Apa yang Anda ketahui mengenai definisi makanan halal yang boleh dikonsumsi menurut Islam?

Makanan dikategorikan menjadi 2 dalam islam, yaitu: Makanan halal dan makanan haram. Tentu terdapat perlakuan yang berbeda antar keduanya.

Apa definisi makanan halal yang boleh dikonsumsi menurut islam?

Untuk mengetahui definisi makanan halal maka kita perlu meninjau arti dari makanan dan kata halal itu sendiri. Kata makanan berasal dari kata makan dalam bahasa Arab disebut dengan kata at ta’am atau Al atimah yang artinya makan makanan. Sedangkan yang disebut dengan kata makan sendiri diartikan sebagai suatu aktivitas memasukkan makanan kedalam tubuh untuk menjaga kondisi dan kesehatan. Kata makanan yang berasal dari kata makan adalah segala sesuatu yang dapat dimakan atau dikonsumsi oleh manusia baik yang berasal dari hewan maupun tumbuhan yang dapat menghilangkan rasa lapar dan memberikan tenaga bagi tubuh manusia memakannya.

Kata halal berasal dari bahasa Arab membolehkan, memecahkan, membebaskan dan lainnya. Secara terminologi atau istilah kata halal diartikan sebagai segala sesuatu yang apabila dilakukan tidak mendapat hukuman atau dosa dengan kata lain apa halal dapat diartikan sebagai perbuatan atau segala sesuatu yang diperbolehkan dalam syariah agama Islam.

Makanan halal diartikan sebagai segala sesuatu makanan yang dapat dikonsumsi oleh manusia dan diperbolehkan dalam syariat Islam serta makanan tersebut bukanlah makanan haram yang disebutkan oleh Allah dalam Al Quran. Di dalam al-quran sendiri Allah memberikan petunjuk tentang makanan halal dan syarat-syarat makanan halal. Kata makan disebutkan dalam Al Quran oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebanyak 109 kali sedangkan kata makanlah yang merupakan kata perintah didebutkan dalam al-qur’an sebanyak 27 kali.

Dasar Hukum Makanan Halal

Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala bagi manusia adalah mubah atau dibolehkan. Dengan kata lain bahwa semua makanan pada dasarnya adalah halal sampai ada dalil yang menyebutkan bahwa makanan tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi.

Melihat Makna tersebut maka sebenarnya jangkauan halal dalam hal makanan adalah sangat luas karena bumi ini diciptakan oleh Allah dengan segala sesuatunya termasuk hewan dan tumbuhan yang merupakan sumber makanan bagi manusia. Beberapa ayat dalam al-quran menyebutkan tentang Ketentuan makanan halal dan perintah untuk mengkonsumsi makanan halal dan menjauhi makanan haram, diantaranya adalah ayat-ayat berikut ini

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada Nya.” Al Maidah 88

“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah” An Nahl 114

Dengan melihat dalil-dalil tersebut maka kita dapat mengetahui Bahwasanya Allah menghalalkan segala makanan yang baik dan mengharamkan sesuatu yang dapat mendatangkan keburukan bagi umat manusia apabila dikonsumsi.

Pengecualian Makanan Halal

Sebenarnya segala sesuatu harus dapat dipertimbangkan halal dan haramnya dan makanan halal yang ada di dunia ini lebih banyak jenisnya dibanding dengan makanan haram. Dan makanan halal adalah makanan yang selain diharamkan dan tidak mengandung zat yang sifatnya haram seperti yang disebutkan berikut ini:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” Al-Baqarah 173

  1. Bangkai
    Bangkai yang dimaksud adalah potongan tubuh atau hewan yang mati karena sebab tertentu dan bukan mati karena disembelih dengan nama Allah. Bangkai hewan yang tidak boleh dikonsumsi antara lain bangkai hewan yang mati tercekik,jatuh dari ketinggian, tertabrak kendaraan dibunuh oleh hewan lain tenggelam maupun hal-hal lain yang menyebabkan hewan tersebut mati serta hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah.

  2. Darah
    Darah adalah salah satu zat yang dianggap sebagai najis dan haram hukumnya apabila diminum atau dikonsumsi oleh manusia khususnya umat Islam. Dewasa ini kita sering mendengar orang meminum darah binatang misalnya darah ular dalam rangka menyembuhkan penyakit. Selain itu kita juga mungkin familiar dengan Marus atau istilah darah yang dibekukan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Bahkan di negara-negara Eropa masyarakatnya biasa mengkonsumsi darah misalnya dalam bentuk sosis. Meskipun darah diharamkan ada pengecualian bagi darah yang menempel pada hewan yang disembelih dengan nama Allah dan darah itu menempel pada daging atau kulit hewan tersebut.

