Apa yang Anda ketahui mengenai literasi keuangan syariah?

Apa yang Anda ketahui mengenai literasi keuangan syariah ?

Literasi finansial adalah pengetahuan dan kecakapan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang konsep dan risiko, keterampilan agar dapat membuat keputusan yang efektif dalam konteks finansial untuk meningkatkan kesejahteraan finansial, baik individu maupun sosial, dan dapat berpartisipasi dalam lingkungan masyarakat. Apa yang Anda ketahui mengenai literasi keuangan syariah ?

1 Like

Konsep Literasi Keuangan


Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 76/ POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat, yang dimaksud dengan Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan. Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD mendefinisikan literasi keuangan sebagai pengetahuan dan pemahaman atas konsep dan risiko keuangan, berikut keterampilan, motivasi serta keyakinan untuk menerapkan pengetahuan dan pemahaman yang dimilikinya tersebut dalam rangka membuat keputusan keuangan yang efektif, meningkatkan kesejahteraan keuangan (financial will being) individu dan masyarakat dan berpartisipasi dalam bidang ekonomi.

Terdapat 3 (tiga) dimensi dari literasi keuangan yaitu (1) keterampilan menghitung, (2) pemahaman tentang keuangan dasar, dan (3) sikap terhadap keputusan keuangan. Pengetahuan keuangan yang dimiliki oleh seseorang tersebut kemudian berkembang menjadi keterampilan keuangan, dimana keterampilan keuangan itu sendiri didefinisikan sebagai kemampuan dalam menerapkan pengetahuan keuangan yang dimilikinya dalam kehidupan sehari-hari. Keterampilan keuangan memungkinkan seseorang untuk dapat mengambil keputusan yang rasional dan efektif terkait dengan keuangan dan sumber ekonominya.

Pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan keuangan yang dimiliki oleh seorang individu berpengaruh terhadap sikap dan perilaku keuangannya. Peningkatan pengetahuan yang dimiliki seseorang dapat berdampak pada partisipasi yang aktif dalam kegiatan terkait keuangan, serta perilaku keuangan yang lebih positif pada seorang individu. Selain itu, kaitan antara perilaku dengan sikap seseorang terlihat pada seseorang yang memiliki sikap positif untuk jangka panjang kemungkinan besar akan menunjukkan perilaku keuangan yang lebih baik dibandingkan dengan seseorang yang memiliki sikap keuangan untuk jangka pendek. OECD menjelaskan bahwa tanpa memiliki literasi keuangan yang memadai, individu tidak dapat memilih produk tabungan ataupun investasi yang sesuai untuk dirinya dan berpotensi terkena risiko fraud. Peneliti World Bank, menemukan bahwa di negara maju, literasi keuangan berkorelasi dengan perencanaan masa pensiun dan berasosiasi terhadap kebiasaan investasi yang lebih canggih.

Literasi keuangan merupakan sebuah langkah atas sebuah tingkatan yang mana dapat memahami konsep dari keuangan dan proses dari sebuah kemampuan untuk mengurus keuangan pribadinya secara tepat, baik dalam jangka waktu pendek, sedang maupun seumur hidup dan merubah keadaan ekonominya. Setidaknya terdapat lima kategori tentang definisi konseptual mengenai literasi keuangan: (1) pengetahuan terhadap konsep keuangan, (2) kemampuan untuk berkomunikasi mengenai konsep keuangan, (3) ketangkasan dalam mengelola keuangan pribadi, (4) kemampuan di dalam membuat keputusan keuangan yang tepat, (5) kemampuan dalam merencanakan keuangan masa depan yang efektif sesuai yang dibutuhkan.

Sejauh ini pengukuran yang digunakan untuk mengetahui tingkat literasi keuangan umumnya menggunakan desain kuesioner dalam bentuk pengetahuan umum tentang tabungan dan pinjaman, asuransi dan investasi. Pengukuran pemahaman dasar keuangan meliputi: (1) menghitung dan memahami tentang suku bunga dan bunga majemuk, (2) memahami inflasi, (3) memahami difersifikasi risiko. Bunga dan riba tidak dibenarkan dalam Islam. Oleh karena itu. ukuran tersebut tidak dapat dituangkan dalam mengukur literasi keuangan bagi umat muslim. Di Indonesia sendiri belum ditemukan penelitian yang mengukur tingkat literasi keuangan khususnya di masyarakat muslim dan juga belum ada studi yang menemukan model pengukuran yang dapat mengkaitkan aturan-aturan muamalah tentang sumber dan pemanfaatan dana seperti larangan maysir, gharar, dan riba. Model pengukuran yang tepat tentunya dapat digunakan sebagai dasar pengukuran literasi keuangan untuk menentukan pada tataran mana solusi literasi itu harus diatasi.

