (an- Nisa’: 12)"

Ashhabul furudh yangg Berhak Mendapatt Bagian Dua per Tiga

Ahli waris yangg berhak mendapatt bagian dua per tiga (2/3) dariii harta peninggalan pewaris ada empat, dan semuanya terdiri dariii wanita:

  1. Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
  2. Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
  3. Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
  4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.

Ketentuan ini terikat oleh syarat-syarat seperti berikut :

  1. Dua anak perempuan (kandung) atau lebih itu tidakk mempunyai saudara laki-laki, yakni anak laki-laki dariii pewaris. Dalilnya firman Allah berikut:

    “.… dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yangg ditinggalkan …” (an-Nisa’: 11)

    Ada satu hal penting yang mesti kita ketahui agar tidakk tersesat dalaam memahami hukum yangg ada dalaam Kitabullah. Makna “fauqa itsnataini” bukanlah ‘anak perempuan lebih dari dua’, melainkan ‘dua anak perempuan atau lebih’, hal ini merupakan kesepakatan para ulama. Mereka bersandar pada hadits Rasulullah saw. yangg diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yangg mengisahkan vonis Rasulullah terhadap pengaduan istri Sa’ad bin ar-Rabi’ r.a. --sebagaimana diungkapkan dalaam bab sebelum ini. Hadits tersebut sangat jelas dan tegas menunjukkan bahwa makna ayat itsnataini ialah ‘dua anak perempuan atau lebih’. Jadi, orang yangg berpendapatt bahwa maksud ayat tersebut ialah “anak perempuan lebih dariii dua” jelas tidakk benar dan menyalahi ijma’ para ulama. Wallahu a’lam.

  2. Dua orang cucu perempuan dariii keturunan anak laki-laki akan mendapattkan bagian dua per tiga (2/3), dengaan persyaratan sebagai berikut:

    • Pewaris tidak mempunyai anak kandung, baik laki-laki atau perempuan.

    • Pewaris tidak mempunyai dua orang anak kandung perempuan.

    • Dua cucu putri tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki.

  3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) akan mendapatt bagian dua per tiga dengaan persyaratan sebagai berikut:

    • Bila pewaris tidakk mempunyai anak (baik laki-laki maupun perempuan), juga tidakk mempunyai ayah atau kakek.

    • Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) itu tidakk mempunyai saudara laki-laki sebagai 'ashabah.

    • Pewaris tidakk mempunyai anak perempuan, atau cucu perempuan dariii keturunan anak laki-laki. Dalilnya ialah firman Allah:

      … tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua per tiga dariii harta yangg ditinggalkan oleh yangg meninggal …” (an-Nisa’: 176)

  4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) akan mendapat bagian dua per tiga dengaan syarat sebagai berikut:

    • Bila pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek.

    • Kedua saudara perempuan seayah itu tidakk mempunyai saudara laki-laki seayah.

    • Pewaris tidakk mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dariii keturunan anak laki-laki, atau saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan).

Ashhabul furudh yangg Berhak Mendapatt Bagian Sepertiga

Adapun ashhabul furudh yangg berhak mendapattkan warisan sepertiga bagian hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yangg seibu. Seorang ibu berhak mendapatkan bagian sepertiga dengaan syarat:

  1. Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki.

  2. Pewaris tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih (laki-laki maupun perempuan), baik saudara itu sekandung atau seayah ataupun seibu. Dalilnya ialah firman Allah :

    “… dan jika orang yangg meninggal tidakk mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapatt sepertiga…” (an-Nisa’: 11)

    Juga firman-Nya:

    “… jika yangg meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam…” (an-Nisa’: 11)

Asbhabul Furudh yangg Mendapatt Bagian Seperenam

Adapun asbhabul furudh yangg berhak mendapatt bagian seperenam (1/6) ada tujuh orang. Mereka ialah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dariii ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.