  3. Daging babi
    Sudah jelas Allah melarang umatnya untuk mengkonsumsi daging babi karena seperti yang kita ketahui bahwa babi adalah binatang yang hidup di lingkungan yang kotor dan bahkan memakan kotorannya sendiri. Tidak hanya itu di dalam perut babi terdapat cacing pita yang dapat menyebabkan masalah bagi manusia apabila dikonsumsi. Alasan lain yang mungkin menjadi dasar diharamkannya babi adalah karena DNA babi hampir sama dengan DNA manusia.

  4. Binatang yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah
    Telah ditentukan bahwa setiap hewan termasuk hewan yang saatnya halal sekalipun akan menjadi haram apabila tidak di sembelih dengan nama Allah misalnya penyembelihan yang dilakukan oleh orang kafir atau Nasrani dan penyembelihan yang ditujukan untuk tujuan menyekutukan Allah seperti untuk sesajen yang merupakan perbuatan syirik.

Kategori Makanan Halal

Adapun makanan halal dalam Islam dikenal dalam beberapa kategori dan seluruh kategori tersebut harus dipenuhi agar makanan layak dikatakan sebagai makanan halal Adapun kategori dan hal-hal tersebut antara lain

  1. Halal zatnya
    Hal pertama yang harus diperhatikan dalam penentuan kehalalan suatu makanan adalah zat nya atau bahan dasar makanan tersebut misalnya makanan yang berasal dari binatang maupun tumbuhan yang tidak diharamkan oleh Allah. Adapun jika dalam makanan disebut terkandung zat atau makanan yang tidak halal maka status makanan yang tercampur tersebut adalah haram dan tidak boleh dikonsumsi oleh umat Islam.

  2. Halal cara memperolehnya
    Pada dasarnya semua makanan adalah halal dan apabila zatnya halal maka makanan dapat menjadi haram tergantung bagaimana cara memperolehnya. Makanan halal dapat menjadi haram apabila diperoleh melalui hasil mencuri, melalukan perbuatan zina, menipu, hasil riba dan maupun korupsi dan lain sebagainya.

  3. Halal cara memprosesnya
    Kategori halal yang harus dipenuhi selanjutnya adalah cara memproses makanan tersebut. Apabila makanan sudah diperoleh dengan cara halal, dengan bahan baku yang halal pula, jika makanan tersebut diproses dengan menggunakan sesuatu yang haram misalnya alat masak yang bekas digunakan untuk memasak makanan haram atau bahan-bahan lain yang tidak diperbolehkan atau diharamkan untuk dikonsumsi maka makanan tersebut bisa menjadi haram.

4.Halal cara menyajikan, mengantarkan serta menyimpannya
Kategori halal yang terakhir adalah bagaimana makanan tersebut disimpan, diangkut dan disajikan sebelum akhirnya dikonsumsi. Ketiga proses tersebut dapat mengubah status makanan dari halal menjadi haram misalnya jika makanan disajikan dalam piring yang terbuat dari emas maupun disimpan bersamaan dengan makanan dan diantar untuk tujuan yang tidak baik.

Dengan kata lain makanan halal adalah makanan yang memenuhi persyaratan Syariah dan Meskipun demikian bukan berarti Islam mempersulit umatnya untuk mendapatkan makanan hari ini sebenarnya bertujuan agar umat Islam dapat menjaga diri dan keluarganya dari api neraka karena makanan yang haram bisa menjadi daging dan membawa kita masuk neraka

Syarat Makanan Halal

Suatu makanan dikatakan sebagai makanan halal adalah jika memenuhi syarat berikut ini, yaitu:

  1. Tidak mengandung zat atau makanan yang diharamkan
    Makanan halal adalah makanan yang tidak mengandung zat yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala misalnya dengan mencampur makanan halal dengan daging babi, alkohol maupun bahan bahan lain yang sifatnya haram.

  2. Tidak mengandung najis atau kotoran
    Syarat yang dimaksud adalah makanan tersebut tidak terkontaminasi dengan beberapa zat yang dianggap sebagai najis misalnya darah kotoran manusia, urin dan sebagainya. Dengan kata lain seorang yang meminum atau mengkonsumsi urin atau air seni misalnya dalam tujuan pengobatan hal ini tetap tidak diperbolehkan dan urin yang merupakan najis haram hukumnya untuk dikonsumsi

Dalam pemrosesan dan penyimpanan makanan halal harus diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi dan bercampur dengan makanan haram atau zatnya biarpun hanya sedikit. Allah menghalalkan hampir seluruh tumbuhan yang ada di bumi kecuali tumbuhan yang beracun atau yang dapat merugikan manusia serta jenis hewan jinak baik yang diternakkan maupun tidak, Seperti ayam, sapi,kambing,kerbau,rusa, hewan air dan lain sebagainya. Semoga sebagai umat Islam kita senantiasa mengkonsumsi makanan halal dan menjauhi segala makanan yang diharamkan.