Pembangunan Literasi Keuangan Syariah


Pembangunan literasi keuangan syariah dapat diartikan bahwa konsumen produk dan jasa keuangan syariah maupun masyarakat luas diharapkan tidak hanya mengetahui dan memahami lembaga jasa keuangan syariah serta produk dan jasa keuangan syariah, melainkan juga dapat mengubah atau memperbaiki perilaku masyarakat dalam pengelolaan keuangan syariah sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. Visi dan Misi Pembangunan Literasi Keuangan Syariah disamakan dengan Visi dan Misi Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia, dan mengambil di bidang jasa keuangan syariah, sehingga dapat kita ketahui sebagai berikut:

  1. Melakukan edukasi di bidang keuangan syariah kepada masyarakat Indonesia agar dapat mengelola keuangan secara cerdas, dan

  2. Meningkatkan akses informasi serta penggunaan produk dan jasa keuangan syariah melalui pengembangan infrastruktur pendukung literasi keuangan syariah.

Gerakan pembangunan literasi keuangan syariah bertujuan untuk meningkatkan literasi seseorang yang sebelumnya less literate atau not literate dalam keuangan syariah menjadi well literate dalam keuangan syariah dan meningkatkan jumlah pengguna dan jasa keuangan syariah. Dengan demikian, maqashid (tujuan) dari literasi keuangan syariah adalah masyarakat dapat menentukan produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, memahami dengan benar manfaat dan resikonya, mengetahui hak dan kewajiban serta meyakini bahwa produk dan jasa keuangan yang dipilih tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan mereka berdasarkan prinsip syariah yang halal dan menguntungkan.

Prinsip Pembangunan Literasi Keuangan Syariah


Agar program peningkatan literasi keuangan syariah kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik, maka setiap program literasi keuangan syariah harus memiliki prinsip sebagai berikut:

  1. Universal dan Inklusif
    Program literasi keuangan syariah harus mencakup semua golongan masyarakat secara rahmatan lil‟alamiin terbuka untuk semua agama dan golongan.

  2. Sistematis dan Terukur
    Program literasi keuangan syariah disampaikan secara terencana, sistematis, mudah dipahami, sederhana, dan pencapaiannya dapat diukur.

  3. Kemudahan Akses (Taysir)
    Layanan dan informasi yang terkait dengan literasi keuangan syariah tersebar luas diseluruh wilayah Indonesia dan mudah diakses.

  4. Kemaslahatan
    Program literasi keuangan syariah harus membawa maslahah (manfaat) yang besar bagi seluruh rakyat Indonesia.

  5. Kolaborasi
    Program literasi keuangan syariah harus melibatkan seluruh stakeholder syariah dan pemerintah secara bersama-sama dalam perencanaan dan implementasinya.

Manfaat Pembangunan Literasi Keuangan Syariah


Program pembangunan literasi keuangan syariah memiliki manfaat yang cukup besar, baik untuk masyarakat, jasa keuangan syariah dan pemerintah. Manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dari adanya program pembangunan literasi keuangan syariah antara lain:

  1. Masyarakat mampu memilih dan memanfaatkan produk dan jasa keuangan syariah yang sesuai kebutuhan mereka,

  2. Masyarakat mampu melakukan perencanaan keuangan (Financial Planning) secara syariah dengan lebih baik,

  3. Masyarakat terhindar dari aktivitas investasi pada instrumen keuangan yang tidak jelas (investasi bodong),

  4. Masyarakat mendapat pemahaman mengenai manfaat dan risiko produk dan jasa keuangan syariah.

Literasi keuangan syariah juga memberikan manfaat yang besar bagi sektor jasa keuangan syariah, mengingat masyarakat adalah pengguna produk dan jasa keuangan syariah. Masyarakat dan lembaga jasa keuangan yariah saling membutuhkan satu sama lain, sehingga semakin tinggi tingkat literasi keuangan syariah masyarakat, maka semakin banyak masyarakat yang akan memanfaatkan produk dan jasa keuangan syariah. Dalam hal ini, potensi keuntungan yang akan diperoleh lembaga jasa keuangan syariah juga semakin besar. Literasi keuangan syariah mendorong industri jasa keuangan untuk terus mengembangkan dan menciptakan produk dan jasa keuangan yang lebih inovatif, bervariasi, dan lebih terjangkau, sesuai dengan kebutuhan semua golongan masyarakat.

Selain itu, literasi keuangan syariah juga memberikan manfaat bagi negara selaku eksekutif pemerintah yang menjalankan UUD 1945 untuk pembangunan kesejahteraan rakyat. Lembaga keuangan syariah sebagai penyedia jasa keuangan berperan memberikan pelayanan permodalan dalam jasa keuangan bahkan konsultasi keuangan syariah, seperti LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia). Hal inilah yang menjadi penyebab maju dan berkembangnya lembaga keuangan syariah akan berdampak bagi kesejahteraan negara. Ketika masyarakat telah melek (literacy) dalam keuangan syariah, maka masyarakat akan semakin banyak memanfaatkan produk dan jasa keuangan syariah sehingga akan meningkatkan kesejahteraan mereka. Kesejahteraan masyarakat adalah keberhasilan negara dalam menyelenggarakan pembangunan. Kesejahteraan masyarakat adalah tujuan dari sebuah negara.

Referensi

Liana, Vivi. 2018. Pengaruh Literasi Keuangan Syariah Dan Shariah Governance Terhadap Keputusan Mahasiswa Dalam Menggunakan Jasa Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Kelompok Studi Ekonomi Islam (Ksei) Forshei Uin Walisongo Semarang). Skripsi. Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.