Prinsip pertama yang ditetapkan Islam, pada asalnya : segala sesuatu yang diciptakan Allah itu halal. tidak ada yang haram, kecuali jika ada nash (dalil) yang s}ahih (tidak cacat periwayatannya) dan s}ahih (jelas maknanya) yang mengharamkannya. Sebagaimana dalam sebuah kaidah fikih : "Pada asalnya, segala sesuatu itu mubah (boleh) sebelum ada dalil yang mengharamkannya."8

Para ulama, dalam menetapkan prinsip bahwa segala sesuatu asal hukumnya boleh, merujuk pada beberapa ayat dalam QS. al-Baqarah/2: 29:

Dialah yang menciptakan untuk kalian segala sesuatu di bumi.

Dari sinilah maka wilayah keharaman dalam sysriat Islam sesungguhnya sangatlah sempit, sebaliknya wilayah kehalalan terbentang sangat luas, jadi selama segala sesuatu belum ada nash yang mengharamkan atau menghalalkannya, akan kembali pada hukum asalnya, yaitu boleh yang berada di wilayah kemaafan Tuhan.

Dalam hal makanan, ada yang berasal dari binatang dan ada pula yang berasal dari tumbuh-tumbuhan. Ada binatang darat dan ada pula binatang laut. Ada binatang suci yang boleh dimakan dan ada pula binatang najis dan keji yang terlarang memakannya. Demikian juga makanan yang berasal dari bahan-bahan tumbuhan. untuk seterusnya marilah mempelajari keterangan dari al-Qur’an dan hadis yang menyatakan makanan dan minuman yang halal dan yang haram dan kesimpulan hukum yang diambil dari pada keduanya.

Kepedulian Allah swt sangat besar terhadap soal makanan dan aktifitas makan untuk makhluknya. Hal ini tercermin dari firmannya dalam al-Qur’an mengenai kata ta’am yang berarti ”makanan” yang terulang sebanyak 48 kali dalam berbagai bentuknya. Ditambah pula dengan kata akala yang berarti ”makan” sebagai kata kerja yang tertulis sebanyak 109 kali dalam berbagai derivasinya, termasuk perintah ”makanlah” sebanyak 27 kali. Sedangkan kegiatan yang berhubungan dengan makan yaitu ”minum” yang dalam bahasa al- Qur’an disebut syariba terulang sebanyak 39 kali.

Betapa pentingnya makanan untuk kehidupan manusia, maka Allah swt mengatur bahwa aktifitas makan selalu diikuti dengan rasa nikmat dan puas, sehingga manusia sering lupa bahwa makan itu bertujuan untuk kelangsungan hidup dan bukan sebaliknya hidup untuk makan.

Pada dasarnya semua makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh- tumbuhan sayur sayuran, buah-buahan dan hewan adalah halal kecuali yang beracun dan membahayakan nyawa manusia.

Dasar hukum al-Qur’an tentang makanan halal diantaranya yaitu :

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah direzkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya. QS. al-Mai’dah/5: 88

Ayat-ayat di atas bukan saja menyatakan bahwa mengkonsumsi yang halal hukumnya wajib karena merupakan perintah agama, tetapi menunjukkan juga hal tersebut merupakan salah satu bentuk perwujudan dari rasa syukur dan keimanan kepada Allah. Sebaliknya, mengkonsumsi yang tidak halal dipandang sebagai mengikuti ajaran setan.

Sebenarnya dalam al-Qur’an makanan yang di haramkan pada pokoknya hanya ada empat yaitu,

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya, tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Q.S. al-Baqarah/2: 173.

Dalam buku Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal yang diterbitkan oleh Departemen Agama disebutkan makanan adalah barang yang dimaksudkan untuk dimakan atau diminum oleh manusia, serta bahan yang digunakan dalam produksi makanan dan minuman. Sedangkan halal adalah sesuatu yang dibolehkan menurut ajaran Islam.

makanan dan minuman halal adalah makanan dan minuman yang baik yang dibolehkan memakan atau meminumnya menurut ajaran Islam yaitu sesuai dengan yang diperintahkan dalam Al- Quran dan Hadits.

Dasar Hukum Makanan dan Minuman

Prinsip pertama yang ditetapkan Islam adalah bahwa pada asalnya segala sesuatu yang diciptakan Allah itu halal dan mubah, tidak ada yang haram, kecuali jika ada nash (dalil) yang shahih (tidak cacat periwayatannya) dan sharih (jelas maknanya) yang mengharamkannya.

Pada dasarnya semua makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, sayur-sayuran, buah-buahan dan hewan adalah halal kecuali yang beracun dan membahayakan nyawa manusia. Para ulama sepakat bahwa semua makanan dan minuman yang ditetapkan Al-Quran keharamannya adalah haram hukum memakannya baik banyak maupun sedikit.

Dasar hukum tentang makanan dan minuman halal antara lain :

  1. Al-Quran

    وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهَّ ُ حَلالا طَیِّبًا وَاتَّقُوا اللهَّ َ الَّذِي أَنْتُمْ بِھِ مُؤْمِنُونَ

    Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.(QS. Al- Maidah: 88)

    image

    Artinya: “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya menyembah”.(QS. An-Nahl: 114 ).

    Beranjak dari pedoman ayat Al-Qur’an tersebut diatas, maka dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi pertama-tama yang perlu diperhatikan adalah hukumnya, yaitu harus halal. Halal sumber dan cara memperolehnya serta unsur materi dari makanan itu sendiri . Thoyyib
    diartikan dengan baik, yaitu adanya keterkandungan nilai gizi, serta baik untuk kesehatan bila dikonsumsi atau tidak mengakibatkan efek samping yang merugikan.

  2. Hadits

    عَنْ أَبيِ عَبْدِ االلهِ النـُّعْمَانِ بْنِ بَشِ يرٍْ رَضِيَ االلهُ عَنـْهُمَا قَالَ سمَِعْتُ رَسُوْلَ االلهِ صَلَّى االلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يـَقُوْلُ : إِنَّ الحَْلاَلَ بـَينٌِّ وَإِنَّ الحَْرَامَ بـَينٌِّ وَبـَيـْنـَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يـَعْلَمُهُنَّ كَثِيـْرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَمَنِ اتـَّقَى الشُّبـُهَاتِ فـَقَدْ اسْتَبـْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فيِ الشُّبـُهَاتِ وَقَعَ فيِ الحَْرَامِ، كَالرَّاعِي يـَرْعىَ حَوْلَ الحِْمَى يـُوْشِ كُ أَنْ يـَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حمًِى أَلاَ وَإِنَّ حمَِى االلهِ محََارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فيِ الجَْسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَْسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَْسَدُ كُلُّ هُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْب

    Artinya: “Dari Abu ABdillah Nu’man bin Basyir r.a,”Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar- samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka, barang siapa yang takut terhadap syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati’”(HR. Bukhari dan Muslim).

    Penjelasan dari hadis diatas sebagai berikut : Sekilas memang banyak orang yang memahami hadits pertama dengan pandangan bahwa yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, lalu di tengah keduanya adalah hal yang syubhat. Siapa yang jatuh ke dalam syubhat, maka dia akan jatuh ke dalam yang haram.

    Dengan pengertian seperti ini, sebenarnya agak rancu. Sebab berarti kita mengatakan bahwa yang syubhat itu sudah pasti hukumnya haram. Maka seharusnya bunyi haditsnya begini, “Yang halal itu adalah yang jelas halalnya, sedangkan yang haram ada dua, pertama yang haramnya jelas dan kedua yang haramnya tidak jelas (syubhat)”

  3. Syarat-syarat dan Kriteria Makanan dan Minuman Halal

    Sebagian rahmat Allah kepada umat manusia ialah Dia tidak membiarkan manusia dalam kebimbangan tentang hukum halal dan haram. Sebaliknya, Dia menjelaskan yang halal dan menguraikan yang haram sedemikian rupa sebagaimana firman-Nya :

    image

    Artinya: “Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.”.(QS. Al-An’am: 119)

    Dari ayat diatas dijelaskan tidak ada perselisihan perihal hukum ayat-ayat itu di antara seorangpun yang mengenal Kitabullah, akan tetapi pembicaraan adalah perihal hukum orang yang menyembelih apakah ia itu muslim sehingga masuk hukumnya dalam hukum ayat itu bila dia menyembelih dan menyebut Nama Allah saat menyembelih. Dan seandainya dia meninggalkan penyebutan Nama Allah karena lupa, maka sembelihan tetap halal dan ia tergolong thayyibat, beda halnya dengan orang yang meninggalkan penyebutan Nama Allah secara sengaja, maka tidak halal sembelihannya. Begitu juga ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, sembelihan mereka dan menikahi wanita mereka adalah halal.

    Manusia dalam menjaga kelangsungan hidupnya memerlukan makanan dan minuman yang terdiri dari binatang, tumbuh-tumbuhan dan benda lain yang dianugerahkan Allah SWT kepadanya. Tetapi tidak semua binatang, tumbuh-tumbuhan dan benda-benda yang terdapat di bumi ini halal dimakan manusia. Ada yang halal dan ada pula yang haram dimakan. Makanan dan minuman yang diharamkan manusia memakan atau meminumnya itu ada yang ditetapkan dengan Al-Quran, ada yang diterangkan dengan hadist dan ada pula yang ditetapkan berdasarkan ijtihad para ulama.